Mohon tunggu...
kelvin ramadhan
kelvin ramadhan Mohon Tunggu... Freelancer - Sleepy man

Kaum burjois jogja | Bertekad minimal sekali sebulan menulis di sini | Low-battery human| Email : Kelvinramadhan1712@gmail.com |

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Menyelisik Besarnya Potensi Pariwisata Halal di Indonesia

13 Juni 2019   19:50 Diperbarui: 13 Juni 2019   19:59 804
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Meningkatnya kesadaran akan pentingnya mengonsumsi produk-produk halal membuat pertumbuhan di sektor industri halal semakin masif. Masifnya pertumbuhan industri halal tersebut memunculkan sebuah fenomena baru di zaman kontemporer ini, yakni pariwisata halal (halal tourism) (Satriana dan Faridah, 2018). 

Di dalam islam sebenarnya istilah pariwisata atau melakukan perjalanan di muka bumi  telah dikenal sejak berabad-abad yang lalu seperti halnya haji dan umrah. Bahkan, banyak ayat Al-Quran yang mendukung seseorang untuk melakukan perjalanan/pariwisata yang termaktub di dalam surah Ali-Imran: 137; Al-Hajj: 46; An-Nahl: 36; Al-'Ankabut: 20; Yunus: 22; Saba': 18; dan Al-Mulk: 15 (Satriana dan Faridah, 2018). 

Akan tetapi, baru-baru ini kemudian para sarjana islam mendefinisikan sebuah terminologi yang trendi, yakni pariwisata halal (halal tourism) untuk makin mendorong umat islam melakukan perjalanan di seluruh muka bumi.

Pariwisata halal sendiri adalah penyediaan produk dan layanan pariwisata yang memenuhi kebutuhan wisatawan muslim sesuai dengan ketentuan yang diajarkan oleh agama islam (Mohsin et al. 2016). 

Dengan demikian pariwisata halal meliputi berbagai hal seperti: makanan halal, transportasi halal, hotel halal, logistik, keuangan islami, paket perjalanan islami, spa halal, dan lain sebagainya yang tentu saja tidak terdapat di dalam pariwisata konvensional pada umumnya. 

Penyediaan kebutuhan semacam itu menjadi penting mengingat minat wisatawan muslim terhadap pariwisata halal meningkat dari tahun ke tahun. 

Berdasarkan studi Master card Crescent Rating Global Muslim Travel Index (lembaga pemeringkat dan riset pariwisata halal asal Singapura) pada tahun 2016, total jumlah perjalanan wisatawan muslim pada tahun 2015 mencapai 117 juta. 

Angka itu diestimasikan akan terus tumbuh hingga mencapai 168 juta wisatawan pada tahun 2020. Estimasi lebih lanjut pada tahun 2026 bahkan mencapai jumlah lebih dari 200 juta wisatawan muslim yang bergerak dari satu negara ke negara lain. 

Hal tersebut diperkuat dengan fakta bahwa hampir 30 persen penduduk dunia adalah muslim (Kim et al. 2015). Jumlah tersebut diperkirakan akan terus meningkat dari tahun ke tahun. Bahkan, peningkatan penduduk muslim adalah yang tertinggi di dunia dibanding penduduk penganut agama lainnya. 

Diperkirakan penduduk muslim dunia akan meningkat sebesar 70 persen dengan dibarengi juga peningkatan penduduk dunia sebesar 32 persen antara tahun 2015 hingga 2060. Dengan demikian penduduk dunia pada tahun 2060 diperkirakan berjumlah 9,6 miliar orang (Pew Research Center, 2017). 

Menariknya lagi, menurut Ketua Tim Percepatan Pengembangan Pariwisata Halal Kementerian Pariwisata Anang Sutono sebagaimana dimuat di Majalah Tempo edisi 27 Mei - 2 Juni 2019, total nilai pengeluaran pelancong muslim di seluruh dunia tergolong besar, yakni lebih dari US$ 200 miliar (Rp 2.800 triliun lebih). 

Anang menambahkan juga bahwa pengeluaran wisatawan muslim asal Timur Tengah cenderung lebih besar, yakni sekitaran US$ 2.000 (Rp 28 juta lebih) per kunjungan per orang, jauh diatas rata-rata pengeluaran wisatawan asing pada tahun 2016 secara keseluruhan sebesar US$ 1.100 (Rp 15,4 juta) (Kemenpar, 2016).

Potensi wisatawan muslim yang begitu besar tersebut direspon oleh pemerintah dengan munculnya Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Indonesia tentang pedoman penyelenggaraan hotel syariah, pembangunan Halal Park di plaza Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta dan kompleks Gelora Bung Karno yang nantinya diharapkan menjadi distrik halal seluas 21 ribu meter persegi, melakukan pelatihan atau riset dan pengembangan sumber daya manusia, hingga upaya meningkatkan gelaran festival-festival keagamaan di berbagai daerah.

Kementerian Pariwisata (2015) dalam laporannya mengemukakan bahwa setidaknya terdapat 13 provinsi yang telah siap menjadi rujukan destinasi wisata halal (halal tourism) baik secara nasional dan internasional. 

Provinsi-provinsi tersebut adalah Aceh, Banten, Sumatera Barat, Riau, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Yogyakarta, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Bali.

Dari ketiga belas provinsi tersebut, NTB menjadi pelopor dalam menerapkan konsep pariwisata halal di Indonesia. Lombok yang merupakan salah satu destinasi wisata halal di NTB pun meraih peringkat pertama dalam Destinasi Wisata Halal Indonesia 2019 oleh Indonesia Muslim Travel Index. 

Bahkan, pada Desember 2016, Lombok  berhasil menyabet tiga penghargaan sekaligus dalam rangkaian acara International Travel Week Abu Dhabi, Uni Emirat Arab. 

Keberhasilan Lombok tersebut tak ayal dilatarbelakangi oleh keberadaan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2016 tentang Pariwisata Halal serta gelontoran subsidi kepada pelaku usaha kecil-menengah untuk memperoleh cap halal dari MUI.

Pariwisata halal di Indonesia secara keseluruhan pada tahun ini menorehkan prestasi yang apik dengan berhasil menduduki peringkat pertama bersama Malaysia dalam daftar destinasi pariwisata halal di dunia oleh Global Muslim Travel Index (GMTI). 

Padahal, pada tahun 2015 Indonesia harus puas berada di peringkat empat di bawah Malaysia, UEA, dan Turki (Komalasari, 2017). Adanya kenaikan satu strip per tahun menandakan bahwa pengembangan pariwisata halal di Indonesia merupakan yang paling pesat di antara ketiga negara tersebut.

Dengan demikian, strategi pengembangan pariwisata halal harus semakin dimatangkan mengingat potensinya yang luar biasa besar. Branding halal tourism perlu ditingkatkan dengan melakukan pendekatan dengan biro perjalanan lokal dan internasional sehingga Indonesia ke depan dapat mempertahankan posisinya sebagai destinasi pariwisata halal nomor wahid di dunia.

Kepustakaan : 

  1. Kementerian Pariwisata Republik Indonesia. 2015. Laporan Akhir Kajian Pengembangan WisataSyariah. Dapat dilihat di http://www.kemenpar.go.id/userfiles/2015%20Kajian %20Pengembangan% 20Wisata%20 Syariah.pdf. Diakses pada tanggal 13 Juni 2019.
  2. Kementerian Pariwisata. Profil Wisatawan Mancanegara 2016. Kemenpar Indonesia. 
  3. Kim, S., Im, HH, dan King, BE. 2015. Muslim Travelers in Asia: The Destination Preferences and Brand Perceptions of Malaysian Tourists. Journal of Vacation Marketing. 21(1): 3--21.
  4. Komalasari, Intan. 2017. Upaya Indonesia Meningkatkan Daya Saing Muslim Friendly Tourism (MFT) di Antara Negara-Negara OKI. Dapat dilihat di https://media.neliti.com/media/publications/127721-ID-none.pdf. Diakses pada tanggal 13 Juni 2019.
  5. Master Card and Crescent Rating. 2016. Global Muslim Travel Index 2016. Dapat dilihat di https://www.crescentrating.com/reports/mastercard-crescentrating-global-muslim-travelindex-gmti-2016.html. Diakses pada tanggal 13 Juni 2019.
  6. Mohsin, A., Ramli, N, dan Alkhulayfi, BA. 2016. Halal Tourism: Emerging Opportunities. Tourism Management Perspective. 19: 137-143.
  7. Pew Research Center. 2017. The Changing Global Religious Landscape. Dapat dilihat di http://www.pewforum.org/2017/04/05/the-changing-global-religious-landscape/. Diakses pada tanggal 13 Juni 2019.
  8. Satriana, ED, dan Faridah, HD. 2018. Wisata Halal: Perkembangan, peluang, dan tantangan. Journal of Halal Product and Research (JPHR), 1, 2.
  9. Sulistyowati, R., Riana, F., Hardjono, J. 2019. "Pelayanan Tambahan Bisnis Pelancongan".  Majalah Tempo edisi 27 Mei - 2 Juni 2019.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun