Mohon tunggu...
Zulkifli Harahap
Zulkifli Harahap Mohon Tunggu... -

MUALLAF yang menulis hanya sekedar untuk meluruskan sebisa mungkin. “None could be a Muslim if he mistreated a non-Muslim since The Prophet asws (alayhi as-shalawatu wa as-salamu) has warned us that he would be a personal pleader for a non-Muslim who has been wronged in the Islamic state.”\r\n\r\nFaisal bin Abdulaziz Al Saud (1906 – 1975)\r\n Penafi: Karena sejak SD tugas-tugas mengarang merupakan tugas yang saya takuti, apa yang saya tulis dalam ini adalah jiplakan tulisan orang lain. Dan, karena Kompansiana ini bulanlah jurnal ilmiah, sumber tulisan jiplakan saya tidak dicantumkan; dengan Internet, para pembaca bisa menelusurinya sendiri jika memang ingin informasi yang lebih lengkap.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Surat Terbuka kepada Ahok

27 Desember 2016   19:35 Diperbarui: 27 Desember 2016   23:17 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam analisis saya atas Pasal 156(a), pasal ini  tidak bisa disangkakan kepada Ahok. Pasal ini hanya dan hanya bisa disangkakan kepada orang-orang yang mengampanyekan atheis karena ayat (a) dan ayat (b) dalam Pasal 59(a) ialah ayat yang satu sehingga bentuk asli Pasal (4) pada UU 1/PNPS/1965 yang berupa:

(1) Pasal 156a

Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:

a.   yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan

terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;

b.   dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan ke-Tuhanan Yang Maha Esa."

seyogyanya berupa:

(2) Pasal 156(a)

“Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan ke-Tuhanan Yang Maha Esa."

Dengan demikian, Pasal ini hanya dan hanya dapat ditersangkakan kepada mereka yang menganjurkan paham atheis di Indonesia, DAN TIDAK DAPAT DITERSANGKAKAN KEPADA AHOK.

Saya bukan ahli hukum, tetapi bagi saya agak merasa aneh juga penasehat hukum Anda yang konon berjumlah 70 orang itu berformil-materil pada satu pasal yang masih berantakan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun