Mohon tunggu...
Katarina Kristi
Katarina Kristi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Fakultas Hukum UNTAG Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Opini Mengenai Negara yang Dikehendaki dalam Perspektif Ilmu Negara

17 September 2021   22:02 Diperbarui: 17 September 2021   22:06 476
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pengertian Negara dalam Ilmu Negara menurut M Solly Lubis adalah Ilmu yang mempelajari Negara secara umum, mengenai asal mulanya, wujudnya, lenyapnya, perkembangannya, dan jenis-jenisnya. Sedangkan menurut CST Kansil, Ilmu pengetahuan yang menyelidiki asas-asas pokok dan pengertian-pengertian pokok terhadap Negara.

Menurut Aristoteles Negara adalah persekutuan dari keluarga dan desa guna memperoleh hidup yang sebaik-baiknya. Yang dimaksud disini adalah Negara hukum yang di dalamnya terdiri dari berbagai kalangan kelompok masyarakat warga Negara yang ikut serta dalam permusyawaratan yang dilakukan Negara untuk kepentingan Negara. Negara yang diinginkan adalah Negara yang memiliki sifat sebagai berikut menurut Miriam Budiardjo,

  1. Sifat memaksa, agar peraturan perundang-undangan ditaaiti. Dengan demikian penertiban masyarakat dapat di atasi serta mengurangi adanya tindakan anarkis dan radikalisme serta terorisme dalam Negara, dalam artian pemerintah memiliki kekuasaan legal dana sarananya berupa polisi, tentara, dan lain lain.
  2. Sifat monopoli, Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat. Artinya hanya terdapat satu system yang digunakan, yang ketetapannya semua diatur oleh pemerintah tanpa ada campur tangan organisasi lainnya.
  3. Sifat mencakup semua (all-encompassing-all-embracing). Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali. Yang dimaksud adalah semua peraturan perundang-undangan harus dipatuhi oleh semua elemen masyarakat, mulai dari pemerintahan hingga masyarakat, tidak memandang bulu, selama masih menjadi Warga Negara.

Definisi Negara yang universal diterima ketika didasarkan kepada penyelidikan berbagai pemikiran kemudian diambilnya ciri-ciri dan karakteristiknya dari kenyataan yang bersifat umum. Definisi Negara yang paling ideal mempertimbangkan kenyataan manusia sebagai makhluk politik. Ciri-cirinya mencakup :

  1. Negara merupakan gabungan dari sejumlah kehidupan manusia.
  2. Negara eksis karena adanya ikatan jiwa antara manusia dengan Negara.
  3. Negara terdiri atas kesatuan yang meliputi bangsa-bangsa.

Sedangkan menurut beberapa ahli seperti, Harold J Laski mengatakan, Negara adalah suatu masyarakat yang diintegritaskan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara nyata lebih berkuasa daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat. 

Masyarakat adalah suatu kelompok manusia yang hidup dan bekerjasama untuk memenuhi terkabulnya keinginan-keinginan mereka bersama, masyarakat merupakan Negara kalau cara hidup yang harus ditaati baik oleh individu maupun oleh asosiasi-asosiasi ditentukan oleh suatu wewenang yang bersifat memaksa dan mengikat.

Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan system hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintahan yang untuk maksud itu diberi kekuasaan yang memaksa, menurut Robert Mac Iver. Kranenburg dalam bukunya Algmeine Staatslehre mengatakan, “Negara adalah sebagai suatu organisasi kekuasaan yang timbul karena kehendak dari suatu golongan/ bangsanya.”

Bisa dikatakan bahwa Negara adalah sekeolompok, organisasi atau asosiasi yang memiliki pemimpin dan beberapa individu yang berkuasa diantara sekian banyak individu lainnya guna membentuk suatu pemerintahan, bertujuan untuk menertibkan dan memajukan serta mewujudkan keinginan-keinginan sesama yang berada dalam organisasi tersebut. Negara merupakan alat untuk mencapai tujuan tersebut serta alat yang dimaksud disini adalah organisasi yang berwibawa.

Sifat dan hakikat sebuah Negara sebenarnya sama walaupun corak dari Negara berbeda satu dengan lainnya. Organisasi ini dibedakan dari organisasi-organisasi lain yang ada diluar sana karena memiliki sifat khusus. 

Terletak pada sifat-sifatnya, seperti yang saya sebutkan diatas, Negara memiliki tiga (3) sifat yaitu, sifat memaksa, monopoli, dan sifat yang mencakup semua (all-encompassing-all-embracing). 

Hal ini dikarenakan Negara dapat mendisiplinkan warganya melalui mekanisme hukumuna yang telah ditentukan jika melanggar peraturan perundang-undangan. Serta dapat memerintahkan serta mewajibkan beberapa hal kepada warganya seperti memungut pajak, mengangkat senjata jikalau Negara dalam keadaan bahaya, dll.

Tujuan Negara menurut para ahli, seperti teori John Locke, Negara didirikan untuk memenuhi hak-hak asasi manusia yaitu hak untuk hidup, hak kemerdekaan, dan ha katas milik pribadi, jika hak-hak tersebut dilanggar maka akan timbul kekacauan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun