Mohon tunggu...
Kendry Tan
Kendry Tan Mohon Tunggu... Lainnya - Seorang mahasiswa yang biasa

Mahasiswa yang berusaha di univeristas agar lulus tepat waktu

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mari Kenali Bullying dan Hate Speech!

24 Maret 2019   20:33 Diperbarui: 24 Maret 2019   21:25 341
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Istilah perundungan atau bullying mulai marak dikenal dan digunakan oleh masyarakat melalui media sosial sejak tahun 2014. Perundungan adalah tindakan yang dilakukan secara sengaja untuk menyakiti secara fisik, verbal, psikologis oleh seseorang terhadap seseorang atau sekelompok orang terhadap seseorang atau sekelompok orang yang merasa tidak berdaya.

Secara umum semua tokoh sepakat bahwa perundungan merupakan bagian dari perilaku agresif yang dilakukan dengan niatan untuk menyakiti. Gejala anak yang menjadi korban perundungan yang mudah terlihat oleh orang tua di antaranya yaitu enggan ke sekolah, anak tiba-tiba berubah menjadi pendiam, pemurung dan mudah tersinggung, anak enggan menceritakan pengalamannya di sekolah, prestasi menurun, sering mengalami luka, baju robek, hilang barang atau uang dan tidak bisa menjelaskan penyebabnya, berubah menjadi pencemas dan kadang kesulitan tidur.

Apabila orang tua atau guru melihat anak menunjukkan beberapa gejala tersebut, sebaiknya orang tua atau guru segera mencari tahu apa yang menyebabkan hal tersebut untuk menggali apakah anak mengalami perundungan di sekolah.

Hate Speech sendiri didefinisikan sebagai tindakan komunikasi yang dilakukan oleh suatu individu atau kelompok dalam bentuk penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, provokasi, penghasutan,penyebaran berita bohong dan semua tindakan di atas memiliki tujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan atau konflik sosial.

Ujaran ini ditujukan kepada individu atau kelompok lain dalam berbagai aspek seperti ras, warna kulit, etnis, gender, cacat, orientasi seksual, kewarganegaraan, agama, dan lain-lain.

Berdasarkan hasil observasi tim penulis disalah satu sekolah SMA.K.Immanuel Batam, Jl. Raden Patah No.97, Lubuk Baja Kota, Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau 29444, kami tim penulis tidak menemukan tindakan Bullying ataupun Hate Speech yang berat, namun secara sadar atau tidak sadar siswa-siswi SMA.K.Immanuel Batam masih terdapat beberapa tindakan yang mencerminkan Bullying ataupun Hate Speech yang ringan, yaitu :
1. Mengejek atau Menghina nama Orang Tua ataupun siswa-siswi,
2. Menyembunyikan barangnya berupa bekal, kotak pensil/pena,
3. Mencoret-coret catatan siswa-siswi yang lain,
4. Ngomong kotor kepada sesama teman, dan
5. Mengejek atau Menghina karya orang lain secara negatif,

Walaupun sekolah SMA.K.Immanuel Batam sudah punya serangkaian peraturan maupun tata tertib yang telah mengatur tindakan Bullying maupun Hate Speech, akan tetapi masih juga ada beberapa siswa-siswa yang melakukannya sehingga menyebabkan mereka diberi sanksi oleh guru mereka seperti lari keliling lapangan, disetrap diluar ruang kelas selama 1 jam ataupun dipanggil langsung Orang Tua mereka.

Berikut link video observasi tim penulis. Mohon berikan dukungan untuk kami dan memberikan like pada link video di bawah ini :

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun