Tujuan Politik desentralisasi menurut Bungaran Simanjutak dalam buku (Otonomi Daerah, Etnonasionalisme, dan Masa Depan Indonesia: 2011), bila cita-cita pembentukan dan pemberlakukan sistem pemerintahan desentralisasi berbentuk otonomi daerah untuk mempercepat kemakmuran, kedekatan rakyat kepada akses kekuasaan untuk mencapai kemakmuran itu, maka otonomi daerah merupakan jalur yang sudah tepat.Â
Semua mengakui bahwa pembentukan pemerintah otonomi bermaksud mendekatkan kekuasaan kepada rakyat.
Lebih lanjut, Bungaran simanjuntak menjelaskan, bahwa tujuan politik desentralisasi sendiri, yakni untuk memakmurkan rakyat daerah, serta untuk mempercepat kemakmuran itu dinikmati rakyat.Â
Pemerintah daerah yang dianggap lebih mengetahui kebutuhan rakyat dan daerahnya, akan lebih mempercepat pelaksanaan pembangunan, mempercepat pemerataan pembangunan, serta meningkatkan akses rakyat terhadap berbagai kebijakan.
Sebagaimana yang diungkapkan Bungaran Simanjuntak, sudah barang tentu, Otonomi daerah bertujuan agar pembangunan daerah akan lebih cepat dilakukan dan sesuai dengan kebutuhan daerah dan keinginan rakyatnya.Â
Mengapa demikian? Karena Pemda sudah dapat langsung mempelajari apa kebutuhan daerah, apa kebutuhan mendesak rakyatnya.
Desentralisasi tersebut, tentu saja sebagai bagian dari upaya penguatan demokrasi di tingkal lokal.Â
Dalam konteks politik di Indonesia, salah satu semangat desentralisasi itu terwujud juga dengan diselenggarakannya Pilkada langsung.Â
Menurut Leo Agustino dalam buku (Politik dan Otonomi Daerah: 2005), Pilkada Langsung merupakan bentuk dari penguatan demokratisasi di tingkat lokal, salah satunya, karena Pilkada Langsung erat kaitannya dengan pembangunan legitimasi politik.
Tentu saja pendapat tersebut sangat beralasan, karena sebagaimana yang diungkapkan oleh Leo selanjutnya, bahwa kepala daerah terpilih memiliki mandat dan legitimasi yang sangat kuat karena didukung oleh suara pemilih nyata (real voters) yang merefleksikan konfigurasi kekuatan politik dan kepentingan konstituen pemilih, sehingga dapat dipastikan bahwa kandidat yang terpilih secara demokratis mendapat dukungan dari sebagian besar warga masyarakat.Â
Legitimasi menjadi modal yang sangat penting (modal politik) dan diperlukan oleh suatu pemerintahan yang akan/tengah berkuasa.