Mohon tunggu...
Kholifah Fauziah
Kholifah Fauziah Mohon Tunggu... Jurnalis - Agribusiness'17

Hallo,selamat membaca dan selamat menjelajah. Katanya dengan membaca dapat membuka jendela dunia lho. Mari buktikan😉 Let's find me in anothers platform Email : kholifahfauziah8@gmail.com Instagram : Kholifahfzh / Ilalangagribisnis

Selanjutnya

Tutup

Nature

Peran Pemuda dalam Penyebaran Informasi Ekolabel Melalui Media Digital

2 Agustus 2019   21:25 Diperbarui: 2 Agustus 2019   21:27 290
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
www.berbagaireviews.com

Media digital adalah media yang dikodekan dalam format yang dapat dibaca oleh mesin dan dapat dibuat, dilihat, didistribusikan, dimodifikasi dan bisa bertahan pada perangkat elektronik digital. Salah satu kemampuan yang unggul dalam media digital adalah informasi dapat dengan mudah disebarkan dan diterima oleh masyarakat. Contoh media digital adalah program-program komputer dan perangkat lunak seperti citra digital, digital video, video games, halaman website dan situs website termasuk media sosial,  database dan digital audio. 

Perkembangan teknologi ke arah serba digital pada saat ini berkembang semakin pesat. Pada era digital seperti ini, manusia secara umum memiliki gaya hidup baru yang tidak bisa dilepaskan dari perangkat yang serba elektronik. Teknologi menjadi alat yang mampu membantu sebagian besar kebutuhan. Peran penting inilah yang membawa manusia ke dalam media digital.

Media digital bukanlah suatu hal yang tabu untuk masyarakat khususnya kalangan pemuda, pada hari ini terbukti bahwa kita cenderung bergantung pada media jaringan internet atau teknologi informasi komputer sesuai dengan perkembangan zaman. 

Sebagai generasi yang tumbuh di era milenial tentunya pemuda dapat memanfaatan media digital secara positif untuk mengembangkan dan menyebarkan sesuatu dengan mengemasnya secara baik, terlebih pada era milenial pemuda sudah dapat mengakses segala hal dengan mudah dikarenakan digitalisasi yang sangat berkembang. 

Hal ini perlu digunakan secara efisien dan positif, salah satunya digunakan untuk pengenalan produk yang bertanda ekolabel untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat sebagai konsumen yang cerdas.

Ekolabel merupakan salah satu alat yang dikembangkan dengan pendekatan pasar dengan tujuan untuk perlindungan alam dan kelestarian produk. 

Ekolabel memiliki produk ramah lingkungan yang di dalamnya terdapat beberapa instrumen pertimbangan, mulai dari bahan baku yang legal dan dikelola secara lestari, pengelolaan aspek lingkungan yang sesuai dengan standar yang ditentukan, dan efisiensi pengelolaan limbah serta pemanfaatan sumberdaya alam. 

Di Indonesia ekolabel lahir dengan latar belakang tuntutan konsumen dalam tingkat perdagangan internasional semakin meningkat dan pola konsumsi dalam skala internasional cenderung mengarah pada green consumerism. 

Ekolabel juga memiliki tujuan untuk mendorong permintaan dan penawaran produk ramah lingkungan di pasar yang  mendorong perbaikan lingkungan, mendorong konsumen agar memilih dampak yang lebih kecil dibandingkan dengan produk lain, dan juga konsumen dapat memperoleh informasi mengenai dampak lingkungan dari produk tersebut.

Adapun sertifikasi ekolabel di Indonesia memiliki visi dan misi sebagai perangkat efektif untuk melindungi fungsi lingkungan hidup, kepentingan masyarakat, serta peningkatan efisiensi dan daya saing yang kemudian diharapkan terwujudnya pengendalian dampak negatif yang sesuai dengan daur hidup produk dan mendorong permintaan terhadap produk ramah lingkungan. 

Sertifikasi ekolabel Indonesia memiliki acuan ISO 14024 (Environmental labels and declarations- Type I ecolabelling- Principles and guidelines), ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (UU No 2 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup, UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan baku mutu lingkungan), konvensi internasional dan standar-standar terkait produk serta Benchmarking dengan kinerja sejenis pada program ekolabel lainnya. 

Di dalam ekolabel Indonesia terdapat beberapa kelembagaan dari pihak terkait yang berkepentingan seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Badan Standardisasi Nasional (BSN), dan Komite Akreditasi Nasional (LSE).

Sejauh ini di Indonesia belum terdapat banyak produk berekolabel yang tersebar di pasar. Kondisi ini dipengaruhi oleh belum masifnya kesadaran untuk menggunakan dan memproduksi produk hijau baik dari sisi lingkungan, ekonomi, maupun sosial. 

Produsen sendiri enggan memulai untuk memproduksi karena di lapangan peminatnya sedikit dan disisi lain orientasi produsen tak lain yang penting produk yang dijual tetap laku di pasaran. 

Minimnya pengetahuan yang dimiliki masyarakat disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain kurangnya informasi dan edukasi terkait ekolabel serta belum terdapat payung hukum untuk mewajibkan seluruh industri di Indonesia harus memiliki standardisasi ekolabel. 

Hal ini lah yang mesti kita perhatikan bersama, terlebih kita sebagai pemuda bangsa dapat turut membantu masyarakat terkait pengetahuan ekolabel dengan cara penyebarluasan informasi melalui media digital. 

Media digital sudah menjadi kebutuhan masyarakat luas khususnya kaum pemuda sendiri dengan rentang usia 18-34 tahun, sehingga besar kemungkinan edukasi terkait ekolabel dapat dengan mudah untuk dikembangkan dan disebarluaskan. Dalam hal ini pemuda dapat berperan menjadi penyedia layanan digital sebagai bentuk penggunaan media digital secara positif dan dilakukan dengan lebih efektif serta aktif.

 Tercatat dalam laporan Digital Around The World 2019 terungkap bahwa dari total 268,2 juta penduduk di Indonesia, 150 juta di antaranya telah menggunakan media sosial. Dengan demikian, angka penetrasinya sekitar 56%. Terjadi peningkatan 20 juta pengguna media sosial di Indonesia dibandingkan dengan tahun 2018.  Generasi milenial yang umumnya disebut generasi Y serta generasi Z mendominasi penggunaan media sosial. 

Pengguna media sosial di Indonesia paling banyak berada pada rentang usia 18-34 tahun.  Selain itu data Tren Internet dan media sosial 2019 di Indonesia menurut Hootsuite total populasi (jumlah penduduk) di Indonesia mencapai 268,2 juta atau naik 1% (sekitar 3 juta populasi dari tahun 2018), lalu pada penggunaan internet tercatat 150 juta  (naik 13% atau sekitar 17 dari tahun 2018), pengguna media sosial aktif tercatat 150 juta (naik 15% atau sekitar 20 dari tahun 2018), dan pengguna sosial mobile tercatat 130 juta (naik 8,3% atau sekitar 10 dari tahun 2018). 

Di dalam mengakses media digital, pengguna di Indonesia menghabiskan waktu yang bervariasi dengan penjabaran rata-rata setiap hari waktu menggunakan internet melalui perangkat apapun sebanyak 8 jam, 36 menit, rata-rata setiap hari waktu menggunakan media sosial melalui perangkat apapun sebanyak 3 jam, 26 menit, dan rata-rata setiap hari waktu melihat televisi (broadcast, siaran langsung dan video tentang permintaan) sebanyak 2 jam, 52 menit. 

Adapun persentase menurut Hootsuite (berbasis survei) untuk platforms media sosial yang paling aktif meliputi Youtube (88%), Whatsapp (83%), Facebook (81%), dan Instagram (80%).

Prospek media digital sangat menjamin sebagai alat penunjang penyebarluasan edukasi terkait produk ekolabel. Terdapat banyak pilihan untuk pemuda ataupun generasi milenial dalam berperan mengembangkan sebuah informasi ekolabel agar dapat di akses melalui media digital, antara lain seperti membuat video animasi, anekdot, poster, dan iklan yang berisi gerakan kampanye untuk mengajak masyarakat menjadi konsumen cerdas terhadap produk bertanda ekolabel. 

Selain itu, pemuda juga dapat menyebarkan sebuah informasi dengan menggunakan media tulisan yang dapat di unggah dalam media sosial ataupun media jurnalistik seperti majalah ataupun koran online dengan ulasan yang menarik minat untuk pembaca. 

Tidak hanya itu, peran pemuda sebagai pelaku akademisi yang mengkampanyekan produk ekolabel dengan cara turun lapang ke masyarakat juga sangat dibutuhkan, dalam hal ini pemuda dapat menyebarkan dokumentasi baik berupa foto maupun video untuk publikasi kepada masyarakat luas agar kegiatan yang berlangsung dapat disaksikan oleh seluruh masyarakat Indonesia. 

Pemuda juga dapat berperan dalam merumuskan dan merekomendasikan agar Indonesia memiliki payung hukum yang kuat untuk landasan bahwa seluruh industri yang ada di Indonesia wajib memiliki standardisasi dan memiliki tanda ekolabel demi tercapainya visi dan misi ekolabel melalui media tulisan yang dipublikasikan dan dapat dibaca untuk umum. 

Langkah strategis selanjutnya adalah implementasi pada diri kita sendiri sebagai pemuda yang menggalangkan dan mengkampanyekan produk ekolabel untuk menumbuhkan kesadaran sebagai konsumen cerdas terhadap produk bertanda ekolabel dan juga implementasi ini dilakukan sebagai bentuk investasi menuju Indonesia yang lebih lestari kedepannya. 

Adapun implementasi yang dilakukan adalah dengan cara menggunakan produk-produk yang memiliki tanda ekolabel dan membantu mempromosikan produk melalui media digital agar dapat menjadi contoh untuk generasi yang lebih tua ataupun calon generasi muda selanjutnya.

Berlandaskan beberapa pertimbangan melalui data-data terkait perkembangan media digital hari ini, dapat disimpulkan bahwa pengetahuan akan pentingnya ekolabel pada kemasan produk dapat di informasikan melalui media digital, terutama bagi masyarakat umum dan generasi milenial. 

Pemuda dapat menggunakan media digital sebagai alat untuk langkah kontribusi dalam menumbuhkan kesadaran sebagai konsumen cerdas terhadap produk bertanda ekolabel kepada masyarakat. Adapun beberapa cara yang telah disarankan merupakan suatu langkah yang efisien dan efektif mengingat tujuan utama penyebaran informasi ekolabel untuk mengedukasi dan memacu masyarakat untuk mengimplementasikannya secara baik. 

Pemanfaatan dan penyebaran informasi pada media digital secara aktif dapat berdampak besar yang menggiring kepada pergerakan masif untuk kampanye penggunaan produk ekolabel yang nantinya akan berimbas kepada kebutuhan produsen untuk memiliki tanda ekolabel pada produknya dan pemerintah menyegerakan pembuatan payung hukum atau regulasi yang kuat agar seluruh industri di Indonesia diwajibkan mempunyai standardisasi ekolabel demi menunjang kelestarian produk dan sumber daya alam untuk saat ini dan masa depan nanti. 

Penggunaan media digital akan lebih menarik untuk pemuda dan masyarakat awam karena lebih atraktif dan persuasif mengingat pengelolaan media digital sebagai sarana informasi juga banyak digeluti oleh generasi muda saat ini. Harapan kedepannya dengan menggunakan media digital sebagai alat penyebarluasan informasi pengetahuan terkait ekolabel, seluruh masyarakat di Indonesia dapat menjadi konsumen cerdas yang akan lebih peduli dan tertarik dalam memilah produk.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun