Mohon tunggu...
Katarina Kristi
Katarina Kristi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Fakultas Hukum UNTAG Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tugas Ilmu Negara Mahasiswa Fakultas Hukum UNTAG Surabaya

12 September 2021   22:00 Diperbarui: 12 September 2021   22:22 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Katarina Kristi Suluh Putri

NIM : 1312100096

Mahasiswa Fakultas Hukum UNTAG Surabaya

  • Apa itu negara?

Pertama-tama apa sih yang dimaksud dengan Negara itu? Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan atau kedaulatan dengan tata pemerintahan yang melaksanakan tata tertib atau peraturan, hukum untuk di taati oleh seluruh elemen masyarakat yang berada di wilayah tersebut. Peraturan tersebut dinamakan Undang Undang atau Peraturan Perundang-undangan yang mengatur kekuasaan pemerintah, hak rakyat, dan hubungan di antara keduanya, pemerintah dan rakyat. Undang-undang memiliki kedudukan sebagai aturan main bagi rakyat untuk konsolidasi polisi politik dan hukum, untuk mengatur kehidupan bersama dalam rangka mewujudkan tujuan dalam bentuk negara.

Apa itu konsolidasi? Menurut KBBI konsolidasi adalah perbuatan (hal dan sebagainya) memperteguh atau memperkuat (perhubungan, persatuan, dan sebagainya). Jadi yang dimaksud disini adalah Perautaran Perundang-undangan ditujukan untuk memperkuat, memperteguh bangsa dan negara kita, agar lebih aman dan nyaman bagi seluruh elemen masyarakat. Maka dari itu kita harus mematuhi peraturan yang telah di buat dengan sebaik-baiknya.

Mulai dari Presiden, wakil rakyat, pemerintah hingga masyarakat biasa harus mematuhi peraturan, hukum atau tata tertib yang telah di buat untuk membuat daerah-daerah tersebut tertata dan menciptakan suatu keamanan dan kenyamanan bagi semua orang. Setiap daerah atau wilayah dalam suatu negara memiliki aturan, hukum atau tata tertibnya masing-masing tetapi tetap satu tujuan dengan ideologi negara itu sendiri.


Yang jelas, Peraturan Perundang-undangan dibuat untuk mensejahterakan masyarakat agar jauh lebih terkendali, terkondisi nyaman serta aman. Jika kita melanggar itu semua kita dapat dikenakan sanksi, entah itu hukuman berat maupun ringan, tergantung pelanggaran yang kita buat. Dengan adanya hukuman itu ditujukan agar kita menjadi jera dan berfikir kembali bahwa tindakan yang kita lakukan salah, namun masih banyak oknum yang tidak jera dan mengulangi kembali pelanggaran yang sama.

Apakah kita rugi? Tentu saja, bukan hanya kita sebagai masyarakat yang rugi tetapi pelaku atau orang yang melanggar tersebut rugi. Bisa saja ia dikecam masyarakat di lingkungannya, tidak di percaya, dll. Tentu saja kita tidak mau di perlakukan seperti itu walaupun kita sudah menyesali perbuatan kita yang terdahulu. Berbuat baik terhadap tetangga, teman, dan masyarakat sekitar dan betul-betul menyesali perbuatan yang lama dan tidak mengulanginya kembali dapat membuat pandangan orang terhadap kita berubah.

Jadilah masyarakat yang jujur, tegas, dan berani menyampaikan pendapat anda, berani memberikan opini dengan baik dan benar, sopan, serta fokus dapat membuat kita terhindar dari masalah serta memperhatikan pergaulan di lingkungan kita. Sebarkan aura positif disekeliling kita agar lingkungan tersebut hidup dan memiliki tujuan yang positif.

  • Negara yang bagaimana Anda kehendaki?

Negara yang saya kehendaki seperti negara maju pada umumnya, namun masih banyak yang ingin saya ubah mulai dari peraturan, lapangan pekerjaan, pemerintahan, hukum yang ada menjadi yang saya ingin kan. Seperti memberantas habis korupsi dengan hukuman yang lebih berat dari pada Pasal 23 Dalam perkara korupsi, pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220, Pasal 231, Pasal 421, Pasal 422, Pasal 429 atau Pasal 430 Kitab Undangundang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Dengan penjara paling sedikit 10 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda yang telah ada. Mengapa saya buat seperti demikian? Karena kejahatan korupsi semakin lama semakin banyak dan tidak membuat koruptor jera, sehingga saya sendiri ingin pada negara yang saya kehendaki tidak akan adanya korupsi lagi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun