Mohon tunggu...
Money

Transaksi Tunai dan Kredit

21 Desember 2016   14:13 Diperbarui: 21 Desember 2016   14:25 7
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

            Transaksi Tunai dan Kredit

Hutang lagi hutang lagi

Dalam pembayaran tunai adalah pembayaran yang dilakukan pada saat terjadinya penyerahan barang dari si penjual kepada si pembeli atau pada saat terjadinya transaksi. Dan di dalam pembayaran kredit yang dilakukan pada saat selang beberapa waktu setelah penyerahan barang dari penjual kepada pembeli. Sedangkan pada era saat ini konsep hutang dalam islam hukumnya wajib di bayar.

Sesungguhnya agama Islam adalah agama yang sempurna. Mudah dalam mengatur hubungan antara manusia dengan kholid antara manusia dengan manusia dan makhluk lainnya. Islam juga mengatur mu’amalah (intransaksi) manusia dengan peraturan yang terbaik. Agama Islam mengajari adab didalam hubungan setiap manusia dan bagaimana bertransaksi antar manusia yang dibenarkan didalam ajaran agama islam.

Di dalam Islam melakukan hutang tidak boleh ada unsur riba dan juga kebohongan didalamnya, karena jika didalam hutang tersebut ada salah satu unsur yang telah disebutkan maka hukumnya berdosa karena didalam berhutang wajib hukumnya membayar apa yang di pinjam. Dan didalam fakta yang ada didalam kehidupan setiap muslim banyak yang menyepelekan hal tersebut.

Dalam kewajiban kedua pihak dalam hutang piutang wajib mengembalikan apa yang di transaksikan dalamnya. Hutang wajib dibayar dan di ingatkan oleh kedua transaksi tersebut. Cara untuk mengatasi hal-hal tersebut yaitu dengan cara mencatat hutang kita pinjam dan juga kapan waktu pelunasan hutang tersebut. Karena dengan adanya janji tersebut akan tidak mudah untuk melupakannya, karena sebuah janji wajib ditepati pada waktu yang telah ditentukan. Lain halnya jika pada waktu yang telah ditentukan tidak dapat membayarnya maka setidaknya memeberitahu kepada pihak yang di janjikan.

Di dalam hadist telah dijelaskan yang artinya :

“dari abu huraira RA bahwa rasulullah SAW bersabda : menunda pembayaran hutang bagi yang mampu adalah kedhaliman dan apabila seorang dari kalian telah mampu membayar hutangnya, hendaklah dibayar” (HR Bukhari).

            Pada masa rasulullah ada kejadian dimana beliau tidak mensholati jenazah yang masih memiliki hutang tersebut. Seorang sahabat menceritalkan Al-kisah :

Pada waktu itu kami sedang duduk disisi rasulullah lalu datanglah satu jenazah, lalu beliau rasulullah bertanya “apakah dia memiliki hutang?” mereka sahabat menjawab “tidak ada” lalu beliau mengatakan “apakah dia meninggalkan sesuatu?” lantas mereka sahabat menjawab “tidak” lalu beliau mensholati jenazah tersebut. Kemudian datanglah jenazah lainnya. Lalu para sahabat bertanya “wahai rasulullah sholatkan lah dia” lalu beliau bertanya “apakah dia mempunyai hutang?” maka mereka sahabat menjawab “ iya” lalu rasulullah bertanya kembali “apakah dia meninggalkan sesuatu?” lantas para sahabat menjawab “ ada sebanyak 3 dinar, lalu beliau mensholati jenazah tersebut. Kemudian datanglah jenazah ketiga, lalu para sahabat berkata “ sholatkan lah dia ya rasulullah” kemudian rasulullah bertanya “apakah dia meninggalkan sesuatu?” lalu sahabat menjawabnya “tidak ya rasulullah” lalu rasulullah bertanya kembali “apakah dia mempunyai hutang?” mereka sahabat menjawabnya “ada 3 dinar ya rasulullah” rasulullah berkata “sholatkan lah sahabat kalian ini” lantas abu qotadah berkata “wahai rasulullah sholatkan lah dia, biar aku saja yang menanggung hutangnya, kemudian pun mensholati jenazah tersebut.

            Begitulah ajaran Islam yang di ajarkan kepada umat Islam, karena pada saat seseorang meninggal hal yang pertama di tanyakan setelah sholat adalah tentang hutang seseorang tersebut. Karena orang yang meninggalkan hutang pada waktu meninggal maka kebaikannya lah yang akan menjadi pengganti dari semua hutangnya tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun