Mohon tunggu...
Kharris Madya
Kharris Madya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya menaruh minat pada bidang ilmu data

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Isu Kesetaraan Gender: Hak-hak Perempuan dan Permasalahannya di Indonesia

7 Juli 2022   08:27 Diperbarui: 7 Juli 2022   08:37 364
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Photo: Grzegorz ukowski, used under a CC BY-NC 2.0 licence (https://flic.kr/p/M7WJhz) 

Hak asasi manusia merupakan sesuatu yang melekat pada diri manusia yang diperoleh sejak manusia itu dilahirkan ke dunia. Hak asasi seorang manusia harus dihargai oleh orang lain di mana pun manusia itu berada. Idealnya, hak asasi manusia tidak memandang gender dalam penerapannya. Oleh karena itu, perempuan memiliki hak dan kesempatan yang sama dengan laki-laki dalam mendapatkan hak-haknya. Namun, pada kenyataannya perlu upaya lebih dalam menuntut pemenuhan hak bagi para perempuan. Hak perempuan masih menjadi permasalahan yang belum menunjukkan perkembangan ke arah yang lebih baik di Indonesia. Kasus kekerasan seksual, pelanggaran hak dalam pernikahan, dan diskriminasi di lingkungan pekerjaan pada kenyataannya masih dialami oleh banyak perempuan Indonesia sampai saat ini. 

Hak-hak perempuan sendiri bisa dibagi ke dalam beberapa konteks, di antaranya:

Sumber: https://www.dr.kth.se/2016/09/21/network-for-female-phd-students-at-kth/
Sumber: https://www.dr.kth.se/2016/09/21/network-for-female-phd-students-at-kth/
  1. Hak-hak Perempuan di Bidang Kewarganegaraan
    Setiap manusia berhak untuk mendapatkan kewarganegaraan yang sesuai dengan negara di mana dia tinggal apabila memenuhi syarat sesuai dengan konstitusi. Hal inilah yang menjadi salah satu hak yang harus dipenuhi terhadap perempuan. Setiap perempuan mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan kewarganegaraan suatu negara ketika mereka dapat memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh konstitusi di negara tersebut. Hal ini juga diatur secara internasional dalam bahasa yang umum pada Pasal 15 DUHAM.

  2. Hak-hak Perempuan di Bidang Pendidikan
    Pendidikan merupakan hak bagi semua orang, melalui pendidikan seseorang bisa menaikkan taraf hidupnya, baik dari segi akal, sosial, maupun ekonomi. Oleh karena itu, setiap manusia harus mendapatkan pendidikan yang baik tanpa memandang gender, suku, agama, ras, dll. Pada bahasan ini, sudah seharusnya perempuan punya kesempatan yang sama dengan laki-laki untuk mengenyam pendidikan.

  3. Hak-hak Perempuan di Bidang Profesi dan Ketenagakerjaan
    Dalam dunia kerja terdapat hak-hak yang harus didapatkan perempuan baik sebelum, saat, maupun setelah masa kerja. Sebelum mendapatkan pekerjaan, perempuan harus punya kesempatan yang sama dengan laki-laki untuk mendapatkan pekerjaan sesuai kemampuannya. Pada masa kerja, hak-hak yang harus didapatkan perempuan berupa upah yang sesuai dengan kinerjanya, lingkungan kerja yang sehat, dan kesempatan untuk naik pangkat yang sama dengan pekerja laki-laki. Pada setelah masa kerja, hak-hak yang harus didapatkan perempuan adalah pesangon yang sesuai dengan kinerja atau perjanjian yang sudah ditetapkan sebelumnya.

  4. Hak-hak Perempuan di Bidang Politik
    Perempuan sebagai warga negara yang diakui keberadaannya tentu punya kesempatan yang sama dengan laki-laki untuk berpolitik. Perempuan punya hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan dengan ikut serta dalam perumusan kebijakan pemerintah dan pelaksanaan kebijakan, perempuan punya hak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum maupun daerah, perempuan juga punya hak untuk turut ambil bagian dalam organisasi-organisasi pemerintahan dan non pemerintahan.

  5. Hak Perempuan dalam Hubungan Pernikahan
    Sebelum terjadinya pernikahan, pertama-tama perempuan punya hak atas pemilihan jodoh untuk dirinya. Dalam pernikahan perempuan juga punya hak dalam melakukan hubungan seksual, saat ini sering terjadi kasus pemaksaan untuk berhubungan seksual dengan alibi perempuan harus melayani pasangannya, sehingga akhirnya terjadi pemaksaan. Pada dasarnya, hubungan seksual bahkan setelah menikah harus tetap melalui persetujuan kedua belah pihak. Selanjutnya, dalam pernikahan perempuan juga punya hak untuk menentukan jumlah kelahiran.

Hak-hak perempuan yang telah dijabarkan di atas tentunya perlu ditegakkan oleh setiap komponen negara. Namun, dalam upaya penegakannya tentu terdapat masalah yang dihadapi, masalah-masalah yang dihadapi di antaranya:

  1. Hambatan Realitas
    Keadaan di dalam masyarakat menunjukkan bahwa di bidang hukum, baik masalah kekerasan terhadap perempuan maupun perlindungan terhadap perempuan korban kekerasan masih belum memadai. Hal ini bisa dilihat dari Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang sejak tahun 2012  sampai saat ini belum disahkan.

  2. Hambatan Struktural
    Pemahaman masyarakat maupun aparat penegak hukum pada masalah tindak kekerasan terhadap kekerasan belum sensitif gender, bahkan ada kecenderungan tidak berpihak kepada perempuan sebagai korban.
  3. Hambatan Kultural
    Berkaitan erat dengan budaya patriarki atau budaya dominasi laki-laki yang dianut masyarakat. Kultur ini tidak akomodatif terhadap permasalahan perempuan dan yang bersangkutan (perempuan itu sendiri) tidak ada keinginan untuk memperjuangkan hak-haknya atau ketidaktahuan perempuan korban kekerasan untuk melakukan tindakan hukum.

Mewujudkan kesetaraan gender merupakan salah sebuah tugas berat bagi setiap pihak di suatu negara bahkan di dunia. Untuk itu kita harus berpartisipasi untuk mewujudkan kesetaraan gender dan menegakkan hak-hak perempuan. Berbagai upaya bisa kita lakukan sesuai bidang keahlian dan kemampuan. Beberapa upaya yang bisa dilakukan di antaranya adalah:

  • Sebarkan kesadaran tentang hak perempuan ke orang-orang di sekitar.
  • Minta pemerintah sahkan aturan yang melindungi hak perempuan 
  • Beri dukungan dan desak keadilan untuk para korban kekerasan berbasis gender, kekerasan seksual, dan diskriminasi.
  • Minta pemerintah lakukan aksi nyata untuk memulihkan hak korban.
  • Selalu berempati pada sudut pandang korban.
  • Ajak orang-orang dukung perjuangan korban melawan berbagai stigma, trauma, dan proses hukum yang belum ramah hak perempuan.
  • Dukung kerja-kerja forum penyedia layanan yang memperjuangkan hak perempuan: bagikan informasi, bantu donasi, dan lain-lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun