Mohon tunggu...
KASTRAT BEM FISIP UPNVJ
KASTRAT BEM FISIP UPNVJ Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ditjen Kajian Aksi Strategis BEM FISIP Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

Akun Kompasiana Direktorat Jenderal Kajian Aksi Strategis Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UPN Veteran Jakarta. Kabinet Astana Bimantara

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

May Day & Hardiknas: Momentum Perjuangan Buruh dan Perbaikan Pendidikan

10 Mei 2023   09:26 Diperbarui: 10 Mei 2023   09:34 358
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: Unsplash

KAMUS#5, Kajian Kastrat BEM FISIP UPNVJ

Pendahuluan

Masyarakat dunia merayakan hari buruh internasional atau sering disebut MAY-DAY yang diperingati setiap tanggal 1 Mei. MAY DAY selalu menjadi momentum perjuangan bagi seluruh lapisan pekerja untuk menuntut hak-hak nya dan tuntutan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka selaku tonggak utama pertumbuhan ekonomi. Selain itu, Hari Buruh Internasional juga menjadi simbol perjuangan untuk kemerdekaan, demokrasi, dan persamaan di seluruh dunia. 

Hari Buruh Internasional dirayakan pertama kali pada tanggal 1 Mei 1920, di mana serikat-serikat buruh dan pekerja melakukan aksi demonstrasi dan mogok kerja untuk memperjuangkan hak-hak mereka. Sejarah Hari Buruh di Indonesia bermula saat negara ini masih berada di bawah kekuasaan Belanda, dan kondisi kerja para pekerja di sektor perkebunan dan industri sangatlah buruk. 

Selama dijajah oleh Belanda, para pekerja dan serikat buruh sering mengalami eksploitasi dan penindasan oleh majikan Belanda.Kondisi kerja yang tidak sangat manusiawi, upah rendah, dan tidak adanya jaminan kesehatan dan keselamatan kerja, membuat para pekerja dan serikat buruh merasa perlu untuk memperjuangkan hak-hak mereka. Hal ini juga menjadi momentum bagi para pekerja di Indonesia, terutama setelah munculnya PERPPU Cipta Kerja yang resmi menjadi Undang-Undang beberapa waktu yang lalu, untuk menyuarakan aspirasinya akan rasa keberatan terkait diresmikannya Undang-Undang tersebut. 

Kesejahteraan para pekerja sebetulnya terus menjadi konsen dalam situasi sosial di Indonesia. Sebagai salah satu negara dengan potensi sumber daya manusia terbesar di dunia, isu kesejahteraan buruh seharusnya menjadi konsen utama pemerintah, dengan membuat kebijakan yang berada di sisi yang pro terhadap keadaan buruh. Munculnya Undang-Undang Cipta Kerja yang dari mulai penyusunannya sangat mendiskriminasi keberadaan buruh karena hanya dirumuskan oleh pihak-pihak tertentu saja menjadi bukti bahwa pemerintah tidak memiliki itikad baik bagi peningkatan kesejahteraan buruh. 

Padahal ide-ide investasi yang selama ini coba digemborkan oleh pemerintah hanya akan berakhir sia-sia apabila tidak didukung dengan ketersediaan buruh. Pembentukan produk Undang-Undang yang berpihak pada buruh ini perlu dilakukan demi mendorong pembangunan dan pertumbuhan ekonomi, apalagi di dekade transisi menuju dunia modern yang mengedepankan digitalisasi.

Untuk mendorong peningkatan kesejahteraan buruh juga perlu diikuti dengan peningkatan kualitas pendidikan yang dapat dicapai melalui pembenahan sistematika pendidikan dan juga pembenahan institusi bagi tenaga pengajar yang lebih rapi, sehingga kesejahteraan juga kualitas output yang dihasilkan oleh para tenaga pengajar baik di tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), maupun perguruan tinggi. 

Hal ini tentu penting, melihat potensi penduduk Indonesia yang sebagian besar merupakan generasi milenial dan juga generasi Z untuk menjadi generasi emas dan lulusan yang siap kerja, sehingga mampu memberikan seluruh skill yang dimilikinya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia dan juga meningkatkan peluang investasi. Dengan pembenahan sistem pendidikan yang melahirkan lulusan yang terdidik dan terlatih sehingga mampu bersaing secara global.

Hari Pendidikan Nasional (HARDIKNAS) yang jatuh pada tanggal 2 Mei 2023 juga harus menjadi momentum perjuangan bagi seluruh civitas akademik di berbagai tingkatan pendidikan dan pemerintah yang memiliki kehendak dalam memberlakukan kebijakan, agar kesejahteraan tenaga pengajar di Indonesia terus membaik dan dapat mengejar value tenaga pengajar di banyak negara lain yang sudah beberapa langkah lebih maju

Pembahasan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun