Mohon tunggu...
KASTRAT BEM FISIP UPNVJ
KASTRAT BEM FISIP UPNVJ Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ditjen Kajian Aksi Strategis BEM FISIP Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

Akun Kompasiana Direktorat Jenderal Kajian Aksi Strategis Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UPN Veteran Jakarta. Kabinet Astana Bimantara

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Surveillance Capitalism: Perlindungan Data Konsumen dalam Transaksi Jual Beli di Shopee

10 Juni 2023   11:07 Diperbarui: 10 Juni 2023   11:12 253
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

KARYA#3 Publikasi Esai Mahasiswa FISIP UPN Veteran Jakarta
Penulis: Alifia Zahra Kinanti
Program Studi Hubungan Internasional angkatan 2021

_______________________________________________________________________________

Perkembangan teknologi sudah semakin cepat dan memudahkan pengguna dalam kehidupan  sehari-harinya. Teknologi memberikan dampak pada segala bidang kehidupan terutama pada  bidang ekonomi.Dalam era globalisasi berbelanja kebutuhan sehari-hari tidak harus datang  langsung ke toko tetapi hanya dian di rumah dan mencari barang yang dibutuhkan melalui  gadget dan barang akan diantar ke alamat pembeli. Adanya teknologi merubah sistem bisnis  konvensional menjadi sistem bisnis modern dimana sebelum adanya teknologi penjual dan  pembeli masih harus ketemu secara langsung untuk melakukan transaksi jual beli. 

Penggunaan bisnis digital digunakan oleh para pebisnis baru dengan memberikan berbagai  jenis layanan yang memudahkan konsumen dalam transaksi jual beli online. Kemajuan  teknologi tidak hanya berguna sebagai sistem transaksi jual beli online tetapi juga  dimanfaatkan sebagai sistem pembayaran cashless. Fenomena bisnis digital biasa disebut  sebagai elektronik commerce (e-commerce). Masyarakat Indonesia sudah tidak merasa asing  dengan adanya e-commerce sebagai tempat transaksi jual beli melalui website/applikasi. Di  Indonesia ada berbagai macam jenis e-commerce yang sudah berkembang secara cepat  sehingga antar perusahaan e-commerce memiliki persaingan yang ketat. 

Shopee adalah salah satu e-commerce di Asia Tenggara yang bergerak di bidang bisnis online. Shopee adalah perusahaan dibawah naungan SEA Group yang dimiliki oleh Chris Feng.  Shopee memiliki beragam fitur seperti gratis ongkir, cashback, spaylater, shopeepay. Applikasi Shopee sering digunakan oleh masyarakat Indonesia untuk belanja online terutama  di masa pandemi. Di masa pandemi COVID-19 pengguna Shopee semakin meningkat. Pada  masa pandemi COVID-19 membuat UMKM menjadi berjualan di e-commerce Shopee/  Lazada/Tokopedia/Bukalapak dan lain-lain. E-commerce sangat membantu para pelaku  UMKM karena adanya PPKM dimana toko-toko harus ditutup. Oleh karena itu, dengan adanya  e-commerce konsumen tidak perlu pergi keluar rumah untuk mencari barang yang dibutuhkan 

Shopee memiliki sebuah kebijakan privasi yang dapat dibaca terlebih dahulu oleh  penggunanya sebelum menggunakan aplikasi Shopee. Kebijakan privasi Shopee isinya  mengenai kebijakan perlindungan hukum terhadap data pribadi pengguna berdasarkan  peraturan perundang-undangan tentang privasi yang berlaku untuk melindungi data pribadi  yang dikelola oleh Shopee. Dalam bacaan kebijakan privasi apabila pengguna tidak memberi  izin atau menceklis kolom "setuju" maka pengguna tidak dapat memakai aplikasi Shopee. Shopee memiliki sebuah Tim Tech untuk menganalisis data yang bertujuan meingkatkan  pelayanan perusahaan dan menyelesaikan permasalahan data pribadi pengguna. Perusahaan  Shopee biasanya mengumpulkan data pribadi yang pengguna berikan yaitu ada data nama,  alamat rumah, nomor telpon, nomor KTP, data lokasi alamat melalui GPS, foto atau video  bukti penerimaan barang, nomor rekening bank. Data-data tersebut hanya dapat diakses oleh  pihak ketiga/ karyawan Shopee yang memiliki izin dari perusahaan Shopee, pihak ketiga wajib  mematuhi UU tentang pengumpulan data pribadi untuk keperluan yang sewajarnya dan tidak  memiliki izin untuk membocorkan data pribadi pengguna ke pihak lain yang tidak memiliki  izin secara tertulis dari Shopee. 

Menurut saya teknologi tidak hanya memberikan manfaat kepada penggunanya tetapi juga  memberikan dampak negatif dalam sistem keamanan. Sudah banyak pihak yang tidak  bertanggung jawab dan menyalahgunakan teknologi/internet untuk melakukan kejahatan  (cyber crime). Sistem keamanan data yang terancam dalam applikasi e-commerce yaitu keamanan transaksional, privasi, sistem e-commerce, data informasi pribadi (nama,alamat, no telp, NIK, nomor rekening akun bank/e-wallet). Disamping kemudahan dalam belanja online  para konsumen harus peduli terhadap perlindungan data pribadi yang sangat krusial. Saya  sering melihat sering adanya kebocoran data pribadi pengguna e-commerce, banyak sistem  keamanan yang diretas oleh hacker. Kejahatan cyber dalam dunia bisnis online yang sering  saya lihat yaitu modus meminta kode OTP dengan iming-iming hadiah uang jutaan rupiah,  seorang phisher menelpon korban dan mengirimkan SMS dengan mengatasnamakan Shopee.  Phisher akan membujuk korban untuk memberikan kode OTP/link aktivasi yang telah  dikirimkan melalui SMS, jika korban memberikan kode tersebut akun e-commerce korban akan  di hack untuk di ambil data-datanya atau di sedot uang yang ada di rekening Shopeepay  sehingga saldonya jadi abis. Kemudian, setelah aksinya berhasil dalam beberapa menit  kemudian maka phisher akan mengembalikan akun Shopee ke korban.  

Di Indonesia sendiri sudah ada UU yang mengatur tentang perlindungan konsumen dalam  bertransaksi di e-commerce seperti Perpu No 71 tahun 2019 tentang penyelenggaraan sistem  dan transaksi elektronik dan PERPU No 80 Tahun 2019 tentang perdagangan melalui sistem  elektronik (PP PSTE). Menurut saya di Indonesia sendiri masih rendanya kesadaran pimpinan  perusahaan e-commerce, pemerintah tentang kelalaian karyawan/ pihak lain untuk mencuri  data demi kepentingan pribadi. Di era globalisasi kemampuan hacker yang melebihi  kemampuan sistem keamanan suatu platform/ website, jika data perusahaan e-commerce/pribadi pengguna mudah diakses oleh hacker maka pencurian data mudah  dilakukan. Di Indonesia sendiri masih lemahnya penegakan hukum perihal kejahatan cyber,  seharusnya pemerintah bertanggung jawab untuk melindungi hak privasi masyarakatnya.  Dalam menangani kasus cyber crime dalam bisnis online pemerintah harus bekerja sama  dengan berbagai pihak seperti Kominfo, Polri, Badan Siber, Kementrian Perdagangan untuk  menuntut dan menindak lanjuti kasus cyber crime.

DAFTAR PUSTAKA 

https://www.kompas.com/konsultasihukum/read/2021/08/17/060000780/data-pribadi konsumen-e-commerce-bocor-dan-dijual-pihak-lain?page=all  

Barokah, S., Abimanyu, A., & Riyana, E. (2020). Gender dan Usia dalam Memoderasi  Pengalaman dan Kepercayaan Merek terhadap Loyalitas Shopee. Bisnis: Performa,  17(2), 21--33. https://doi.org/10.29313/performa.v17i1.7639 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun