Mohon tunggu...
Khusnul Zaini
Khusnul Zaini Mohon Tunggu... Pengacara - Libero Zona Mista

Menulis Semata Mencerahkan dan Melawan ....!!!

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Langkah Kuda Jokowi dalam Pusaran Sandiwara Kader Parpol

3 Mei 2020   23:53 Diperbarui: 4 Mei 2020   19:52 2083
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Babak baru panggung sandiwara Parpol sedang memainkan lakon cerita dengan judul “TRILOGI GUGATAN” terhadap proses pembentukan dan pelaksanaan Perpu.No.1/2020. Soal oligarki, impunitas, dan pelampauan kewenangan UUD, menjadi tema gugatan anggota parlemen partai koalisi maupun non-koalisi dan para pengamat politik.

Ketika Presiden menerbitkan Perpu.No.1/2020, ada tiga kader PDIP, Masinton Pasaribu, Deddy Yevri Sitorus dan Arteria Dahlan sedang memainkan perannya masing-masing dengan focus stigma yang berbeda. Selain itu, para pengamat politik dan kader partai non-koalisi juga turut meramaikan sandiwara politik ini.

Masinton mencium aroma oligarki dalam Perpu.No.1/2020 tentang anggaran penanggulangan virus corona serta dampak sosial dan ekonominya melalui cuitannya di twiter, hingga diamini koleganya Deddy Yevri Sitorus anggota komisi VI DPR.RI.

Lain halnya dengan Arteria Dahlan, meski tujuan kritiknya sama, tetapi focus kajiannya menganggap Perpu.No.1/2020 telah melampaui kewenangan UUD, menabrak fatsun konstitusi, menegasikan kekuasaan presiden selaku kepala negara, serta menghilangkan daulat rakyat dalam konteks keuangan negara dan politik anggaran.

Seakan gayung bersambut, kritik politisi PDIP itu disambut meriah politus Partai Gerindra Desmond Junaidi Mahesa. Desmon mensinyalir Perpu.No.1/2020 merupakan bentuk cuci tangan pemerintah. Tafsir politik ini bahkan dikuatkan dengan tindakan gugatan mantan Ketua Umum PAN Amien Rais dan mantan Ketua Umum Muhammadiyah Din Syamsuddin.

 

Intisari gugatan Amien Rais dkk menilai ketentuan pasal 2 ayat 1 huruf a angka 1, 2, dan 3, dan Pasal 27 serta Pasal 28 Perpu.No.1/2020 bertentangan dengan UUD 1945. Kesimpulan ini ditegaskan dengan pernyataan pengacaranya Ahmad Yani, bahwa tafsir ketentuan pasal-pasal di atas bisa menutup kewenangan BPK memeriksa dan mengaudit penggunaan anggaran.

Pertanyaan kritisnya, apakah memang sudah sedemikian phobianya dengan kekhawatiran terhadap praktik pelaksanaan Perpu.No.1/2020 tersebut, hingga ada pihak tertentu yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi dan memohon untuk menganulirnya?

Jika demikian prediksi yang diyakini mereka dengan dalih hukum-politik yang dijadikan dasar pembenarnya, maka tafsirnya bisa juga berarti nantinya aparat pemerintah yang melaksanakan Perpu.No.1/2020 akan berjamaah menyelewengkan dan mengkorupsi dana penanganan pandemic COVID-19 yang ada.

Phobia soal kekhawatiran ini, setidaknya cukup relevan jika dikaitkan dengan hasil analisis ekonom INDEF Eko Listiyanto, “kebal hukum” tersebut dibuat sebagai bentuk perlindungan agar tidak terjadi seperti kasus Bank Century. Secara kebetulan pucuk pimpinannya sama yaitu Sri Mulyani, sehingga kejadian kasus seperti Bank Century diyakini bisa terulang lagi.

Merujuk pengalaman sejarah kasus Bank Century itu, formulasinya dimasukkan pada klausul yang termaktub di bagian pasal-pasal dalam Perpu.No.1/2020, dengan antisipasi kalua ada kesalahan di tingkat tapak, elite politik pengambil kebijakan tidak bisa dikriminalisasi secara perdata maupun pidana, meskipun yang melakukan kesahan adalah pihak ketiga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun