Mohon tunggu...
Doddy Poerbo
Doddy Poerbo Mohon Tunggu... -

apalah arti sebuah nama

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Dongeng untuk Kapolri

29 Juli 2016   19:19 Diperbarui: 29 Juli 2016   19:27 647
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Baca putusan pra peradilan milik anggota polisi yang menggugat kesatuannya karena dinilai penahanan tidak sah mengundang senyum, betapa tidak permasalahannya karena kurir yang ditangkap oleh Pomal yang kemudian diserahkan kepada Polsek dilepaskan. Sepuluh hari kemudian seorang anggota Polsek ditangkap karena diduga sebagai pemilik barang haram itu. Setelah putusan menyatakan penahanan sah karena kedua kurir tadi menjadi tersangka, baru diungkap kemana dua orang kurir yang tertangkap tangan membawa barang haram itu ? Sudah dilepas, entah sudah kemana rimbanya. Belakangan penyidik Polsek mencari sasaran lain, menyasar anggota polisi lainnya, apalagi kalau tidak mencari pengganti yang dilepaskan tadi mungkin dengan pertimbangan dari pada harus berhadapan dengan Pomal.

Entah apa jadinya kalau sampai naik kepersidangan, tersangkanya ditetapkan setelah putusan pra peradilan dan juga orangnya berbeda terlebih semua saksi dan pelapor adalah polisi , yang disangka juga polisi. Berawal dari tertangkapnya dua orang yang membawa sabu oleh Pomal akhirnya polisi dan polisi saling tinju sendiri.

Sedang asyiknya membahas kasus Polisi yang dicokok itu dengan pengacaranya, muncul beberapa orang polisi yang diantaranya saya kenal. Adiknya yang polisi juga ditahan karena sangkaan pemilik atau penyimpan barang haram, padahal menurut penuturannya adiknyalah yang melaporkan adanya sabu dalam ruang tahanan wanita. Nyabu di kantor polisi, luar biasa !

Upaya hukum yang sama dilakukan dilakukan, penahanan dinyatakan sah namun sesuai barang bukti yang ada, adiknya harus dikenakan pasal pemakai, bukan penyimpan atau pengedar yang hukumanya lebih ringan. 

Dari dua putusan praperadilan tersebut, keduanya memiliki kemiripan maksud yaitu hakim melempar balik kepada kepolisian menjadi bola panas alhasil BAP diulang disesuaikan dengan keterangan penyidik didepan sidang. Hakim yang sudah menyidangkan para saksi yang menjadi terdakwa pemakai narkoba ini mungkin tidak mau pusing, mengikuti saja kesaksian penyidik dan barang bukti yang ada menjadi sangkaan pasal pengguna. Dimana menggunakannya ..? Adiknya itu polisi pria, apa mungkin menggunakan didalam sel tahanan wanita ?   

Cerita diatas adalah sebagai gambaran ada masalah internal yang harus dibenahi sebab pasal-pasal narkoba sudah digunakan untuk saling menjegal  sesama anggota kepolisian dan pengaturan pasal narkoba yang bermotivasi uang. Alhasil, hampir 60 % penjara dipenuhi oleh para penyalah guna narkotika sementara tahun ketahun para penyalah guna narkoba makin meningkat.

Terkait dengan hukuman mati terpidana narkoba, tak kurang Sekjen PBB menghimbau agar Indonesia meninjau kembali, sebanyak 140 negara telah mendeklarasikan moratorium hukuman mati pada sidang umum PBB desember tahun silam. Akhirnya, pemerintah walaupun telah melaksanakan eksekusi terpidana narkotika, pemerintah akan meninjau kembali keputusan eksekusi mati kepada Zulfikar Ali. Selain itu masih menunggu algojo pencabut nyawa diantaranya mantan TKW yang jauh dari masuk akal kalau dia menjadi bandar Narkoba seperti halnya tenaga kerja Filipina yang telah lebih dahulu diselamatkan nyawanya.

Sementara itu Presiden ketiga RI Bacharuddin Jusuf Habibie menyurati Presiden Joko Widodo agar meninjau kembali keputusan eksekusi mati terhadap terpidana mati asal Pakistan, Zulfiqar Ali. Adapun dalam surat tersebut Habibie mengatakan, dari laporan para advokat dan lembaga swadaya masyarakat yang telah mempelajari kasus-kasus hukuman mati, warga negara Pakistan Zulfiqar Ali dinilai tidak bersalah.

Direktur Pemberdayaan Alternatif Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat Badan Narkotika Nasional Brigjen (Pol) Fatkhur Rahman mengatakan, BNN akan menelusuri informasi yang menyebut adanya oknum BNN yang bekerja sama dengan salah satu terpidana mati kasus narkotika, Freddy Budiman.Fatkhur mengatakan, tidak tertutup kemungkinan adanya keterlibatan aparatur penegak hukum maupun kementerian dan lembaga dalam jalur peredaran narkotika.

Asal bapak senang, asal bapak puas, menjalankan komitmen presiden,  pernyataan tersebut lebih menonjol dari manfaat hukuman mati itu sendiri sebab beberapa terpidana mati hanyalah korban yang dimanfaatkan sebagai jalur peredaran narkoba yang kian hari makin meningkatkan para pengguna zat haram itu. Sementara hukum itu buta, ada barang bukti, ada pasal, cukup unsur maka algojo disiapkan sehingga muncul keberatan seperti yang disampaikan oleh Sekjen PBB maupun mantan Presiden Habibie.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun