Nama : Kaysa Adinda Rizkiyani
Nim : 221310004917
Prodi : Pendidikan Agama Islam
Pembimbing : Dr. Wahidullah
Universitas : UNISNU Jepara
Hukum adalah suatu sistem peraturan dengan norma dan sanksi yang dimaksudkan untuk mengendalikan perilaku manusia, memelihara ketertiban dan keadilan, serta mencegah  kekacauan. Hukum pada hakikatnya adalah pagar pembatas untuk menjamin keselamatan dan kedamaian dalam kehidupan manusia. Jika tidak ada undang-undang, kehidupan masyarakat akan semakin simpang siur dan kacau. Bahkan, hal ini juga akan berdampak pada kehidupan individu, bangsa, dan negara. Sebagai makhluk sosial, manusia selalu berhubungan satu sama lain. Sebagai hasil dari hubungan dan interaksi ini, terbentuklah  kelompok sosial atau masyarakat.
 Oleh karena itu, hukum  tidak dapat dipisahkan dari masyarakat karena hukum  memerlukan  masyarakat dan masyarakat juga memerlukan hukum. Apalah arti hukum jika tidak ada rakyatnya? Itulah pentingnya hukum. Jika ada warga negara yang tidak memiliki hukum, lalu apa yang terjadi dengan warga negara tersebut?Secara historis, penegakan hukum dan pengaturan publik lebih ditujukan pada kepastian hukum, bukan keadilan hukum. Hukum dalam masyarakat sangatlah penting, mengingat  kehidupan manusia tidak dapat dijelaskan di luar masyarakat.
Pasal 28J(2) menyatakan: "Setiap orang, dalam melaksanakan hak dan kebebasannya, harus menaati kewajiban yang ditetapkan oleh undang-undang dengan tujuan menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak dan kebebasan orang lain serta terpenuhinya kewajiban seperti: Adanya kewajiban untuk menaati pembatasannya.'' Pertimbangan dan Nilai Hak Adil dan Moral. Pasal ini mewajibkan kita warga negara Indonesia untuk mengikuti aturan hukum yang  ditetapkan  negara.
Tanpa undang-undang dan peraturan formal, masyarakat cenderung melakukan apa pun yang mereka inginkan, terutama untuk menyakiti satu sama lain. Oleh karena itu, peraturan perundang-undangan bukan untuk dilanggar, melainkan harus dipatuhi demi terciptanya keharmonisan antar masyarakat.
Lastuti Abubakar. 2013. Revitalisasi Hukum Adat Sebagai sumber Hukum Dalam Membangun Sistem Hukum Indonesia. Jurnal Dinamika Hukum. Volume 13 No. 2.