Mohon tunggu...
Humas_RutanMasohi
Humas_RutanMasohi Mohon Tunggu... Humas

Humas Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Masohi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kolaborasi Kanwil Ditjenpas Maluku dengan Ombudsman Provinsi Maluku Dorong Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik

6 Oktober 2025   18:44 Diperbarui: 6 Oktober 2025   18:44 6
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Humas Ditjenpas Maluku

Ambon_INFO PAS - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku bekerjasama dengan Ombudsman Republik Indonesia Kantor Perwakilan Provinsi Maluku Melaksanakan Sosialisasi Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tingkat Kementerian Lembaga bertempat di Kanwil Ditjenpas Maluku, Senin (6/10).

Dalam sambutannya Kepala Kanwil Ditjenpas Maluku, Ricky Dwi Biantoro menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di lembaga pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara dilingkungan Provinsi Maluku

"Sosialisasi ini bertujuan menjalin koordinasi, mendeteksi potensi maladministrasi, dan mendorong agar layanan pemasyarakatan lebih transparan serta akuntabel, sesuai dengan fungsi Ombudsman sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik,"ungkap Kakanwil

Kepala Ombudsman RI Kantor Perwakilan Provinsi Maluku, Hasan Slamat menjelaskan kolaborasi bersama Kanwil Ditjenpas Maluku dalam kegiatan sosialisasi yang digelar pada hari ini adalah salah satu tugas dan fungsi dari Ombudsman untuk melakukan penilaian untuk mendeteksi potensi maladministrasi, seperti pungutan liar atau penundaan layanan, serta memberikan masukan untuk perbaikan.

"Sosialisasi di Kantor wilayah Ditjen Pemasyarakatan Maluku ini adalah langkah awal untuk melakukan koordinasi dalam rangka Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada tahun 2025 pada UPT Kementerian, termasuk UPT Kementerian Imigrasi dan Lembaga Pemasyarakatan di Provinsi Maluku, Hal ini dilaksanakan dengan Pedoman penyelenggaraan penilaian berdasarkan Peraturan Ombudsman RI No. 61 Tahun 2025,"

Sosialisasi ini selain dihadiri oleh Kakanwil Ditjenpas Maluku juga dihadiri oleh Para Pejabat Administrator Kanwil dan juga Seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (Ka.UPT) Pemasyarakatan Maluku hal ini juga untuk Mempererat Hubungan Kelembagaan untuk menjalin silaturahmi dan membangun kerja sama yang lebih baik antara Ombudsman dan Kanwil Ditjenpas dan juga menjadi sarana Pertemuan antara pimpinan Ombudsman dan Kepala Kanwil Ditjenpas beserta jajarannya untuk membahas isu-isu pelayanan guna mendorong agar pelayanan pemasyarakatan berjalan transparan dan akuntabel, serta memenuhi hak-hak narapidana dan meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. Kepala Lapas Ambon yang turut hadir menjadi peserta, Sumarwoto Hendra Budiman menyampaikan selain memberikan sosialisasi, Kepala Ombudsman RI perwakilan Maluku juga memberikan masukan perbaikan kepada pihak Kanwil Ditjenpas untuk menyinergikan peningkatan kualitas pelayanan publik.

"Kegiatan yang digelar oleh ombudsman di Kanwil Ditjenpas Maluku ini bertujuan untuk menggambarkan mutu penyelenggaraan Pelayanan Publik, memperoleh tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Penyelenggara, memetakan potensi Maladministrasi penyelenggaraan Pelayanan Publik,"ujarnya

Sumber : Humas Ditjenpas Maluku
Sumber : Humas Ditjenpas Maluku

Sumber : Humas Ditjenpas Maluku
Sumber : Humas Ditjenpas Maluku

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun