Mohon tunggu...
Kharisma Yogi Septiani
Kharisma Yogi Septiani Mohon Tunggu... Administrasi - UIN Raden Mas Said Surakarta

Mahasiswa Hukum Keluarga Islam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Skripsi Review

1 Juni 2023   23:53 Diperbarui: 1 Juni 2023   23:58 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama    : Kharisma Yogi Septiani

Nim       : 212121039

Kelas     : HKI 4B

Review Skripsi

A. Pendahuluan

*Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yakni dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Suatu ikatan perkawinan perkawinan mempunyai satu visi misi yang sama antara satu sama lain sebagai unsur perekat dan penyatu dalam membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah. Setiap usaha untuk menganggap remeh hubungan perkawinan dan melemahkannya agama perceraian itu sangat dibenci oleh Allah SWT, karena merusak kebaikan dan menghilangkan kemaslahatan antara suami dan istri. Oleh karena itu jika dalam hubungan rumah tangga terjadi masalah maka dislesaikan secara dengan cara baik-baik, jangan sampai terjadi perceraian.

Perceraian merupakan salah satu ujian dalam kehidupan berumah tangga. Hal tersebut dapat dialami oleh siapapun tanpa terkecuali.

B. Alasan

*Saya memilih judul ini dan mereview skripsi ini karena, untuk mempelajari dan lebih memahami tentang perkawinan, tujuan perkawinan dan tentang pentingnya menjaga keutuhan rumah tangga. Serta tentang bagaimana tinjauan hukum islam terhadap perceraian melalui gadget.

C. Pembahasan Hasil review

*Saya mereview skripsi dengan judul " TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERCERAIAN MELALUI GADGET " secara istilah perceraian adalah putusnya hubungan atau ikatan perkawinan antara seseorang pria dan wanita. Sedangkan dalam islam perceraian disebut dengan talaq, yang mengandung arti pelepasan atau pembebasan (pelepasan suami terhadap istri). Perceraian dianggap sah apabila dilakukan oleh orang-orang yang perbuatan tindakkannya dapat diminta pertanggung jawaban hukum. Berdasarkan ketentuan meyoritas ulama dalam hukum islam menyatakan perceraian melalui gadget itu dianggap sah. Selagi seorang suami memiliki alasan yang kuat untuk menalaq sang istri, hal tersebut juga sah apabila perceraian melalui pengadilan agama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun