Mohon tunggu...
Reza Fahlevi
Reza Fahlevi Mohon Tunggu... Jurnalis - Direktur Eksekutif The Jakarta Institute

"Bebek Berjalan Berbondong-bondong, Elang Terbang Sendirian"

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Dana Desa dan Ide Cemerlang Mendagri

10 Februari 2020   09:08 Diperbarui: 10 Februari 2020   09:14 1228
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mendagri Tito Karnavian - Foto: KOMPAS.com/Deti Mega Purnamasari)

JIKA berkunjung ke daerah kita akan melihat papan pengumuman berisi infografis anggaran desa dan peruntukannya yang terpampang di halaman depan kantor desa.

Ya, dana desa memang menjadi gebrakan Pemerintahan Presiden Jokowi sejak digulirkan pertama kali tahun 2015. Program pro kerakyatan tersebut berhasil menekan angka kemiskinan.

Karena dana desa, hingga Februari 2019, infrastruktur dasar di daerah terbangun secara massif. Mengutip kompas.com (26/2/2019), tercatat penggunaan dana desa berhasil membangun 1.140.378 meter jembatan, jalan desa 191.600 kilometer, pasar desa sebanyak 8.983 unit, kegiatan BUMDesa sebanyak 37.830 unit, embung desa sebanyak 4.175 unit, sarana irigasi sebanyak 58.931 unit.

Selain itu, dana desa juga telah turut membangun sarana prasarana penunjang kualitas hidup masyarakat desa melalui pembangunan 959.569 unit sarana air bersih, 240.587 unit Mandi Cuci Kakus (MCK), 9.692 unit Polindes, 50.854 unit PAUD, 24.820 unit Posyandu, serta drainase 29.557.922.

Namun di sisi lain, kendala yang terjadi mengingat besarnya anggaran, oknum kepala desa kerap tergiur untuk menyalahgunakannya untuk kepentingan pribadi dan kelompok. Bahkan, rendahnya serapan dana desa terjadi karena ia menjadi momok yang menghantui kepala desa beserta jajarannya.

Di lapangan, ketika dana desa cair, sejumlah oknum aparat penegak hukum selalu mencari-cari kesalahan penggunaan anggaran desa agar mereka 'memberikan upeti' jika ingin aman dari jeratan hukum. Banyak juga LSM abal-abal yang selalu mengancam kepala desa dengan isu penyalahgunaan anggaran. Padahal para LSM tersebut hanya mencari 'uang rokok' dengan asal menuding telah terjadi praktik korupsi dari realisasi anggaran desa.

Sudah banyak kasus kepala desa terjerat kasus hukum karena penyalahgunaan anggaran. Karena itu, mengingat dana desa menjadi tumpuan pembangunan nasional bagi Pemerintahan Presiden Jokowi sejak periode pertama hingga periode keduanya, dibutuhkan pengawasan ekstra ketat untuk perencanaan dan realisasi anggaran desa.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai pembina pemerintahan daerah memiliki tanggung jawab besar agar transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) senilai Rp856,9 triliun dari APBN tahun 2020 bisa benar-benar terserap dan realisasi penggunaan anggarannya tepat sasaran.

Mendagri telah mengusulkan agar dana desa dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang selama ini ditransfer ke Pemerintah Kabupaten, untuk langsung ditransfer ke rekening desa. Mengingat selama ini terjadi pengendapan luar biasa dari dana desa yang bersumber dari APBN di rekening Pemerintah Kabupaten, mengingat pengurusan administrasi dan pencairannya cukup komplek birokrasinya. Ditambah lagi, jarak dari desa-desa di pelosok untuk ke kantor Kabupaten yang jauh membuat pemerintah desa kesulitan untuk mengurusnya.

Usulan Mendagri tersebut telah melalui koordinasi dengan Menteri Desa Tertinggal dan Menteri Keuangan. Dan pada APBN 2020, dana transfer daerah dan dana desa akan langsung ditransfer ke rekening desa.

Dengan begitu, pembangunan akan cepat berjalan. Perekonomian masyarakat desa diharapkan terus meningkat seiring dengan penyerapan dana desa yang besar. Ditambah lagi tak ada lagi 'pemotongan dana desa dan BOS' oleh oknum di Pemerintah Kabupaten/Kota yang selama ini menerima dana desa dan transfer daerah dari Pemerintah Pusat untuk kemudian dialokasikan ke desa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun