Mohon tunggu...
Ahmad Fauzi
Ahmad Fauzi Mohon Tunggu... Lainnya - Pakar tidak jelas

Manusia biasa yang biasa-biasa saja

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tarik Ulur Omnibuslaw hingga Disahkan

5 November 2020   08:35 Diperbarui: 5 November 2020   09:21 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Omnibuslaw berawal dari ratusan US Dolar yang akan menjadi investasi di Indonesia, dimana bapak SBY menerima dan bapak Jusuf Kalla memberi karpet merah namun saat hendak dieksekusi ternyata tidak bisa sebab bertentangan dengan berbagai peraturan yang ada di Indonesia. 

Sehingga cerita awal ini melatar belakangi bahwa penyederhaan perizinan menjadi penting sebagaimana yang disampaikan oleh Prof. Mahfud MD saat memberikan closing statement di acara ILC dengan tema "setahun Jokowi-Ma'ruf: dari pandemi sampai demonstrasi"

Kemudian dilanjutkan dengan cerita kedua yaitu saat Jokowi menjabat dua tahun di awal periode. Dimana beliau pergi ke tanjung priuk dan melihat bongkar muat kapal yang lama sebab terkendala juga dengan aturan aturan yang ada, setelah itu diundanglah Mahfud MD, Jimly Assiddiqi, dan Indiarto senoaji dan ditanya oleh bapak Luhut Pandjaitan selaku Menko polhukam "ini bagaimana, pemerintah terhambat oleh peraturan yang banyak" disitulah letak awal mula omnibuslaw muncul yang menjadi jawaban dari ketiga undangan mengenai pertanyaan yang disampaikan oleh bapak Luhut pada tahun 2016.

Namun pembahasan ini menjadi macet saat bapak Luhut selaku menko polhukam dipindah ke menteri kemaritiman. Hal ini kembali dibahas oleh Presiden Jokowi yang disampaikan melalui pidato kenegeraannya usai dilantik menjadi Presiden di tahun 2019-2024 "segala bentuk kendala regulasi harus kita sederhanakan, harus kita potong, harus kita pangkas. Pemerintah akan mengajak DPR untuk menerbitkan dua undang undang besar yang pertama UU Ciptaker yang kedua UU Pemberdayaan UMKM masing-masing UU tersebut akan menjadi Omnibuslaw" ucap Presiden di sela-sela pidato kenegaraannya.

Presiden Jokowi kembali menyampaikan bahwa telah memohon kepada DPR agar kendala aturan yang menghambat untuk bergerak cepat segera diselesaikan, ia berharap DPR mampu menyelesaikan pembahasan omnibuslaw maksimal 100 hari kerja. 

Presiden Jokowi menilai bahwa ada 1244 pasal yang akan direvisi sebab pasal pasal tersebut menghambat pergerakan kita untuk maju dan merespon cepat perubahan perubahan yang sedang terjadi. Ini disampaikan pada saat Presiden Jokowi menghadiri Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 16 Januari 2020.

Selanjutnya, dilansir melalui laman youtube metrotvnews 9 maret 2020 jokowi menyampaikan optimismenya tentang omnibuslaw yang akan menjadi momentum baru bagi pertumbuhan ekonomi dalam negeri. 

Sebagaimana disampaikan "Saya yakin dengan reformasi struktural yang terus kita jalankan secara konsisten. terutama nanti setelah adanya omnibuslaw cipta kerja dan omnibuslaw perpajakan ini akan menciptakan sebuah momentum baru bagi sebuah pertumbuhan ekonomi negara kita".

Pada 22 April 2020 tiga pimpinan serikat buruh menyampaikan penolakan mengenai RUU Omnibuslaw klaster ketenagakerjaan saat bertemu Presiden Jokowi di istana. 24 April 2020 Presiden Jokowi merespon tuntutan buruh yang merasa keberatan terhadap sejumlah pasal klaster ketenagakerjaan dalam Omnibuslaw RUU Cipta Kerja dengan menunda pembahasan tersebut dan menyampaikan agar ini menjadi kesempatan untuk lebih mendalami substansi pasal-pasal yang terkait serta juga untuk mendapatkan masukan-masukan dari para pemangku kepentingan.

Omnibuslaw RUU Cipta Kerja akhirnya disahkan menjadi UU Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020 dengan naskah UU Cipta Kerja versi 812 halaman yang diserahkan kepada Presiden Jokowi pada 14 Oktober 2020. 

Kini, tepatnya 2 November 2020 kemaren Omibuslaw UU Cipta Kerja telah resmi diundangkan setelah diitandatangani oleh Presiden Joko Widodo sebagai pengesahan pada 2 November 2020 dan di tanggal yang sama, ditandatangani pula oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun