Mohon tunggu...
bapas
bapas Mohon Tunggu... Editor - semarang

hobi dalam bidang kehumasan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

PK Madya Bapas Semarang Sampaikan Dampak Negatif Melihat Video Porno

13 Mei 2024   15:12 Diperbarui: 13 Mei 2024   15:32 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi Humas Bapas Semarang

SEMARANG, PK Madya Bapas Semarang Achmad Kisyanto melakukan pendampingan terhadap Anak inisial SAP yang melakukan tindak pidana persetubuhan / Pencabulan terhadap anak.

Kasus SAP saat ini sudah ketahap pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Demak. Dari awal pemeriksaan di Polres Demak, Achmad Kisyanto selaku PK Madya Bapas Semarang telah melaksanakan pendampingan. Hal ini sejalan dengan amanat UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA. Selain melakukan pendampingan, Kisyanto juga melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) yang hasilnya berupa rekomendasi sebagai bahan pertimbangan Hakim. Pasal 60 UU SPPA dengan jelas mengatakan bahwa Hakim wajib mempertimbangkan laporan litmas dari Pembimbing Kemasyarakatan sebelum menjatuhkan putusan perkara.

Klien Anak SAP saat ini berusia 14 tahun. Berdasarkan penggalian data yang dilakukan Kisyanto, hubungan Klien dengan orangtuanya kurang baik. Sejak kecil, Klien tidak mendapatkan perhatian dan kasih sayang dari kedua orang tuanya. Sejak berusia 2 Tahun Klien dititipkan di panti asuhan kota Demak. Hal ini karena kedua orang tua klien bercerai. Setelah dari panti asuhan, pada tahun 2013 Klien diasuh oleh neneknya. Klien baru ikut Ibu kandungnya dan ayah tirinya sejak bulan Februari 2024.

Kisyanto sangat prihatin dengan apa yang terjadi pada SAP. Salah satu PK Madya Bapas Semarang yang pernah mendapatkan penghargaan sebagai Pegawai Teladan periode Februari 2024 menyampaikan bahwa kebiasaan melihat video porno memberikan dampak yang sangat tidak baik. Selain karena kurangnya bimbingan dan perhatian dari keluarga, Klien SAP juga sering melihat video porno di media sosial. Usia SAP yang menginjak remaja dan masih labil mengakibatkan kebiasaannya melihat video porno membuat nafsu seksualnya semakin besar. Hal ini yang memicu SAP berniat ingin melakukan apa yang dia lihat. Tak berfikir Panjang, setelah melihat korban yang masih berusia 5 tahun bermain sendiri bersama adiknya, Klien memaksa korban untuk diajak ke Semak -- Semak. Namun Tindakan SAP tersebut diketahui oleh teman Klien dan spontan langsung memanggil nenek korban.

Seluruh hasil penggalian data yang dilakukan oleh Kisyanto dituangkan kedalam laporan litmas. Mulai dari identitas Klien, Riwayat hidup dan perkembangan Klien, Riwayat Pendidikan Klien, Riwayat Tingkah Laku Klien, Kondisi Sosial lingkungan tempat tinggal Klien, tanggapan berbagai pihak terhadap yang dilakukan Klien, hasil assesmen terharap Klien, serta yang tidak kalah penting adalah Kondisi dan tanggapan korban dan keluarga korban. Seluruh data tersebut dianalisa untuk dijadikan bahan Pembimbing Kemasyarakatan dalam memberikan rekomendasi.


Sistem Peradilan Pidana Anak dilaksanakan berdasarkan asas kepentingan terbaik bagi Anak. Segala pengambilan Keputusan harus selalu mempertimbangkan kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak. SPPA dimaksudkan untuk melindungi dan mengayomi Anak yang berhadapan dengan hukum agar Anak dapat menyongsong masa depannya yang masih panjang serta memberi kesempatan kepada Anak agar melalui pembinaan akan diperoleh jati dirinya untuk menjadi manusia yang mandiri, bertanggung jawab, dan berguna bagi diri sendiri, keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara.

#KemenkumhamSemakinPASTI

#KanwilKemenkumhamJateng

#BapasSemarangRamahMelayani

#Bassama

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun