Mohon tunggu...
Kevien Meisya
Kevien Meisya Mohon Tunggu... Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Saya adalah mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta Fakultas Syariah Program Studi Hukum Ekonomi Syariah. Kesibukan saya saat ini adalah berkuliah dan berorganisasi. Saat ini saya menduduki sebagai Sekretaris Umum II pada organisasi Himpunan Mahasiswa Prodi HES.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bagaimana hubungan antara hukum dan masyarakat? dan apa saja madzhab pemikiran dalam sosiologi hukum? Mari Kita Bahas!

28 Mei 2025   17:55 Diperbarui: 28 Mei 2025   17:55 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Review Materi Perkuliahan Hukum dan Masyarakat-Sosiologi Hukum

Saya Kevien Meisya Stevany dengan NIM 232111138, mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah kelas 4D akan menjelaskan kembali mengenai materi perkuliahan selama satu semester dengan Mata Kuliah Hukum dan Masyarakat atau Sosiologi Hukum.

Apasih hukum dan masyarakat itu?

Hukum adalah seperangkat aturan yang disahkan oleh yang mempunyai otoritas yang berlaku di dalam masyarakat. Sedangkan Masyarakat adalah sekelompok orang atau kumpulan orang orang, yang tidak hanya orang tetapi ada lembaga, badan-badan, maupun organisasi.

Lalu apa itu sosiologi hukum?

Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari tentang pola perilaku manusia ataupun apa saja yang ada di dalam masyarakat, bagaimana hukum dijalankan atau ditegakkan di dalam masyarakat.

Di dalam sosiologi hukum terdapat yuridis empiris dan yuridis normatif.

Yuridis Empiris lebih kepada fenomena yang terjadi. Yuridis empiris mempelajari hukum yang terjadi atau kejadian hukum secara langsung yang ada di masyarakat. Empiris berarti sesuatu yang nyata dan terlihat. Yuridis empiris menggunakan pendekatan yang dilakukan secara langsung yang hendak diteliti. Yuridis empiris bersifat non-doctrinal, yaitu bukan doktrin yang dipelajari melainkan praktek.

Sosiologi hukum mengkaji peristiwa hukum di masyarakat tanpa intervensi, maka disebut law in action dan law in concreto study

Yuridis normatif adalah pendekatan dalam arti menelaah kaidah-kaidah atau norma-norma dan aturan-aturan yang berhubungan dengan tindak pidana kesucian dengan cara studi kepustakaan (library research) yaitu dengan membaca, mengutip, menyalin, dan menelaah terhadap teori-teori yang berkaitan erat dengan permasalahan studi lapangan. Yuridis normatif bersifat doctrinal karen terkait doktrin-doktrinnya.

Di dalam sosiologi hukum, terdapat madzhab pemikiran hukum (positivism)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun