Bagi warga yang tidak mampu membayar jasa pengelolaan samapah maka ia harus mengelola sendiri sampahnya. Apa yang kemudian terjadi adalah warga-warga yang tidak mampu membakar sampahnya, membuangnya ke lokasi-lokasi yang dirasakan sepi, atau membuat lubang pembuangan sampah sendiri bagi yang memiliki kelebihan lahan. Akibatnya bisa dilihat hampir di sebagian besar daerah yang saya kunjungi, sampah dibuang di pinggir jalan, di tanah-tanah kosong, di sungai, dan tempat-tempat lain yang luput dari pengawasan petugas.
Saya dapat membayangkan jika sampah merupakan objek pajak daerah. Pemerintah dapat mengenakan tarif pajak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat dan pemungutan sampah oleh petugas daerah tidak memilah-milah antara warga yang bayar dan warga yang tidak bayar. PEtugas daerah akan berusaha semaksimal mungkin memungut sampah-sampah dari warga dan melakukan pembinaan tanpa pandang status ekonomi.
Kerja.. kerja…kerja…
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI