Mohon tunggu...
Kevin Hartanto
Kevin Hartanto Mohon Tunggu... -

Mahasiswa Universitas Multimedia Nusantara. Program Studi : Manajemen.

Selanjutnya

Tutup

Money

Semua Perlu Diawasi

11 Januari 2011   03:52 Diperbarui: 26 Juni 2015   09:44 354
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bila kita teropong pada tahun 2010 ini, kinerja pemerintahan dalam rancangan dan eksekusi proyek-proyeknya, terasa belum maksimal. Proyek-proyek yang dicanangkan oleh pemerintah sering kali molor dan tak sesuai target dikarenakan kurangnya pengawasan. Pengawasan dapat diartikan sebagai proses dalam menetapkan ukuran kinerja dan pengambilan tindakan yang dapat mendukung pencapaian hasil yang diharapkan sesuai dengan kinerja yang telah ditetapkan tersebut. Juga dalam definisi lain pengawasan adalah proses untuk memastikan bahwa segala aktifitas yang terlaksana sesuai dengan apa yang telah direncanakan.

Fungsi pengawasan yang telah di rumuskan seringkali tidak dapat melingkupi semua proyek, mayor dan minor. Proyek mayor Indonesia yang menurut pengalaman selama ini selalu terpeleset dari target, menuntut proyek minor untuk terus menunggu jauh di belakang. Hal ini membuat pengalokasian dana yang telah di siapkan menjadi tidak efisien, mengingat dalam hal ini time is money. Di atas kertas, proyek-proyek yang diajukan oleh pemerintah terkesan sangat menguntungkan kedepannya, namun pada tahap eksekusi semuanya menjadi berantakan. Mungkin dalam kasus proyek yang besar dan rancangan putusan yang mendasar masyarakat tidak merasakan efeknya secara langsung. Perubahan pun tidak secara signifikan terjadi bila kita persempit bidang permasalahan kita menjadi proyek yang lebih minor. Bila kita ambil contoh yang paling menonjol pada minggu ini, yaitu kericuhan yang terjadi pada fase penjualan tiket final AFF Suzuki Cup 2010 yang pada 29 Desember nanti akan berlangsung di stadiun utama Gelora Bung Karno (GBK). Seluruh persiapan terlihat dengan jelas tidak termanajemen secara matang. Pada perencanaannya tentu diharap berjalan dengan baik dan lancar, namun pada tahap eksekusinya para panitia secara bertubi – tubi dicecar oleh para pengantri tiket yang berujung dengan chaos yang terjadi pada Minggu 26 Desember lalu. Tentu saja insiden yang sangat tidak diharapkan ini menelan rupiah yang tidak sedikit. Di sinilah terlihat pengawasan dari rancangan yang telah disusun oleh panitia AFF di Indonesia tidak termanajemen dengan baik. Pada lingkup yang lebih besar terjadi pada kasus kebangkrutan PT Bank Century Tbk yang tidak mungkin terjadi serta-merta. Penyimpangan manajemen dan pengawasan BI yang tidak efektif diduga menjadi penyebab utama bank itu akhirnya mengalami kebangkrutan. ”Modus kejahatan perbankan yang diduga dilakukan manajemen Bank Century adalah penempatan dana yang sembrono di pasar uang,” kata Pengamat ekonomi Ichsanuddin Noorsy, Senin (24/11). Hal ini terlihat dari penyimpangan yang dilakukan manajemen Bank Century yang memiliki kewajiban surat berharga valas sebesar US$ 210 juta. Kasus itu menunjukkan manajemen Bank Century tidak mengindahkan prinsip kehati-hatian perbankan. Akibatnya, ketika surat utang senilai US$ 56 juta jatuh tempo, tidak mampu dibayar, padahal pemegang saham pengendali memiliki dana di bank luar negeri. Dalam tubuh perbankan, manajemen pengawasan merupakan hal yang sangatlah riskan dan butuh perhatian yang ekstra mengingat dana besar para pemegang saham dan debitur dipercayakan kepadanya.

Pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan diperlukan untuk menjamin agar pelaksanaan kegiatan pemerintahan berjalan sesuai dengan planning dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam acuan berpikir pada artikel ini planning dapat diartikan sebagai fungsi manajemen yang termasuk mengantisipasi tren dan menentukan strategi terbaik dan taktik untuk mencapai tujuan dan target organisasi. Selain itu, dalam rangka mewujudkan good governance and clean government, pengawasan juga diperlukan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien, transparan, akuntabel, serta bersih dan bebas dari praktik-praktik KKN. Pengawasan terhadap penyelenggaran pemerintahan tersebut dapat dilakukan melalui pengawasan melekat,pengawasan masyarakat, dan pengawasan fungsional.

Pengawasan melekat atau built in control merupakan pengawasan yang diwujudkan dalam berbagai upaya yang terjalin dalam tata laksana kegiatan yang dilakukan organisasi. Pengawasan ini secara keseluruhan menyatu dengan sistem manajemen dalam suatu organisasi. Pengawasan melekat telah diatur secara khusus dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1989 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Pengawasan Melekat. Pengawasan melekat dapat dilakukan antara lain melalui pengawasan atasan langsung terhadap kegiatan yang dilaksanakan oleh unit kerja yang berada dibawahnya. Pengawasan melekat atau built in control merupakan pengawasan yang diwujudkan dalam berbagai upaya yang terjalin dalam tata laksana kegiatan yang dilakukan organisasi. Pengawasan ini secara keseluruhan menyatu dengan sistem manajemen dalam suatu organisasi. Pengawasan melekat telah diatur secara khusus dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1989 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Pengawasan Melekat. Pengawasan melekat dapat dilakukan antara lain melalui pengawasan atasan langsung terhadap kegiatan yang dilaksanakan oleh unit kerja yang berada dibawahnya.

Pengawasan masyarakat merupakan pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat yang dilakukan antara lain dalam bentuk pemantauan dan evaluasi yang dilakukan oleh lembaga perwakilan rakyat, lembaga swadaya masyarakat, dan organisasi non pemerintah, serta pengaduan dan pemberian informasi baik secara langsung maupun melalui media masa atau opini publik mengenai pelayanan terhadap masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan. Pengaduan atau pemberian informasi oleh masyarakat secara langsung telah diakomodir melalui Kotak Pos 5000 serta kotak-kotak pengaduan dan saran yang disediakan oleh intansi pemerintah. Bahkan Presiden sendiri telah menyediakan Kotak Pos dan sarana SMS untuk menampung pengaduan/pemberian informasi dari masyarakat.

Pengawasan fungsional adalah pengawasan yang dilakukan oleh lembaga/aparat pengawasan yang dibentuk atau ditunjuk khusus untuk melaksanakan fungsi pengawasan secara independen terhadap obyek yang diawasi. Pengawasan fungsional tersebut dilakukan oleh lembaga/badan/unit yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pengawasan fungsional melalui audit, investigasi, dan penilaian untuk menjamin agar penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan rencana dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pengawasan fungsional dilakukan baik oleh pengawas ekstern pemerintah maupun pengawas intern pemerintah. Pengawasan ekstern pemerintah dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sedangkan pengawasan intern pemerintah dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BPK melakukan pengawasan fungsional dengan menguji kesepadanan laporan pertanggungjawaban keuangan negara dan memberikan pendapat terhadap kelayakan pertanggungjawaban keuangan negara tersebut (fungsi atestatis). Dalam hal ini BPK melakukan pengawasan terhadap pertanggungjawaban pemerintah secara keseluruhan atas pengelolaan keuangan negara. Pengawasan yang dilaksanakan BPK diharapkan dapat memberikan masukan kepada DPR mengenai kewajaran pertanggungjawaban keuangan negara oleh pemerintah. APIP melakukan pengawasan fungsional terhadap pengelolaan keuangan negara agar berdaya guna dan berhasil guna untuk membantu manajemen pemerintahan dalam rangka pengendalian terhadap kegiatan unit kerja yang dipimpinnya (fungsi quality assurance). Pengawasan yang dilaksanakan APIP diharapkan dapat memberikan masukan kepada pimpinan penyelenggara pemerintahan mengenai hasil, hambatan, dan penyimpangan yang terjadi atas jalannya pemerintahan dan pembangunan yang menjadi tanggung jawab para pimpinan penyelenggara pemerintahan tersebut.

Dalam tipe manajemen pengawasan secara luas terdapat dua kategori yaitu regulatif dan normatif. Regulatif terdiri dari bureaucratic controls, financial controls, dan quality controls. Pada normatif terdiri dari team norms dan organizational cultural norms.

Regulative controls merupakan dasar dari peraturan yang ditegakkan dan dasar dari prosedur operasi. Di dalamnya terdapat bureaucratic controls yang merupakan dasar dari suatu garis otoritas dan otoritas ini datang dari satu orang dalam sebuah hierarki suatu lembaga, financial control yang merupakan dasar dari akuntabilitas data – data keuangan suatu lembaga, dan quality controls yang merupakan dasar dari proses dan hasil produksi yang dapat disetujui atau sesuai dengan keinginan.

Normative control merupakan dasar dari segala tindakan yang mengacu terhadap sesuai dan tidak sesuai dalam waktu dan tempat tertentu. Di dalamnya terdapat team norms yang merupakan peraturan informal yang menyadarkan seseorang akan tanggung jawabnya di dalam lingkungan pekerjaannya, serta terdapat organizational cultural norms yang merupakan dasar dari terbentuknya iklim kerja yang baik di antara pekerja satu dengan pekerja yang lain maupun bawahan dengan atasannya.

Secara langsung pengawasan bertujuan untuk :
1. Menjamin ketepatan pelaksanaan sesuai rencana, kebijaksanaan dan perintah (aturan yang berlaku )

2. Menertibkan koordinasi kegiatan
Kalau pelaksana pengawasan banyak , jangan ada objek pengawasan dilakukan
berulang-ulang , sebaliknya ada objek yang tak pernah tersentuh pengawasan.


3. Mencegah pemborosan dan penyimpangan
Karena pengawasan mempunyai prinsip untuk melindungi masyarakat, maka pemborosan dana yang ditanggung masyarakat harus dicegah oleh penyimpangan yang dilakukan pihak kedua. Misalnya harga obat nama dagang yang sepuluh kali obat nama obat generic dengan komposisi dan kualitas yang sama ,pada hal yang berbeda hanya promosinya saja , maka wajarkah biaya promosi yang demikian besar dan cara-cara demikian perlu dipertahankan sebagai prinsip pengawasan yang melindungi masyarakat.


4. Menjamin terwujudnya kepuasan masyarakat atas barang dan jasa yang dihasilkan
Tujuan akhir suatu pekerjaan yang professional adalah terciptanya kepuasan masyarakat (konsumen)


5. Membina kepercayaan masyarakat pada kepemimpinan organisasi
Jika barang atau jasa yang dihasilkan memenuhi kualitas yang diharapkan masyarakat, maka masyarakat tidak saja percaya pada pemberi jasa, tapi juga pada institusi yang memberikan perlindungan pada masyarakat dan akhirnya percaya pula pada kepemimpinan organisasi.

Dengan segala sarana dan prasarana yang ada, manajemen pengawasan dapatlah berjalan sebagaimana mestinya memonitor jalannya segala bentuk kegiatan organisasi dalam hal ini lembaga negara dalam menyokong pembangunan dan pengembangan infrastruktur dan suprastruktur yang ada di dalam negara tersebut. Serta tindakan antisipasi dapat dilakukan sebelum terjadinya hal – hal yang tidak diinginkan. Sekarang tinggal bagaimana fungsi – fungsi yang ada dipergunakan secara maksimal dan menerapkan prinsip efesiensi dan efektifitas.




DAFTAR PUSTAKA

Barry. L.L. The Collaborative Organization: Leadership Lessons from Mayo Clinic.

Organizational Dynamics. 2004.

J. Stoner. R. Freeman. D. Gilbert. Annotated Instructor Edition. Michigan: Pearson Higher

Education. 1998.

Lalich, J. Watch Your Culture. Harvard Business Review 82, no. 1 (2004)

Schermerhorn Jr. John R. Management Tenth Edition. Kendalville: John Wiley & Sons, Inc.

2002.

W.G. Nickels. J.M. McHugh. S. McHugh. Understanding Business Eighth Edition. New York:

McGraw / Hill. 2008.

http://oldkesra.menkokesra.go.id/content/view/117/323/

http://203.130.196.151/~admin19/detail_artikel.php?id=41

http://www.ikatanapotekerindonesia.net/artikel-a-konten/pharma-update/teknologi

kefarmasian/17-perkembangan-farmasi-nasional/436-p-e-n-g-a-w-a-s-a-n.html

http://www.amazon.com/gp/reader/047029437X/ref=sib_books_pg?p=S007&keywords=s

hermerhorn&ie=UTF8&qid=1293443270#reader_047029437X

http://en.wikipedia.org/wiki/Daniel_Gilbert_%28psychologist%29


John R. Schermerhorn Jr, Management Tenth Edition, (Kendalville: John Wiley & Sons, Inc., 2002), p. 423

J. Stoner, R. Freeman, D. Gilbert, Annotated Instructor Edition, (Michigan: Pearson Higher Education, 1998), p. 327

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun