Mohon tunggu...
Khoeri Abdul Muid
Khoeri Abdul Muid Mohon Tunggu... Infobesia

Bertugas di Gabus, Pati, Jateng. Direktur sanggar literasi CSP [Cah_Sor_Pring]. Redaktur Media Didaktik Indonesia [MDI]: bimbingan belajar, penerbit buku ber-ISBN dan mitra jurnal ilmiah bereputasi SINTA. E-mail: bagusabdi68@yahoo.co.id atau khoeriabdul2006@gmail.com HP 081326649770

Selanjutnya

Tutup

Hukum

TikTok Kena 'Skors' Komdigi! Izin Dibekukan Gara-gara Tolak Ungkap Data Judi Live

3 Oktober 2025   19:18 Diperbarui: 3 Oktober 2025   19:19 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Badai menerpa TikTok di Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menjatuhkan sanksi berat berupa pembekuan sementara izin operasionalnya (Tanda Daftar PSE/TDPSE). Alasannya bukan sekadar masalah administrasi, melainkan karena TikTok dinilai tidak kooperatif dan menolak menyerahkan data penting yang diminta pemerintah.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, blak-blakan. Pihaknya mencurigai ada duit haram yang berputar di platform tersebut. Dugaan utamanya adalah monetisasi perjudian online lewat fitur Live streaming yang terjadi saat periode unjuk rasa akhir Agustus lalu (25--30 Agustus 2025).

Komdigi telah memanggil TikTok dan meminta data krusial, meliputi traffic siaran langsung, aktivitas live streaming spesifik, hingga data monetisasi gift untuk membuktikan dugaan ini. Namun, setelah diberi tenggat hingga 23 September 2025, TikTok menolak memberikan data penuh dengan dalih "kebijakan dan prosedur internal perusahaan."

"Sikap ini jelas melanggar aturan," tegas Alexander. Penolakan tersebut dianggap melanggar Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, yang mewajibkan penyedia layanan digital untuk memberikan akses data demi kepentingan pengawasan hukum yang berlaku.

Perlindungan Negara dan Sanksi Terberat

Pembekuan TDPSE ini bukan semata tindakan administratif, melainkan bentuk perlindungan negara untuk menjamin keamanan masyarakat dari penyalahgunaan teknologi digital. Alexander menjelaskan bahwa pemerintah berkomitmen menjaga kedaulatan hukum nasional dan melindungi pengguna---khususnya kelompok rentan---dari potensi fitur digital untuk aktivitas ilegal.

Pembekuan izin ini adalah peringatan keras. Meskipun belum ada pemutusan akses total, platform yang dibekukan izinnya berisiko menghadapi konsekuensi yang lebih parah di masa depan, termasuk potensi pemutusan akses alias pemblokiran total jika tidak segera patuh.

Ujian 'Empan Papan' bagi Raksasa Digital

Kasus TikTok ini melampaui masalah teknis perizinan; ini adalah ujian bagi raksasa teknologi untuk mempraktikkan filosofi "Empan Papan."

Filosofi Jawa ini berarti kemampuan menempatkan diri, bersikap, dan bertindak secara tepat (empan) sesuai dengan kondisi, situasi, dan tempat (papan/panggonan) di mana ia berada.

Sebagai entitas lintas negara yang beroperasi di Indonesia:

  1. Hukum adalah Panggonan: TikTok wajib menghormati dan mematuhi kedaulatan hukum Indonesia. Menolak permintaan data pengawasan oleh Komdigi dinilai sebagai sikap yang tidak empan papan terhadap otoritas regulasi di wilayah yurisdiksi Indonesia.
  2. Nilai Sosial adalah Empan: Platform harus menunjukkan empan (sikap yang tepat) dengan proaktif menjaga lingkungan digital yang sehat, bukan malah terkesan melindungi akun-akun yang terindikasi memfasilitasi perjudian yang merugikan masyarakat lokal.

Langkah Komdigi ini menegaskan bahwa di panggonan bernama Indonesia, operasi bisnis harus berjalan di atas fondasi kepatuhan dan kepedulian lokal. Jika tidak, entitas global pun siap menghadapi risiko dicabutnya tempat mereka beroperasi.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun