Mohon tunggu...
Kevin Bagaskara
Kevin Bagaskara Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lampung

Solitude is bliss.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Upaya dalam Penanggulangan Terjadinya Kejahatan Pelecehan Seksual oleh Anak

18 Mei 2021   21:47 Diperbarui: 18 Mei 2021   22:08 307
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama              : Kevin Bagaskara

NPM                : 1652011218

Mata Kuliah : Hukum Peradilan Anak

Dosen             : Rini Fathonah, S.H., M.H.

FH UNILA

Kemajuan informasi dan teknologi yang demikian pesat memberi dampak yang begitu besar terhadap perkembangan kejahatan, salah satu kejahatan diantaranya yaitu kejahatan pelecehan seksual. Pelecehan seksual merupakan tindakan seksual lewat sentuhan fisik maupun non-fisik dengan sasaran organ seksual atau seksualitas korban termasuk menggunakan siulan, main mata, ucapan bernuansa seksual, mempertunjukkan materi pornografi dan keinginan seksual, colekan atau sentuhan di bagian tubuh, gerakan atau isyarat yang bersifat seksual sehingga mengakibatkan rasa tidak nyaman, tersinggung, merasa direndahkan martabatnya, dan mungkin sampai menyebabkan masalah kesehatan dan keselamatan. Anak yang berhadapan dengan hukum adalah Anak yang berkonflik dengan hukum. Menurut data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), kasus anak berhadapan dengan hukum atau ABH ,khususnya dalam menjadi pelaku kekerasan seksual cenderung menjadi kasus yang paling sering dilaporkan ke KPAI. Pada tahun 2011 pelaku kejahatan sekual anak berada pada angka 123 kasus dan melonjak naik menjadi 561 kasus pada tahun 2014, kemudian turun menjadi 157 kasus pada tahun 2016, dan pada medio Januari sampai Mei 2019, jumlah kasus ABH sebagai pelaku kekerasan seksual yang dilaporkan ke KPAI mencapai 102 kasus. Bentuk Pelecehan terhadap anak tidak hanya berupa kekerasan fisik saja, seperti pembunuhan, penganiayaan, maupun seksual, tetapi juga kekerasan non fisik, seperti kekerasan ekonomi, psikis, maupun kekerasan religi. Sebagai bentuk perlindungan anak-anak di Indonesia, maka pembuat Undang-Undang, melalui perundang-undangan (hukum positif), seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan Undang-Undang No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang secara mutlak memberikan berbagai bentuk perlindungan hukum yang berkaitan dengan masalah perlindungan anak terhadap tindak kekerasan seksual. 

Perlindungan anak telah diatur secara khusus dalam Konvensi PBB tentang Hak-Hak Anak (Convention on The Rights of The Child). Selanjutnya, berbagai bentuk perlindungan anak terhadap tindak kekerasan seksual di Indonesia telah diatur dalam perundang-undangan positif. Bentuk perlindungan hukum yang diberikan mulai dari pencegahan terjadinya tindak kekerasan seksual terhadap anak, perlindungan terhadap anak korban tindak kekerasan seksual serta perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum (anak pelaku) tindak kekerasan seksual. Penegakkan hukum merupakan kebijakan dalam hal penanggulangan kejahatan, dalam hal ini dimaksudkan tentang tindak kekerasan seksual. Penegakkan hukum yang di maksud berupa pemberian sanksi (hukum) pidana terhadap pelaku tindak kekerasan seksual. Penanggulangan kejahatan dapat dilakukan melalui hukum (penal) maupun diluar hukum (non penal). Upaya penanggulangan tindak pidana kejahatan pelecehan seksual yang dilakukan oleh anak dilakukan dengan beberapa upaya yaitu upaya preventif dan upaya represif. Adapun upaya preventif meliputi peran aktif orang tua, keluarga, masyarakat, dalam melakukan pengawasan terhadapat pergaulan dan prilaku anak, begitu pula peran pemerintah (kepolisian, kementerian pemerdayaan perempuan dan perlindungan anak, pemerintah daerah, sekolah, kementerian kominfo) pun ikut turut andil dalam upaya preventif seperti mengawasi, membatasi dan memblokir segala bentuk penyalahgunaan kontent-konten yang dapat merusak moral anak bangsa. Sedangkan upaya represif yang dilakukan dengan pemberian sanksi pidana atau penjatuhan pidana penjara terhadap anak pelaku kejahatan pelecehan seksual sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan  Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Dan tetap sebelum penjatuhan pidana, diperhatikan pula ketentuan pada sistem peradilan pidana anak yang berpedoman dengan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak , serta pencegahan pengulangan tindak pidana seperti pembinaan didalam lembaga peminaan khusus anak dan pelatihan kerja di lembaga penjamin kesejahteraan sosial.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun