OLEH: Khoeri Abdul Muid, S.Pd., M.Pd.
Kepala Sekolah SD Negeri Kuryokalangan 02, Gabus, Pati
Menurut Peraturan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi Nomor 7327/B.B1/HK.03.01/2023, Kepala Sekolah harus memiliki tiga kompetensi, yakni Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Sosial, dan Kompetensi Profesional.
Salah satu subindikator Kompetensi Kepribadian adalah Kepala Sekolah harus memiliki kemampuan menerapan kode etik dalam menjalankan tugas dan peran sebagai kepala sekolah.
Berikut adalah beberapa contoh bukti fisik yang dapat menunjukkan subindikator tersebut yang biasanya diperiksa saat Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS):
1. Dokumen Kode Etik Kepala Sekolah
- Salinan kode etik kepala sekolah yang telah disosialisasikan dan disepakati oleh kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan.
- Dokumen yang menunjukkan implementasi nilai-nilai dalam kode etik, seperti integritas, tanggung jawab, dan profesionalisme.
2. Program dan Kebijakan Sekolah
- Dokumen kebijakan yang mencerminkan penerapan kode etik, seperti pedoman tata kerja, peraturan disiplin, atau kebijakan terkait transparansi dan keadilan.
- Kebijakan anti-korupsi atau larangan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran sekolah.
3. Dokumen Sosialisasi Kode Etik
- Laporan atau notulen rapat yang mencatat kegiatan sosialisasi kode etik kepada guru, staf, dan siswa.
- Foto atau video dokumentasi kegiatan sosialisasi kode etik.
4. Laporan Kinerja Kepala Sekolah
- Laporan dari pengawas sekolah yang mencatat bahwa kepala sekolah menjalankan tugasnya sesuai dengan kode etik profesi.
- Evaluasi berkala yang menunjukkan kepala sekolah tidak pernah melanggar kode etik.
5. Survei atau Testimoni Warga Sekolah
- Survei atau testimoni dari guru, staf, siswa, dan orang tua tentang penerapan nilai-nilai kode etik oleh kepala sekolah.
- Hasil survei yang mencerminkan tingkat kepercayaan terhadap kepemimpinan kepala sekolah.