Review Materi Perkuliahan Hukum dan Masyarakat-Sosiologi Hukum
Saya Kevien Meisya Stevany dengan NIM 232111138, mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah kelas 4D akan menjelaskan kembali mengenai materi perkuliahan selama satu semester dengan Mata Kuliah Hukum dan Masyarakat atau Sosiologi Hukum.
Apasih hukum dan masyarakat itu?
Hukum adalah seperangkat aturan yang disahkan oleh yang mempunyai otoritas yang berlaku di dalam masyarakat. Sedangkan Masyarakat adalah sekelompok orang atau kumpulan orang orang, yang tidak hanya orang tetapi ada lembaga, badan-badan, maupun organisasi.
Lalu apa itu sosiologi hukum?
Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari tentang pola perilaku manusia ataupun apa saja yang ada di dalam masyarakat, bagaimana hukum dijalankan atau ditegakkan di dalam masyarakat.
Di dalam sosiologi hukum terdapat yuridis empiris dan yuridis normatif.
Yuridis Empiris lebih kepada fenomena yang terjadi. Yuridis empiris mempelajari hukum yang terjadi atau kejadian hukum secara langsung yang ada di masyarakat. Empiris berarti sesuatu yang nyata dan terlihat. Yuridis empiris menggunakan pendekatan yang dilakukan secara langsung yang hendak diteliti. Yuridis empiris bersifat non-doctrinal, yaitu bukan doktrin yang dipelajari melainkan praktek.
Sosiologi hukum mengkaji peristiwa hukum di masyarakat tanpa intervensi, maka disebut law in action dan law in concreto study
Yuridis normatif adalah pendekatan dalam arti menelaah kaidah-kaidah atau norma-norma dan aturan-aturan yang berhubungan dengan tindak pidana kesucian dengan cara studi kepustakaan (library research) yaitu dengan membaca, mengutip, menyalin, dan menelaah terhadap teori-teori yang berkaitan erat dengan permasalahan studi lapangan. Yuridis normatif bersifat doctrinal karen terkait doktrin-doktrinnya.
Di dalam sosiologi hukum, terdapat madzhab pemikiran hukum (positivism)