MACAM MODAL
Modal secara fisik dibagi menjadi dua jenis, yaitu fixed capital dan Circulating capital. Fixed capital yang biasa disebut modal tetap seperti gedung-gedung, mesin-mesin atau pabrik-pabrik; yaitu benda yang meskipun manfaatnya dinikmati tapi tidak berkurang eksistensi substansinya/ wujudnya. Jika Circulating capital atau modal berjalan seperti uang, bahan baku, dan lain-lain. Yang ketika dimanfaatkan substansinya juga hilang atau ada perubahan. Perbedaan keduanya dalam syariat islam yaitu dapat kita lihat sebagai berikut :
modal tetap pada umumnya dapat disewakan, tetapi tidak dapat dipergunakan sebagai bahan pinjaman (qardh), sedangkan modal sirkulasi atau biasa disebut modal berjalan sifatnya konsumtif dan bisa dipinjamkan (qardh) tetapi tidak dapat disewakan. Hal itu dikarenakan istilah ijarah dalam islam hanya dapat dilakukan pada benda-benda yang memiliki karakteristik bukti fisik dan substansinya dapat dinikmati secara terpisah atau sekaligus. Ketika sebuah barang disewakan maka manfaat dari barang tersebut dipisahkan dari pemiliknya. Barang tersebut kini dinikmati oleh si penyewa namun status hak kepemilikan tetap pada si pemilik. Ketika masa waktu sewa berakhir barang tersebut dikembalikn kepada si pemilik dalam keadaan seperti di awal penyewaan.
HUKUM ISLAM MENGENAI MODAL
 Ada beberapa ketentuan hukum islam mengenai modal yang dikemukakan A. Muhsin sulaiman sebagaimana yang dikutip oleh Rustam Effendi yaitu sebagai berikut :
- Agama islam sangat mengharamkan penimbunan modal
- Modal tidak dapat dipinjamkan dan meminjamkannya dengan cara riba
- Modal harus dengan cara yang sama dengan mendapatkan hak milik (dengan cara yang halal)
- Modal yang mencapai nisab (ukuran), wajib zakatnya dikeluarkan
- Modal tidak boleh dipergunakan untuk memproduksi dengan cara yang boros
- Pembayaran gaji karyawan / pekerja harus sesuai dengan ketentuan gaji dalam islamÂ
JENIS MODAL
Adapun Jenis-jenis modal menurut Bambang Riyanto terdiri dari :
1. Modal Asing/ Utang
Modal asing yaitu modal yang berasal dari luar perusahaan yang bersifat sementara keberadaannya di dalam satu perusahaan, dan bagi perusahaan modal tersebut merupakan hutang kepada pihak luar yang pada saatnya harus dilunasi kembali. Modal asing atau utang digolongkan menjadi tiga, yaitu:
- Modal asing/ hutang jangka pendek, yaitu modal yang jangka waktunya pendek yang berkisar waktu kurang dari satu tahun
- Modal asing jangka menengah, yaitu modal yang jangka waktunya antara 1 sampai 10 tahun.
- Modal asing jangka panjang, yaitu modal yang jangka waktunya lebih dari sepuluh tahun.
2. Modal Sendiri
Modal sendiri yaitu modal yang berasal dari pemilik perusahaan tersebut dan yang ditanamkan dalam perusahaan tersebut untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya. Oleh karenanya modal sendiri jika ditinjau dari sudut likuiditasnya maka merupakan dana jangka panjang yang tidak tertentu likuiditasnya. Modal sendiri ini berasal dari sumber internal atau (dari dalam perusahaan), maksudnya ialah modal yang dihasilkan sendiri di dalam suatu perusahaan yang berupa keuntunganyang dihasilkan oleh suatu perusahaan.Â