Mohon tunggu...
Kanwil Kemenkumham DIY
Kanwil Kemenkumham DIY Mohon Tunggu... Administrasi - Satuan kerja berpredikat Wilayah Bebas Dari Korupsi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Alamat : Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kotagede, Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Joglosemar

Latsar CPNS, Kadiv PAS DIY Beri Pembekalan Bunga Rampai Pemasyarakatan

6 Juli 2022   12:02 Diperbarui: 6 Juli 2022   12:10 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Latsar CPNS, Kadiv PAS DIY Beri Pembekalan Bunga Rampai Pemasyarakatan (Foto: Humas Kanwil Kemenkumham DIY)

YOGYAKARTA -- Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY Gusti Ayu Putu Suwardani bertindak sebagai tenaga pengajar pada Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Gelombang I TA 2022. Kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu (6/7/2022) ini dilaksanakan dengan metode distance learning.

Pada kesempatan tersebut, Gusti Ayu menyampaikan materi berjudul 'Bunga Rampai Pemasyarakatan'. Gusti Ayu ingin membuka wawasan para peserta unutk membedakan sistem kepenjaraan dengan sistem pemasyarakatan.

UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan menganggap bahwa Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebagai insan dan sumber daya manusia harus diperlakukan dengan baik dan manusiawi dalam satu sistem pembinaan yang terpadu. Oleh karenanya, perlakuan terhadap WBP berdasarkan sistem kepenjaraan tidak sesuai dengan sistem pemasyarakatan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan bagian akhir dari sistem pemidanaan.

Latsar CPNS, Kadiv PAS DIY Beri Pembekalan Bunga Rampai Pemasyarakatan (Foto: Humas Kanwil Kemenkumham DIY)
Latsar CPNS, Kadiv PAS DIY Beri Pembekalan Bunga Rampai Pemasyarakatan (Foto: Humas Kanwil Kemenkumham DIY)
Selanjutnya, Gusti Ayu menyampaikan sejumlah hal, di antaranya Posisi Pemasyarakatan dalam Sistem Peradilan, Proses Pemasyarakatan, dan Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan berdasarkan Permenkumham Nomor 35 Tahun 2018. Mengakhiri materinya, Gusti Ayu menyampaikan strategi yang dicanangkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, yaitu 3 Kunci Pemasyarakatan Maju +1 Back to Basic.

"Menjadi Penjaga Tahanan atau Polsuspas itu merupakan tugas yang mulia. Kalian terus mempertahankan kedisiplinan, integritas, kewibawaan, dan terus tingkatkan kompetensi kalian. Tidak hanya melalui diklat seperti ini, tapi juga bisa menggali informasi melalui diskusi dengan senior serta pejabat yang ada di UPT kalian ditempatkan," pesan Gusti Ayu.

Pelaksanaan Pelatihan Dasar CPNS Gelombang I TA 2022 pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan HAM Jawa Tengah diselenggarakan pada tanggal 23 Mei-31 Agustus 2022 dan terbagi dalam 16 angkatan, mulai dari Angkatan XXIV-XXXIX. Jumlah CPNS yang mengikuti Pelatihan Dasar CPNS Gelombang I sebanyak 640 peserta dari Golongan II.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Joglosemar Selengkapnya
Lihat Joglosemar Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun