Mohon tunggu...
Money

Sekuritas Syariah: Butuhkah Adanya Penyedia Online Trading?

26 Juni 2015   09:36 Diperbarui: 26 Juni 2015   09:47 451
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Investasi merupakan hal yang sekarang ini tidak terpisahakan dari masyarakat. Mulai dari investasi material hingga non-material. Investasi material bisa saja berupa investasi asset, misal membeli rumah untuk hari tua nanti atau bisa saja membeli mobil angkutan guna mengirim barang ke suatu tempat. Disisi lain, misal belajar juga bisa dikatakan sebagai investasi non-material. Kita sekarang mempelajari berbagai bidang ilmu pengetahuan agar dimasa depan nanti ilmu ini bisa kita gunakan.

Investasi material berupa pembelian surat berharga di pasar modal telah menjadi buah bibir di masyarakat dunia. Ada yang bilang “gaul atau keren” jika kita berinvestasi di pasar modal. Trend ini tentu saja terus digenjot oleh berbagai pihak berkepentingan untuk terus mengembangkan dunia investasi di pasar modal. Misalnya, diawal tahun 2014 lalu PT. Bursa Efek Indonesia merubah lot dan fraksi harga saham dalam rangka membuat pasar semakin dinamis.

Di puncak tren investasi surat berharga di pasar modal, masih saja meninggalkan sebagian masyarakat yang ‘ragu’ untuk berinvestasi di pasar modal. Berbagai anggapan mulai dari transaksi yang mengandung unsur riba, spekulatif, hingga gharar masih saja menghujani dunia investasi di pasar modal. Dan akhirnya kadang kita harus mengkaji ulang dengan cara memilah-milah semua bagian dari pasar modal sehingga dapat ditemukan pada bagian apa yang dapat dibenahi atau ditambah untuk mensyariahkan pasar modal.

Perusahaan sekuritas merupakan pihak yang akan menjembatani transaksi surat berharga kita di pasar modal. Mereka akan memproses transaksi kita mulai dari transaksi jual hingga beli. Karenanya kita akan selalu berhubungan dengan perusahaan sekuritas saat kita ingin bertransaksi. Kadang kala kita juga akan ingin bertanya ke perusahaan sekuritas jika terdapat hal yang tidak kita ketahui. Namun, adakah sekarang ini sebuah perusahaan sekuritas yang jasa broker nya dilaksanakan secara syariah? Selanjutnya, apakah cukup dengan jumlah yang sudah ada sekarang ini?

Pertama, melirik sedikit ke tetangga. Jika kita meminjam dana ke sebuah Bank Syariah, tentu saja sesuai tuntunan syariah, Bank akan memastikan dana yang kita pinjam akan digunakan untuk apa saja. Bank Syariah tentu saja akan mengarahkan kita untuk menggunakan dana itu sebagai pembiayaan usaha dan bukan konsumtif. Pendanaan usaha pun juga harus diawasi apakah usahanya memiliki unsur non-syariah seperti usaha perjudian atau usaha produksi barang haram (misal rokok). Inilah yang dimaksudkan dengan lembaga yang mengarahkan dan bukan membiarkan. Nah, kembali ke perusahaan sekuritas. Nyatanya, transaksi haram bisa dengan mudah kita lakukan saat menggunakan jasa broker dari perusahaan sekuritas. Mereka menyediakan sebuah aplikasi trading, yaitu aplikasi transaksi surat berharga saham. Hampir sebagian besar perusahaan sekuritas tidak menyediakan limitation/batasan untuk nasabah mereka agar menghindari transaksi yang tidak diperbolehkan (short selling misalnya). Alih-alih membicarakan short selling, kadang kala kita selalu tergiyur dengan sesuatu yang lebih menjanjikan. Dalam hal ini adalah saham yang memiliki return bagus. Sayangnya saham yang memiliki return bagus tidak hanya di indeks JII (Jakarta Islamic Indeks), namun juga di berbagai indeks seperti LQ-45, AGRI, FINANCE, dan sebagainya. Disinilah kadang dibutuhkan layanan peringatan dari perusahaan agar kita menghindari atau bahkan auto-reject transaksi saham non-syariah.

Inilah yang dimaksudkan dengan ‘membiarkan’ nasabah. Bahayanya lagi jika investor yang belum tau apa-apa. Sebuah perusahaan, layaknya bank syariah mengarahkan nasabah mereka begitu pula dengan perusahaan sekuritas. Hal ini sepadan dengan prinsip syariah untuk memberikan edukasi kepada kaum agar memiliki pengetahuan sebagai modal penentu pilihan. Selain itu juga hal ini akan membuat masyarakat atau khususnya investor agar lebih cerdas dalam berinvestasi.

Kedua, fasilitas pinjaman dana yang dengan mudah bisa kita dapatkan dan tentu saja pengembalian harus sesuai dengan pokok pinjaman ditambah dengan bunga. Saat situasi ekonomi global maupun nasional membaik, hampir seluruh saham harganya naik. Investor lokal maupun asing beramai-ramai masuk ke pasar modal negeri ini. Berlaku pula untuk investor yang hanya memiliki modal miring. Disinilah sekuritas memberikan layanan pinjaman dana untuk investor. Namun, sayangnya hampir sebagian besar perusahaan sekuritas memberikan pinjaman (atau yang biasa disebut dengan marjin) yang bersifat bunga. Investor yang berasal dari kalangan syariah tentu saja tidak memiliki opsi/pilihan meminjam dana dari sekuritas tanpa bunga.

Ketiga, yang mungkin perlu dibahas juga bagi yang tidak menginginkan. Pernah terpikir sebuah pertanyaan, dimana uang investasi kita jika sedang menganggur? Tentu saja perusahaan sekuritas bekerjasama dengan perusahaan bank untuk menitipkan dana investasi kita demi terciptanya GCG (Good Corporate Government). Memang dana kita paling tidak lebih aman jika disimpan di bank dari pada oleh sekuritas, karena sekuritas sudah memiliki fokus sebagai broker. Namun, masih saja keadaan ini membuat beberapa investor atau bahkan calon investor yang mengkhawatirkan dimana uang mereka akan disimpan. Tentu saja harapan mereka adalah Bank Syariah sebagai bank penampung dana investor. Sayangnya, sekarang ini banyak perusahaan sekuritas yang menampungkan dana nasabah mereka ke perbankan konvensional. Bagi investor biasa tentu saja menanggapi hal ini dengan tenang. Namun, mereka yang konservatif paling tidak diberikan opsi/pilihan untuk berinvestasi dan menempatkan dana investasi mereka ke perbankan syariah.

Meski sudah ada perusahaan sekuritas syariah sekarang ini (misal Mandiri Sekuritas) yang sudah menyediakan sistim trading secara syariah, namun kehadiran mereka masih dianggap kurang. Lihat saja, masyarakat Indonesia yang cukup banyak.

Dunia Pasar Modal menurut saya pribadi merupakan sebuah wahana investasi yang sangat menjanjikan. Bisa dari segi ekonomi hingga edukasi. Tentu saja jika kita menemui hal yang dirasa kurang dalam Pasar Modal bukan berarti kita harus menghindarinya. Justru alangkah lebih baik jika kita bisa memberikan kontribusi dalam hal pemikiran, ide, atau gagasan untuk membenahi Pasar Modal kita. Mungkin ini yang saya maksud dengan ‘berlomba-lomba dalam kebaikan’. Lihat saja, Pasar Modal dari negara lain sudah lebih maju dari negara kita. Tentu saja masayarakat mereka memiliki banyak kontribusi untuk memajukan Pasar Modal mereka. Mereka bangga dan percaya diri dengan Pasar Modal mereka.

Mendorong masyarakat untuk melakukan hal yang sama merupakan tugas dari semua pihak terkait. Bisa saja PT. Bursa Efek Indonesia, OJK, Kemenkeu, Pemerintah, Perusahaan Sekuritas, hingga dosen yang mengajarkan keuangan/pasar modal juga terlibat dalam hal ini. Karena masyarakat kita mayoritas adalah muslim, alangkah baiknya jika jumlah perusahaan sekuritas yang menyediakan system trading syariah juga ditingkatkan. Hal ini diharapakan juga akan mendorong pertumbuhan Pasar Modal di negeri ini. Karena tidak bisa dipungkiri lagi, sampai saat ini Pasar Modal kita masih dikuasai oleng asing. Itu hampir sama dengan negara kita diduduki oleh asing dan bukan tuan rumah. Dan diharapakan Pasar Modal kita bisa diisi oleh banyak investor dari dalam negeri sendiri.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun