Mohon tunggu...
PC IMM Kabupaten Ende
PC IMM Kabupaten Ende Mohon Tunggu... Tetap Berdiri Sendiri

Pengetahuan, Literasi dan Lain lain

Selanjutnya

Tutup

Nature

Eksploitasi Raja Ampat, Masyarakat Geram, Pemerintah Hanya Tunda?

7 Juni 2025   17:56 Diperbarui: 8 Juni 2025   22:47 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Keindahan Alam Raja Ampat

Ramai perbincangan kasus pertambangan di Kabupaten Raja Ampat hal ini tentu banyak yang kontra karena masyarakat menganggap Papua hanya dimanfaatkan sebagai pertambangan tanpa mementingan lingkungan atau wisata di daerah tersebut. Pemerintah menanggapi persoalan ini dengan menemukan sejumlah pelanggaran aturan lingkungan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Menteri hingga anggota DPR bersuara menyoroti aktivitas tambang nikel tersebut. Pemerintah telah merespons penolakan tambang nikel di Raja Ampat. Berdasarkan pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup, ditemukan sejumlah pelanggaran.

Ada empat perusahaan tambang nikel Raja Ampat yang diawasi oleh pemerintah, yakni PT Gag Nikel (PT GN), PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM), PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP). Kementerian Lingkungan Hidup menjabarkan, PT ASP, perusahaan penanaman modal asing asal China, melakukan kegiatan pertambangan di Pulau Manuran seluas 746 hektare tanpa sistem manajemen lingkungan dan tanpa pengelolaan air limbah larian. Di lokasi ini, KLH/BPLH memasang plang peringatan sebagai bentuk penghentian aktivitas. 

Sementara itu, PT Gag Nikel beroperasi di Pulau Gag dengan luas 6.030,53 hektare. Kedua pulau tersebut tergolong pulau kecil, sehingga aktivitas pertambangan di dalamnya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

PT MRP ditemukan tidak memiliki dokumen lingkungan dan PPKH dalam aktivitasnya di Pulau Batang Pele. Seluruh kegiatan eksplorasi dihentikan. Sementara itu, PT KSM terbukti membuka tambang di luar izin lingkungan dan di luar kawasan PPKH seluas 5 hektare di Pulau Kawe. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut IUP nikel milik PT Gag Nikel diberikan sejak 2017 dan mulai beroperasi pada 2018. Ia menyebut perusahaan ini juga telah mengantongi dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).

Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah merespon terkait problematika Raja Ampat ini yang seharusnya menjadi perhatian serius bagi pemerintahan Prabowo Subianto beserta jajarannya, Dampak Lingkungan terkait pertambangan ini bisa merusak keindahan atau eksploitasi terhadap objek wisata yang belum dijamak oleh siapapun dan kami menekankan bahwa Papua ini masih banyak masyarakat yang berjuang baik dari aspek ekonomi maupun sosial jadi jangan dipikir kekayaan alam di Papua melimpah maka pemerintah seenaknya mengeluarkan IUP kepada PT dan yang terakhir pemerintah seharusnya tidak harus menunggu berita Raja Ampat ini viral baru merespon tetapi pemerintah sudah bisa mengawasi dari sebelum mengeluarkan IUP kepada PT.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun