Kata penjara adalah kata-kata yang umum digunakan oleh sebagian besar masyarakat awam di Indonesia untuk mengacu pada tempat hukuman bagi terhukum, entah masih belum diputus proses dakwaannya di pengadilan (calon terhukum) ataupun sudah diputus proses dakwaannya di pengadilan. Lebih kejam lagi, kita menafsirkan kata penjara tersebut sebagai tempat bagi orang-orang yang mutlak berdosa serta membentuk stigma bahwa mereka yang keluar dari penjara adalah orang-orang yang "layak" untuk dihindari dalam pergaulan sehari-hari.
Asosiasi kata penjara secara umum adalah tempat orang-orang dikurung dan dibatasi berbagai macam kebebasan (Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Penjara). Lalu apa bedanya penjara dengan lapas (Lembaga Pemasyarakatan, biasa disingkat LP) dan Rutan? kan sama? jawabannya adalah tidak sama.
Lapas atau Lembaga Pemasyarakatan atau disingkat LP adalah  tempat untuk melaksanakan pembinaan terhadap narapidana dan anak didik pemasyarakatan di Indonesia (menurut Pasal 1  UU no. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan), jadi rupanya istilah penjara sendiri sudah dirubah karena sistem pemenjaraan yang sangat menekankan pada unsur balas dendam dan penjeraan, secara berangsur-angsur dipandang sebagai suatu sistem dan sarana yang tidak sejalan dengan konsep agar narapidana menyadari kesalahannya, tidak lagi berkehendak untuk melakukan tindak pidana dan kembali menjadi warga masyarakat yang bertanggung jawab bagi diri, keluarga, dan lingkungannya (Sumber: Penjelasan Umum UU No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan).
Rutan (Rumah Tahanan Negara) adalah  tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan di Indonesia (sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Rumah_Tahanan_Negara). Jadi perbedaan Rutan dan Lapas adalah:
Rutan
Lapas
Tempat tersangka/terdakwa ditahan sementara sebelum keluarnya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap guna menghindari tersangka/ terdakwa tersebut melarikan diri atau mengulangi perbuatannya.
Tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan.
Yang menghuni Rutan adalah tersangka atau terdakwa
Yang menghuni Lapas adalah narapidana/terpidana
Waktu/lamanya penahanan adalah selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan
Waktu/lamanya pembinaan adalah selama proses hukuman/menjalani sanksi pidana
Tahanan ditahan di Rutan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung
Narapidana dibina di Lapas setelah dijatuhi  putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap
(sumber:Â http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4b22ef6f96658/perbedaan-dan-persamaan-rutan-dan-lapas).
Jadi karena sekarang perbedaannya sudah jelas antara Penjara, Lapas dan Rutan, maka yang menjadi pertanyaan penting bagi kita adalah: Maukah kita mengubah sudut pandang kita terhadap narapidana/ex-narapidana?