Mohon tunggu...
Khumaidi Arifin
Khumaidi Arifin Mohon Tunggu... Penulis - Anak Desa, Pemuda Langgar

Follow me @khumaidi_arf WhatsApp me +6285 248518342.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Musdes Lunjuk, Sahkan RKPDes 2023

21 September 2022   19:42 Diperbarui: 21 September 2022   20:26 261
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

BARABAI - Pemerintah Desa Lunjuk Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP-Desa) untuk Tahun Anggaran 2023.

Agenda rutin tahunan yang digelar Rabu (22/9) di Aula desa setempat ini dibuka oleh Pembakal Desa Lunjuk Al Amin, S. Pd.

Dihadiri, Ketua BPD dan Anggotanya, Ketua RT, LPM, Pengurus Bumdes, Kader Posyandu, Karang Taruna, PKK, Tokoh Masyarakat dan perwakilan warga setempat. 

Pembakal Desa Lunjuk dalam sambutannya mengatakan bahwa pelaksanaan Musdes RKP Desa mengacu pada Permendagri nomor 114 tahun 2014 tentang pembangunan Desa dan Permen Desa PDTT Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa. 

"Dilaksanakannya Musdes ini bertujuan untuk menyusun perencanaan desa yang baik dan matang dalam menentukan pokok-pokok kebijakan arah pembangunan Desa Lunjuk untuk tahun anggaran 2023 yang akan datang," ujar Al Amin.

Dirinya meminta kepada seluruh masyarakat Desa untuk bersama-sama, bergotong royong, menjalin komunikasi yang baik dengan pemerintah desa sehingga kedepannya nanti Desa Lunjuk dapat menjadi lebih baik dalam sisi pembangunan. 

Ditambahkan Al Amin, untuk program prioritas Desa Lunjuk pada 2023 mendatang yakni fokus pada pemulihan ekonomi desa, seperti peningkatan BumDes (Badan usaha milik desa) dan penanganan stunting serta yg menjadi kebutuhan desa.

"Jadi untuk fokus kita di tahun 2023 yakni lebih kepada pemulihan ekonomi desa,"pungkasnya.

Al amin berharap usulan yang telah disampaikan warga dalam musyawarah dapat segera dievaluasi oleh tim yang telah dibentuk, serta dapat diakomodir mengacu pada pedoman peraturan kementerian desa.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun