Mohon tunggu...
Khairani M nur
Khairani M nur Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Universitas Andalas

Mahasiswi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sistem Kekerabatan di Minangkabau

22 April 2024   19:36 Diperbarui: 22 April 2024   19:39 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sistem kekerabatan adalah suatu bentuk garis keturunan yang dianut oleh seseorang yang telah menikah . Di Minangkabau sistem kekerabatan yang dianut adalah matrilineal yaitu garis keturunan ibu , kedudukan perempuan sangat tinggi kedudukannya di Minangkabau .
Perempuan adalah pewaris harta pusaka tinggi. Apabila seorang perempuan menikah dan memiliki anak maka anak tersebut akan mengikuti garis keturunan dari pihak ibunya tidak dari bapaknya , karena seorang bapak hanya berperan sebagai tamu(urang sumando) di  keluarga istrinya. Peran laki-laki di Minangkabau tidaklah di rumah anak istrinya melainkan berperan di rumah orang tuanya sebagai mamak dari keponakannya (anak dari saudara perempuan) .
Laki-laki Minangkabau apabila sudah menikah akan ikut tinggal di rumah istrinya tetapi apabila pasangan suami istri ini sudah mampu untuk membuat rumah untuk anak istrinya barulah mereka bisa keluar dari rumah orang tua istrinya. Karena di Minangkabau menganut sistem matrilineal ketika pasangan suami istri ini memiliki anak maka secara otomatis anak tersebut akan mengikuti garis keturunan ibunya contohnya suku apabila seorang ibu memiliki suku jambak maka secara otomatis anak-anaknya juga akan menganut suku jambak.
Meskipun di Minangkabau menganut sistem matrilineal ketika ada pasangan suami istri memiliki anak laki-laki dan anaknya tersebut menikah maka gelar yang di dapat di rumah istri sesuai dengan gelar dari ayahnya.

Laki-laki minangkabau apabila di rumah istrinya hanya memiliki kewenangan sebatas pintu kamar,beliau hanya berwenang terhadap anak dan istri saja,selain dari itu bukan lah hak dari seorang sumando atau suami.laki-laki akan berwenang lebih ketika di rumah orang tuanya sebagai mamak dari kemenakannya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun