Mohon tunggu...
Kastrat BEM UI
Kastrat BEM UI Mohon Tunggu... Freelancer - @bemui_official

Akun Kompasiana Departemen Kajian Strategis BEM UI 2021. Tulisan akun ini bukan representasi sikap BEM UI terhadap suatu isu.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Bijak Menyikapi Politik Dinasti

15 Juli 2020   17:36 Diperbarui: 15 Juli 2020   17:35 696
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Politik Dinasti (Sumber: diolah dari berbagai sumber)

Kontestasi politik akbar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 telah disepakati oleh pemerintah dan DPR dalam rapat 14 April lalu. Saat ini, beberapa nama mulai muncul sebagai orang yang berniat maju menjadi calon pemegang jabatan politik di masing-masing daerah. 

Di antara nama-nama tersebut, setidaknya ada lima nama calon yang berasal dari anggota keluarga tokoh politik ternama di Indonesia. Diantaranya ada Gibran (putra sulung) dan Bobby Nasution (menantu) dari keluarga Presiden Joko Widodo; Siti Nur Azizah, putri dari Wapres Ma'aruf Amin; keponakan mantan Wapres Jusuf Kalla, Munafri Arifuddin; dan putra ketiga dari pendiri partai PAN Amien Rais yakni Mumtaz Rais (Kompas, 2020).

Nama-nama tersebut hanyalah sebagian dari mereka yang termasuk dalam afiliasi dengan tokoh politik tersohor. Masih banyak calon lain yang sama-sama berasal dari dinasti akan tetapi tidak terliput oleh media. Sehingga dalam konteks politik lokal, politik dinasti yang menjamur selalu rawan akan tindak penyalahgunaan kekuasaan.

Hal ini membuat politik dinasti menjadi kata yang berkonotasi pada tindakan negatif (Kumparan, 2018). Padahal, praktik politik dinasti itu sah-sah saja dilakukan mengingat siapapun orangnya, memiliki kedudukan yang sama di mata hukum (Detik, 2017).

Akan tetapi, praktik politik dinasti menjadi salah ketika dibumbui dengan nepotisme di dalamnya. Lalu, yang menjadi pertanyaan, apa perbedaan dari dua ungkapan dari politik dinasti dan nepotisme? Kenapa politik dinasti itu tidak salah? Bagaimana politik dinasti menjadi salah akibat nepotisme yang terjadi didalamnya?

Kata "nepotisme" berasal dari kata Italia "nepote" yang berarti anak laki-laki. Yang mana merupakan istilah yang dikaitkan pada praktik kepausan yakni pada pemberian bantuan khusus kepada cucu atau kerabat mereka.

Suatu tuduhan dalam politik tergolong sebagai tindakan nepotisme ketika seorang kerabat mendapatkan suatu posisi jabatan politik dari seorang tokoh politik yang berpengaruh, namun dia tidak memiliki kualifikasi yang diperlukan untuk menjabat dalam posisi tersebut (Gjinovci, 2016).

Dalam KBBI, nepotisme diartikan sebagai tindakan memilih kerabat atau sanak saudara sendiri untuk memegang jabatan pemerintahan. Nepotisme juga dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme Pasal 2 ayat (5) yang mengatakan bahwa setiap perbuatan Penyelenggara Negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.

Dari sini berdasar pada penjelasan secara etimologis dan yuridis, definisi dari penyebutan nepotisme lebih merujuk kepada suatu tindakan yang menguntungkan keluarga. Berbeda dengan penyebutan 'Politik Dinasti' yang mana lebih menjelaskan kepada suatu fenomena.

Dalam KBBI, kata dinasti berarti keturunan raja-raja yang memerintah, semuanya berasal dari satu keluarga. Politik dinasti adalah ungkapan keluarga yang beberapa anggotanya ikut serta dalam praktik politik praktis (Kumparan, 2020).

Politik dinasti juga bisa diartikan sebagai fenomena munculnya kekuasaan di lingkungan keluarga dari pemerintahan yang sedang berkuasa (Bawaslu, 2016; Pinter Politik, 2020).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun