80%
Kelompok C
24-29%
60%
Kelompok D
29-34%
40%
- Tingkat suku bunga tinggi
- Perlindungan dana proteksi rendah
- Keuntungan besar
- Risiko lebih tinggi
Kelompok E
34-38%
20%
Banyaknya keunggulan yang ditawarkan oleh P2P lending membuat banyak investor mulai menginvestasikan dananya pada sektor ini. Meskipun begitu, skema investasi P2P lending ini juga dapat memberikan kerugian bagi investor, contohnya
- Dana yang diinvestasikan tidak dapat ditarik sesuai dengan keinginan investor. Hal ini dikarenakan adanya risiko likuiditas yang diterapkan oleh perusahaan P2P lending dimana dana dikembalikan sesuai dengan waktu pembayaran angsuran dari peminjam.
- Adanya risiko gagal bayar. Meskipun berinvestasi melalui P2P lending memiliki risiko yang rendah, tidak tertutup kemungkinan terjadinya risiko gagal bayar oleh peminjam. Oleh karena itu, apabila peminjam tidak membayar tagihannya atau mengalami keterlambatan dalam pengembalian pinjaman, risiko seluruhnya ditanggung oleh investor sehingga dana yang diinvestasikan bisa saja lenyap dan tidak kembali.
- Memungkinkan adanya risiko penipuan. Investor tidak mengetahui info secara keseluruhan dari pihak peminjam. Para investor harus lebih berhati-hati dalam memilih perusahaan P2P lending karena bisa saja peminjam dan pihak P2P lending bekerjasama untuk meraih keuntungan dari investor. Perusahaan P2P lending yang dipilih haruslah perusahaan yang telah terdaftar di dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK), seperti yang tertera pada Peraturan OJK nomor 77/POJK.01/2016.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!