Mohon tunggu...
Kanwil Kemenkumham DIY
Kanwil Kemenkumham DIY Mohon Tunggu... Administrasi - Satuan kerja berpredikat Wilayah Bebas Dari Korupsi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Alamat : Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kotagede, Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Cover Lagu di YouTube Melanggar Hak Cipta? Ini Penjelasan Kemenkumham DIY

30 September 2022   11:52 Diperbarui: 30 September 2022   11:57 235
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cover Lagu di YouTube Melanggar Hak Cipta? Ini Penjelasan Kemenkumham DIY (Foto: dok. Kemenkumham DIY)

YOGYAKARTA - Kanwil Kemenkumham DIY terus mendorong peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual. Kali ini, Kanwil Kemenkumham DIY berkesempatan berbagi informasi tentang layanan kekayaan intelektual melalui siaran RRI Yogyakarta Pro 4.

Plh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham DIY Mutia Farida menjadi narasumber dalam siaran RRI Yogyakarta bertema 'Layanan Kekayaan Intelektual', Jumat (30/9/2022). Mutia menjelaskan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual dan mendorong masyarakat DIY mendaftarkan kekayaan intelektualnya.

"Kami berterima kasih juga kepada UMKM di Jogja, karena peningkatan pendaftaran merek di Jogja itu luar biasa, dan paling banyak dari UMKM. Kami siap melayani proses permohonan kekayaan intelektual, apapun bentuknya. Maka segeralah UMKM di Jogja ini mendaftarkan mereknya agar lebih terlindungi," jelas Mutia.

Mutia memaparkan jenis-jenis kekayaan intelektual, di antaranya merek, paten, hak cipta, desain industri, hingga kekayaan intelektual komunal (KIK) yang di DIY sendiri sudah mencapai 55 KIK di tahun 2022 ini. Ia juga menjelaskan bahwa Kanwil Kemenkumham DIY melayani pengaduan mengenai pelanggaran kekayaan intelektual.

"Kami juga melakukan penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual. Ada beberapa PPNS yang akan menerima pengaduan pelanggaran kekayaan intelektual dan melakukan penyidikan. Tentu melalui prosedur yang sudah ditetapkan. Dalam menerima pengaduan ini, kami proses mediasi lebih dulu," ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Mutia menjawab salah satu pertanyaan dari pendengar mengenai cover lagu di platform online. Mutia pun menjelaskan bahwa hal itu tidak melanggar kekayaan intelektual selama tidak menerima keuntungan dan tetap harus mendapatkan izin dari pencipta dan penyanyi aslinya.

"Kalau cover lagu di YouTube itu sepanjang tidak mengambil manfaat ekonomi, dia tidak melanggar kekayaan intelektual. Namun sebaiknya memang perlu izin dari pencipta lagu dan penyanyinya," tegasnya.

Di akhir sesi, Mutia mendorong masyarakat di DIY, termasuk para pegiat UMKM, untuk mendaftarkan kekayaan intelektualnya. Proses pendaftarannya mudah, dan Kanwil Kemenkumham DIY selalu siap melayani konsultasi masyarakat yang ingin mendaftarkan kekayaan intelektual.

Akademisi Universitas Janabadra, Dr. Murjiyanto juga menjadi narasumber dalam Dialog Intektif Kawruh RRI Yogyakarta hari ini. Murjiyanto menjelaskan jenis-jenis kekayaan intelektual dan pentingnya melindungi kekayaan intelektual, baik personal maupun komunal.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun