Mohon tunggu...
Khansa Pandyadikta
Khansa Pandyadikta Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Komunikasi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Konflik Israel-Palestina: Refleksi Anarki dalam Hubungan Internasional

23 November 2023   17:36 Diperbarui: 23 November 2023   17:37 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 

Hubungan internasional dalam keadaan anarki adalah konsep yang menggambarkan sistem global tanpa pemerintahan pusat. Konsep ini merujuk pada Morgenthau (1948) yang menjelaskan bahwa sistem bekerja tanpa adanya pemerintahan pusat atau otoritas tertinggi yang dapat mengatur perilaku negara-negara di tingkat global. Maka tiap negara memiliki kebebasan dalam mengambil tindakan demi kepentingannya masing-masing tanpa paksaan eksternal. Pandangan realisme menekankan persaingan dan potensi konflik antar negara, di mana mereka bisa menggunakan kekuatan militer untuk mempertahankan kedaulatan.

Meskipun begitu, perlu diingat bahwa peperangan hanya akan menimbulkan kerugian yang begitu besar dan juga melanggar hak-hak kebebasan yang ada. Zartman (1997) berpendapat bahwa perang hanyalah menghancurkan masyarakat, kerusakan infrastruktur, korban jiwa, dan hanya akan merusak kehidupan. Menurutnya, mengakhiri perang saat ini merupakan suatu prioritas utama bagi para aktor internasional. Perang perlu diintervensi secepatnya, sebelum itu meningkat ke level tensi yang lebih tinggi. Dalam melakukan intervensi terhadap pihak yang sedang berkonflik, ia menegaskan pentingnya kehati-hatian dan kewaspadaan oleh setiap aktor. Apabila terdapat aktor yang melakukan langkah yang tidak tepat atau kurang tepat, hal tersebut justru dapat memperburuk situasi yang ada. Tujuan yang jelas dan strategi yang tepat dalam intevensi perlu menjadi fokus utama. Zartman (1997) juga menjelaskan bahwa intervensi harus didasarkan pada persetujuan semua pihak yang terlibat, serta harus mencapai solusi yang adil bagi semua pihak dan dilakukan secara damai. Di sisi lain ia juga menambahkan pentinya memperhatikan kapasitas militer dalam melakukan intervensi, serta dukungan bantuan kemanusiaan kepada pihak yang terlibat.

Dalam tulisannya yang bertajuk "Intervening to Prevent State Collapse", Zartman (1997) menjelaskan mengenai intervensi yang dimaksud ialah negosiasi terhadap pihak-pihak yang terlibat. Ia menyebutkan semua harus dimulai dari proses identifikasi masalah apa yang sebenarnya terjadi. Mulai dari mencari tahu latar belakang permasalahan dan menyelesaikan 'sumber api' tersebut. Disini saya merujuk kepada studi kasus kepada salah satu contoh konflik antarnegara sedang ramai dibahas, yaitu konflik yang melibatkan Israel dan Palestina yang belakangan ini sempat mengalami eskalasi. Dilaporkan oleh abcnews, pada 10 Oktober 2023 lalu Hamas kembali melakukan serangan roket ke wilayah Israel yang menewaskan setidaknya 2.700 orang saat itu. Apa sebenarnya yang terjadi pada konflik yang telah berjalan sejak awal abad ke-20 ini? Menurut jurnal yang ditulis oleh Danfulani dkk (2021), akar dari pemasalahan ini ialah wilayah kedaulatan. Ini berkaitan tentang keputusan PBB yang mengimplementasikan The UN Resolution 181 yang berisikan pembagian wilayah Palestina menjadi dua negara, yaitu Israel dan Palestina. Bagi Palestina, keputusan ini merupakan perebutan wilayah secara sepihak dan merugikan kedaulatan mereka. Akar permasalahan lainnya juga disebutkan diantaranya status tempat suci Jerusalem yang saat ini juga diklaim sebagai ibukota Israel. Menurut mereka konflik ini sangat kompleks dan sulit untuk diselesaikan karena kedua belah pihak memiliki tuntutannya masing-masing.

Zartman (1997) pada tahapan berikutnya menjelaskan mengenai pentingnya pihak yang terlibat untuk saling menawarkan solusi untuk menyelesaikan masalah ini. Hal ini penting menurutnya agar keduanya dapat kompromi dan mencapai perdamaian. Salah satu agenda penting yaitu inisiatif Raja Abdullah II dari Yordania pada tahun 2002, "Inisiatif Perdamaian Arab". Teitelbaum (2009) menjelaskan beberapa poin didalamnya ialah desakan kepada Israel untuk menarik diri dari wilayah yang didudukinya, dukungan terhadap kedaulatan Palestina, serta usulan penyelesaian yang adil bagi warga Palestina. Mengenai keberhasilan dari inisiatif ini, menurutnya cukup sulit untuk menentukan indikatornya.

Berikutnya dalam tulisan Zartman (1997), ia menjelaskan proses mediasi untuk mengakhiri konflik memiliki peranan yang tidak kalah penting. Mediasi dapat dilakukan oleh mediator yang berupa individu, organisasi, atau lembaga internasional. Gustina (2012) menyebutkan bahwa PBB memang telah melakukan berbagai macam langkah untuk terus berupaya menjadi mediator dalam konflik ini, salah satunya melalui Dewan Keamanan PBB. Namun ia melihat resolusi-resolusi yang telah dibuat hanya sekedar formalitas dan tidak berjalan degnan baik. Contohnya yaitu Resolusi DK PBB 1860 Tahun 2009 yang telah dibentuk, mendapatkan veto dari AS sehingga Israel tidak memenuhi resolusi tersebut. Ini juga berkaitan dengan alternatif lain untuk mengakhiri konflik juga dijelaskan Zartman (1997) yaitu melalui proses perjanjian. Pihak-pihak yang terlibat harusnya membentuk perjanjian agar peperangan tidak terus berlanjut. Namun dalam konteks ini, saya tidak melihat perjanjian merupakan langkah yang efektif bagi konflik Israel-Palestina.

Akhir kata penulis berpendapat bahwa berbagai cara yang telah dijabarkan Zartman (1997) belum dapat sepenuhnya dikatakan berhasil. Pada faktanya peperangan masih terus terjadi dan menewaskan warga sipil di kedua negara. Penulis tidak menemukan langkah mana yang tepat diantara semua itu untuk mengakhiri konflik. Menurut pandangan penulis, yang sekarang harus menjadi fokus bukan bagaimana mengakhir konflik antar keduanya, namun bagaimana cara menghentikan penggunaan kekerasan dalam menghadapi konflik ini. PBB sebagai organisasi internasional terbesar perlu memikirkan berbagai cara untuk menghentikan penggunaan kekuatan secara berlebihan di antara kedua negara tersebut.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun