Mohon tunggu...
Khairul Fahmi
Khairul Fahmi Mohon Tunggu... profesional -

Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS). Lahir di Mataram, 5 Mei 1975. Tahun 1990 melanjutkan studi di kota gudeg, Jogjakarta. SMA 3 Padmanaba, menjadi pilihannya. Program Studi Ilmu Politik Universitas Airlangga menjadi tempat studi berikutnya. Kampus ini juga kemudian menjadi alamat domisilinya yang paling jelas selama beberapa tahun. Nomaden, T4 (Tempat Tinggal Tidak Jelas), 'mbambung'. Jangan kaget kalau menemukannya sedang tidur di bangku terminal, stasiun, atau rumah sakit, baik di Surabaya atau di kota lain," kata beberapa rekan dekatnya.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Menggugat Kinerja BIN dalam Skandal Arcandra, Relevankah?

16 Agustus 2016   11:39 Diperbarui: 16 Agustus 2016   16:10 840
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tampilan paspor yang diduga milik Archandra Tahar | Sumber gambar: beritasatu

Sejumlah kalangan mempersoalkan peran BIN dalam skandal Arcandra Tahar. Ada yang berpendapat, BIN lalai atau lengah. Ada juga yang berpendapat, BIN tidak bertindak sesuai tagline-nya, velox et exactus alias cepat dan akurat. 

Sebenarnya, bagaimana posisi BIN dalam skandal ini?

Mari kita lihat UU 17/2011 tentang Intelijen Negara. Pasal 10 ayat 1 UU itu menyebutkan bahwa BIN merupakan alat negara yang menyelenggarakan fungsi Intelijen dalam negeri dan luar negeri.

Apa tugas BIN sebagai penyelenggara fungsi intelijen dalam negeri dan luar negeri? Pasal 29 UU 17/2011 menyebutkan, tugas BIN sesuai Pasal 10 ayat 1 adalah:

a. melakukan pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang Intelijen;

b. menyampaikan produk Intelijen sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan kebijakan pemerintah;

c. melakukan perencanaan dan pelaksanaan aktivitas Intelijen;

d. membuat rekomendasi yang berkaitan dengan orang dan/atau lembaga asing; dan

e. memberikan pertimbangan, saran, dan rekomendasi tentang pengamanan penyelenggaraan pemerintahan.

Dalam tugas BIN di atas, ada dua hal yang boleh jadi relevan dalam konteks Arcandra, yaitu pada poin huruf d dan e. Benarkah? Mari kita lihat penjelasan atas UU 17/2011 mengenai hal itu.

Penjelasan atas Pasal 29 menerangkan, tugas membuat rekomendasi yang berkaitan dengan orang dan/atau lembaga asing seperti dimaksud dalam Huruf d UU 17/2011 itu, adalah rekomendasi berisi persetujuan atau penolakan terhadap orang dan/atau lembaga asing tertentu yang akan menjadi warga negara Indonesia, menetap, berkunjung, bekerja, meneliti, belajar, atau mendirikan perwakilan di Indonesia dan terhadap transaksi keuangan yang berpotensi mengancam keamanan serta kepentingan nasional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun