Mohon tunggu...
bapas
bapas Mohon Tunggu... Editor - semarang

hobi dalam bidang kehumasan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Kecanduan Judi Online, Berakhir di Lapas

28 April 2024   06:51 Diperbarui: 28 April 2024   06:51 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumen PK Bapas Semarang

AAF salah seorang Warga Binaan Pemasyarakatan yang menjalani pidana penjara di Lapas Ambarawa mengakui pada petugas Pembimbing Kemasyarakatan akan kegemarannya melakukan judi online (slot) yang dilakukan hampir setiap minggu.

Dirinya mengatakan bahwa apabila sedang tidak ada pekerjaan dan memiliki waktu luang, memilih untuk berjudi online di warnet dengan lokasi yang berpindah-pindah. Hal tersebut telah dijalani selama kurang lebih 2 tahun.

Selama berjudi, keluarga tidak mengetahui dan baru tahu pada saat AAF ditangkap oleh polisi cyber crime dan dikenakan tindak pidana pasal 45 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

AAF diproses hukum dan diputus pidana penjara selama 1 tahun denda Rp. 50.000.000 subsider 3 bulan atas perbuatan berjudi online. Saat ini telah menjalani pidana penjara di Lapas Ambarawa dan sedang dalam proses pengusulan Cuti Bersyarat. AAF menyesal dan berjanji untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya.

#KemenkumhamSemakinPASTI
#KanwilKemenkumhamJateng
#BapasSemarangRamahMelayani
#Bassama

JFT B

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun