Mohon tunggu...
Kastrat BEM UI
Kastrat BEM UI Mohon Tunggu... Freelancer - @bemui_official

Akun Kompasiana Departemen Kajian Strategis BEM UI 2021. Tulisan akun ini bukan representasi sikap BEM UI terhadap suatu isu.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Bijak Menyikapi Politik Dinasti

15 Juli 2020   17:36 Diperbarui: 15 Juli 2020   17:35 696
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Politik Dinasti (Sumber: diolah dari berbagai sumber)

Politik dinasti, persoalan yang kompleks ini tidak membiarkan pemerintah kita diam. Presiden SBY mengingatkan, meskipun undang-undang tidak melarang orang yang memiliki hubungan kekerabatan menduduki jabatan di daerah, akan tetapi ada batasan norma kepatutan. 

Kementerian Dalam Negeri merealisasikan norma kepatutan menjadi norma hukum di Rancangan Undang-Undang Pilkada yang saat itu dibahas DPR. Sehingga akhirnya pertama kali dalam sejarah perundang-undangan di Indonesia, pemerintahan SBY berhasil meyakinkan DPR untuk mengatur pelarangan dinasti politik dalam undang-undang sehingga melahirkan syarat calon kepala daerah di Pasal 13 huruf q Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yaitu 'tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana'.

Dalam penjelasan huruf q disebutkan yang dimaksud dengan 'tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana' ialah tidak memiliki ikatan perkawinan dengan petahana atau telah melewati jeda satu kali masa jabatan (Media Indonesia, 2019).

Pelaksanaan Undang-Undang 22 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota mendapat penolakan masyarakat. Hal itu ditolak karena kepala daerah dipilih DPRD. Presiden SBY pun mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota pada 2 Oktober 2014, kepala daerah tetap dipilih langsung oleh rakyat.

Perpu SBY itu kemudian disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Dari sini menjadi semakin memperjelas aturan pelarangan praktik politik dinasti dalam perundang-undangan. Pasal 7 huruf q Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 menyebutkan syarat 'tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana'.

Di dalam penjelasan disebutkan bahwa yang dimaksud dengan 'tidak memiliki konflik kepentingan', antara lain, tidak memiliki ikatan perkawinan atau garis keturunan satu tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping dengan petahana kecuali telah melewati jeda satu kali masa jabatan. 

Pengaturan lebih ketat soal dinasti politik ditemukan dalam Pasal 7 huruf r Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang menyebutkan bahwa, syarat calon kepala daerah 'tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana'.

Penjelasan pasal tersebut artinya mengharuskan calon kepala daerah tidak memiliki hubungan darah, ikatan perkawinan dan/atau garis keturunan satu tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping dengan petahana, yaitu ayah, ibu, mertua, paman, bibi, kakak, adik, ipar, anak, dan menantu, kecuali telah melewati jeda satu kali masa jabatan (Media Indonesia, 2019).

Meskipun Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 telah disahkan, sangat disayangkan Undang-Undang ini belum pernah diterapkan karena terlanjur dibatalkan MK melalui putusan 33/PUU-XIII/2015 pada 8 Juli 2015.

Pasal 7 huruf r Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, menurut MK, mengandung diskriminasi dan bertentangan dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.

Sesuai dengan putusan MK, pelarangan dinasti politik dan politik dinasti dihapus permanen dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang menjadi dasar pelaksanaan pilkada serentak selama ini (Media Indonesia, 2019).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun