Mohon tunggu...
Keisya Zahrani
Keisya Zahrani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Nama saya Keisya Zahrani dengan NIM 41720010035. Saya merupakan mahasiswa semester 6 di Universitas Mercu Buana. Nama dosen : Apollo, Prof. Dr. M.Si.Ak.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Korupsi Berdasarkan Pemikiran Bologna, John Peter dan Robert Klitgaard

1 Juni 2023   15:25 Diperbarui: 1 Juni 2023   15:25 294
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Keisya Zahrani

NIM : 41720010035

Kelas  dan Mata Kuliah : Pendidikan Anti Korupsi dan Etik UMB U002100010

Dosen : Apollo, Prof. Dr, M. Si. Ak

Kata korupsi berasal dari bahasa Latin: “corruptio” atau “corruptus”. Secara harafiah, kata korupsi mengandung arti kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, bertentangan dengan kesucian (Karsona, 2011: 23). WS Poerwadarminta (1976) menjelaskan bahwa kata korupsi mengandung arti: kejahatan, kebusukan, dapat disuap, tidakbermoral, perbuatan-perbuatan buruk dan perilaku tidak jujur. Ali (1993) melihat korupsi sebagai perilaku busuk, suka menerima uang suap/sogok, menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan sendiri. Jadi kata korupsi berkaitan erat dengan perbuatan buruk, jahat dan amoral yang dilakukan seseorang. 

Dari sudut pandang hukum, suatu perbuatan jahat dapat dikatakan sebagai tindak pidana korupsi bila memenuhi unsur-unsur tertentu, antara lain: berlawanan dengan hukum, penyalahgunaan kewenangan, serta penyalahgunaan kesempatan dan sarana publik demi memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi tertetu. Selain korupsi, masyarakat Indonesia juga mengenal istilah gratifikasi yang diartikan sebagai suatu tindakan memberi hadiah kepada seseorang karena sudah atau akan mendapatkan suatu bantuan atau keuntungan tertentu. Gratifikasi ini dibagi atas dua jenis yaitu gratifikasi positif dan gratifikasi negatif. Gratifikasi positif ialah pemberian hadiah yang dilakukan dengan niat tulus dari seseorang kepada orang lain tanpa pamrih. Pemberian hadiah ini dilihat sebagai bentuk ungkapan kasih tanpa mengharapkan imbalan apapun. Sebaliknya, gratifikasi negatif ialah pemberian hadiah dengan tujuan pamrih. Jenis pemberian hadiah seperti ini sudah membudaya dalam kehidupan para elit birokrat dan elit pengusaha di Indonesia, karena terdapat interaksi kepentingan diantara mereka. Tetapi dalam praktek, seseorang memberikan sesuatu tidak mungkin tanpa pamrih. Dengan demikian pemberian hadiah dalam bentuk apapun hendaknya selalu diwaspadai (Karsona, 2011, Mauro, 2005).

Jenis-jenis Korupsi dan Contohnya

  • Korupsi Merugikan Keuangan Negara
  • Jenis - jenis korupsi yang pertama adalah korupsi uang negara. Jenis perbuatan yang merugikan negara ini terbagi menjadi dua bagian, a.  Mencari keuntungan dengan cara melawan hukum dan b. Merugikan negara serta menyalahgunakan jabatan untuk mencari keuntungan dan merugikan negara. Syaratnya harus ada keuangan negara yang masih diberikan. Biasanya dalam bentuk tender, pemberian barang, atau pembayaran pajak yang tidak sesuai.
  • Korupsi Suap Menyuap
  •  Jenis-jenis korupsi berikutnya adalah korupsi suap menyuap yang merupakan tindakan pemberian uang atau menerima uang atau hadiah yang dilakukan oleh pejabat pemerintah untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya sebagaimana perbedaan hukum formil dan materiil. Contoh dari kasus korupsi suap-menyuap: 1. Menyuap pegawai negeri yang karena jabatannya bisa menguntungkan orang yang memberikan suap, menyuap hakim, pengacara, atau advokat. Korupsi jenis ini telah diatur dalam UU PTPK. 2. Oknum Pegawai DINKES menerima sejumlah uang dari Farmasi tuntuk memasukan obat tertentu. 3. Oknum Pegawai DINKES menerima uang untuk meloloskan Izin Praktik RS/Dokter.
  • Korupsi Penggelapan Jabatan Penggelapan dalam jabatan termasuk juga ke dalam kategori yang sering dimaksud sebagai penyalahgunaan jabatan, yakni tindakan seorang pejabat pemerintah dengan kekuasaan yang dimilikinya melakukan penggelapan laporan keuangan, menghilangkan barang bukti atau membiarkan orang lain menghancurkan barang bukti yang bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri dengan jalan merugikan negara.
  • Korupsi Tindakan Pemerasan Tindakan pemerasan merupakan tindakan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
  • Perbuatan Curang Pemborong proyek curang terkait dengan kecurangan proyek bangunan yang melibatkan pemborong (kontraktor), tukang, ataupun took bahan bangunan. Mereka dapat melanggar Pasal 7 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun atau denda maksimal Rp350 juta. Pengawas proyek juga curang, dengan membiarkan bawahannya melakukan kecurangan terkait dengan pekerjaan penyelia (mandor/supervisor) proyek yang membiarkan terjadinya kecurangan dalam proyek bangunan. Pelakunya dianggap melanggar Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun atau denda maksimal Rp350 juta. Rekanan TNI/Polri melakukan kecurangan terkait dengan pengadaan barang ataupun jasa di TNI/Polri. Pelakunya dianggap melanggar Pasal 7 ayat (1) hurufc Undang-Undang Nomor 31Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun atau denda maksimal Rp350 juta. Secara lengkap, pasal-pasal yang mengatur perbuatan curang adalah: - Pasal 7 ayat (1) huruf a - Pasal 7 ayat (1) huruf b - Pasal 7 ayat (1) huruf c - Pasal 7 ayat (1) huruf d - Pasal 7 ayat (2) - Pasal 12 huruf h Sumber : KPK, 2019
  • Benturan Kepentingan dalam Pengadaan Pengadaan merupakan kegiatan yang bertujuan untuk menghadirkan barang atau jasa yang dibutuhkan oleh suatu instansi atau perusahaan. Orang atau badan yang ditunjuk untuk pengadaan barang atau jasa ini dipilih setelah melalui proses seleksi yang disebut dengan tender. Pada dasarnya, proses tender harus berjalan dengan bersih dan jujur. Instansi atau kontraktor yang rapornya paling bagus dan penawaran biayanya paling kompetitif, maka instansi atau kontraktor tersebut yang akan ditunjuk dan menjaga, pihak yang menyeleksi tidak boleh ikut sebagai peserta. Jika ada instansi yang bertindak sebagai penyeleksi sekaligus sebagai peserta tender maka itu dapat dikategorikan sebagai korupsi. Hal ini telah diatur dalam Pasal 12 huruf i UU PTPK.
  • Korupsi Gratifikasi Jenis-jenis korupsi berikutnya adalah korupsi gratifikasi yang merupakan tindakan pemberian hadiah yang diterima oleh pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dan tidak dilaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari sejak diterimanya gratifikasi. Gratifikasi dapat berupa uang, barang, diskon, pinjaman tanpa bunga, tiket pesawat, liburan, biaya pengobatan, serta fasilitas-fasilitas lainnya. Jenis korupsi ini diatur dalam Pasal 12B UU PTPK dan Pasal 12C UU PTPK. Contoh Gratifikasi: a. Oknum Pegawai Dinkes menerima hadiah liburan dari PBF. b. Oknum Pejabat Dinkes menerima uang dari tenaga Kesehatan

Korupsi dari sudut pandang etik dianggap sebagai perilaku yang tidak etis. Etika melibatkan prinsip-prinsip moral dan standar perilaku yang menentukan apa yang dianggap benar atau salah dalam hubungan antarindividu dan dalam masyarakat. Korupsi melanggar prinsip-prinsip etika yang umumnya dianggap penting dalam kehidupan bermasyarakat, seperti kejujuran, integritas, keadilan, dan pengabdian pada kepentingan umum. Berikut adalah beberapa alasan mengapa korupsi dianggap tidak etis:

1. Pelanggaran Kejujuran: Korupsi melibatkan tindakan-tindakan yang melanggar prinsip kejujuran. Korupsi melibatkan penyuapan, pemerasan, manipulasi, atau penggelapan yang melibatkan kebohongan dan manipulasi fakta. Prinsip kejujuran menjadi dasar dalam etika karena melibatkan kewajiban moral untuk berkata jujur dan bertindak sesuai dengan kebenaran.

2. Kerugian pada Keadilan dan Kesetaraan: Korupsi menciptakan ketidakadilan dan ketimpangan dalam masyarakat. Sumber daya dan kesempatan yang seharusnya merata dan diakses oleh semua orang bisa dieksploitasi oleh individu atau kelompok tertentu melalui praktik korupsi. Ini melanggar prinsip keadilan dan kesetaraan, yang menggarisbawahi perlunya perlakuan yang adil dan setara terhadap semua anggota masyarakat.

3. Pengkhianatan Terhadap Kepercayaan Publik: Korupsi merusak kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga dan pemerintah. Ketika pejabat publik atau individu yang berada dalam posisi kepercayaan menyalahgunakan kekuasaan mereka untuk keuntungan pribadi, hal ini menciptakan pengkhianatan terhadap kepercayaan publik. Etika memandang kepercayaan sebagai aspek penting dalam hubungan sosial dan melibatkan tanggung jawab untuk mempertahankan dan memperkuat kepercayaan tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun