Mohon tunggu...
Mini Kajian (KPK)
Mini Kajian (KPK) Mohon Tunggu... Mahasiswa - Departemen Kajian Aksi Strategis dan Advokasi BEM KM Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Achmad Yani

Kertas Putih Kastrat (KPK) merupakan "Mini" Kajian dari Departemen Kajian Aksi Strategis dan Advokasi (KASTRAD) BEM KM Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Achmad Yani Instagram : @bemkmfkunjani / @fkunjaniofficial Email : Kastrat.bemfkunjani@gmail.com #BemAnagataBaswara #Kastradbumi #MiniKajian

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Pilpres Indonesia 2024

19 Januari 2024   13:11 Diperbarui: 19 Januari 2024   13:14 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pilpres Indonesia 2024

Oleh : Staf Departemen Kastrad BEM KM FK Unjani (Tamma Rahagi W)

Pemilihan Presiden (Pilpres) Indonesia 2024 menjadi sorotan masyarakat sebagai peristiwa demokratis yang signifikan. Kajian ini bertujuan untuk memberikan perspektif awal mengenai dinamika, potensi isu-isu, dan tantangan yang mungkin dihadapi selama proses Pilpres.

Presiden Indonesia dipilih secara langsung melalui pemilihan umum yang diadakan setiap lima tahun sekali. Secara konstitusional, menurut Pasal 7 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden petahana Joko Widodo dan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak dapat berpartisipasi dalam kontestasi politik dalam pemilihan presiden pada tahun 2024. Akibatnya, Indonesia mengadakan pemilihan umum serentak untuk memilih legislatif dan eksekutif untuk masa bakti 2024--2029.

Hasyim menyatakan bahwa mereka telah melaksanakan sidang pleno KPU secara tertutup untuk menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden sebagai peserta pemilu, sesuai dengan ketentuan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Menurut Idham, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, KPU menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu Tahun 2024: Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon yang memenuhi syarat pasal 220 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, yaitu 25% kursi di DPR atau 25% perolehan suara sah secara nasional. Ketiga pasangan calon memenuhi syarat ini.

Referensi :

1. https://id.wikipedia.org/wiki/Pemilihan_umum_Presiden_Indonesia_2024

2. https://www.kpu.go.id/berita/baca/12081/kpu-tetapkan-tiga-pasangan-calon-presiden-dan-wakil-presiden-pemilu-2024

Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun