Mohon tunggu...
PublicGoldIndonesia
PublicGoldIndonesia Mohon Tunggu... Digital Marketing

Public Gold Indonesia adalah perusahaan yang berkecimpung di bidang emas dan logam mulia, Public Gold Indonesia adalah bagian dari Public Gold Group

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Perjalanan Emas: Dari Alat Tukar Hingga Aset Masa Depan

9 April 2025   12:00 Diperbarui: 9 April 2025   13:48 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Sejarah Emas Dari Masa ke Masa (Sumber:Pribadi)

Selama ribuan tahun, emas telah memikat manusia. Bukan hanya karena kilaunya, tetapi juga karena peran vitalnya dalam membentuk sistem keuangan global. Bagaimana logam mulia ini bisa berubah dari sekadar perhiasan menjadi penentu nilai tukar antarnegara.

Sejak 3000 SM, peradaban kuno seperti Mesir dan Mesopotamia telah menggunakan emas sebagai simbol kekuasaan dan status sosial. Namun, baru pada abad ke-6 SM, di wilayah Lydia (sekarang Turki modern), emas pertama kali dicetak menjadi koin. Inilah awal mula emas digunakan secara resmi sebagai alat tukar dalam perdagangan.

Kekaisaran Romawi kemudian menyempurnakan sistem penggunaan koin emas dalam transaksi ekonomi. Bahkan setelah keruntuhannya, emas tetap dipandang sebagai standar kekayaan. Di masa Eropa abad pertengahan yang kembali menggunakan sistem barter, emas masih menjadi bentuk simpanan yang dihargai dan dijadikan alat tukar di kalangan bangsawan dan pedagang besar.

Memasuki abad ke-19, Inggris memperkenalkan sistem standar emas, di mana nilai uang kertas dijamin oleh cadangan emas yang dimiliki bank sentral. Sistem ini dengan cepat diadopsi oleh negara-negara lain karena menciptakan stabilitas nilai tukar antarnegara. Namun di sisi lain, sistem ini membatasi fleksibilitas moneter karena suplai uang sangat tergantung pada jumlah emas yang tersedia.

Perang Dunia dan krisis ekonomi global mengubah segalanya. Negara-negara mulai mencetak uang melebihi cadangan emas yang mereka miliki untuk membiayai perang dan pemulihan. Pada tahun 1944, sistem Bretton Woods lahir, menjadikan dolar AS sebagai mata uang utama dunia yang dikaitkan langsung dengan emas. Namun, pada 1971, Presiden AS Richard Nixon memutuskan hubungan dolar dengan emas. Sejak saat itu, dunia secara resmi memasuki era sistem fiat---uang tanpa jaminan logam mulia.

Kini, meskipun emas tidak lagi digunakan sebagai alat tukar resmi, posisinya sebagai aset bernilai tinggi tetap tak tergantikan. Di tengah ketidakpastian ekonomi global, fluktuasi mata uang, dan inflasi yang terus meningkat, emas kembali menjadi primadona sebagai instrumen lindung nilai (hedging) yang aman dan stabil.

Melanjutkan warisan emas sebagai pelindung nilai, Public Gold Indonesia hadir sebagai solusi modern bagi masyarakat yang ingin memiliki emas tanpa repot. Dengan sistem yang terintegrasi secara digital, masyarakat kini dapat membeli emas mulai dari nominal kecil, yakni 0,5 gram hingga 100 gram. Public Gold juga menyediakan fitur tabungan emas berkala yang mudah diakses siapa pun.

Selain itu, Public Gold menawarkan emas fisik dalam berbagai bentuk---mulai dari emas batangan hingga koin dinar. Dengan legalitas yang jelas, jaringan dealer yang luas, serta komitmen terhadap edukasi dan transparansi, Public Gold menjadi mitra terpercaya dalam perjalanan keuangan masyarakat Indonesia.

Bagi siapa pun yang ingin mulai melindungi nilai aset tanpa kebingungan dan keraguan, Public Gold Indonesia memberikan akses yang mudah, aman, dan terjangkau---membuka peluang agar setiap orang dapat memiliki emas dan memanfaatkannya sebagai bagian dari strategi keuangan jangka panjang.

Bagi kamu yang ingin membeli atau menabung emas di Public Gold Indonesia, kamu bisa mendapatkan informasi selengkapnya melalui:

Kantor Cabang Resmi Public Gold Indonesia
 (Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Banjarbaru, Surabaya)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun