Mohon tunggu...
Kartika Ratna
Kartika Ratna Mohon Tunggu... Mahasiswa - Not a Writer

Hello everyone, I just want to complete my assignment

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Babi Ngepet Tertangkap, Netizen Geger, Polisi Bertindak

11 Mei 2021   20:15 Diperbarui: 11 Mei 2021   20:22 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Baru-baru ini media sosial dihebohkan dengan adanya video yang memperlihatkan seekor babi dikurung dalam kandang dan dikelilingi oleh banyak warga yang penasaran mengenai babi yang disebut-sebut sebagai jelmaan dari seorang pencuri. Video yang direkam oleh salah satu warga Depok ini menyebar dengan cepat melalui sosial media karena tidak bisa dipungkiri bahwa masyarakat masa kini tidak bisa lepas dari sosial media yang sangat cepat dalam menyebarkan informasi. Dalam video tersebut, babi ini ditangkap beramai-ramai oleh warga RT 02 RW 04 Bedahan, Sawangan, Kota Depok. Warga mengaku menangkap babi ini pada dini hari dengan ritual khusus yaitu proses penangkapan dilakukan tanpa busana dan warga bekerja sama dengan mematikan lampu rumah secara serentak. Beberapa warga yang sempat diwawancari oleh media juga mengaku bahwa mereka merasa sangat resah karena uang milik warga kerap hilang secara tiba-tiba. Ketua RW setempat, Abdul Rosad pun menjelaskan bahwa warga telah benar-benar melihat proses perubahan dengan mengintip melalui jendela masing-masing dari mulai manusia biasa yang menggunakan jubah hitam sampai menjadi babi ngepet.

Banyak netizen yang memberikan komentar mengenai hal ini khususnya mereka yang mengecam karena tidak percaya mitos babi ngepet yang telah beredar sejak dahulu. Namun, banyak juha yang berdiskusi bahwa jika babi tersebut bukanlah jelmaan manusia, lalu darimana babi tersebut muncul mengingat tidak adanya hutan disekitar pemukiman warga karena babi yang viral tersebut terlihat seperti babi hutan dan bukanlah seekor babi ternak. Mereka rata-rata merasa penasaran akan perubahan wujud dari babi sampai menjadi manusia kembali supaya dapat memastikan kebenarannya. Seharusnya warga net tidak gegabah dalam mengambil kesimpulan hanya melalui sebuah video.

Pada saat itu, tokoh setempat terus mengumumkan dan menganjurkan kepada siapa pun yang merasa sebagai kerabat dekat jelmaan babi yang telah melakukan hal ghaib tersebut untuk segera datang dan mengaku sebelum babi yang tertangkap itu diekseskusi dan akan ketahuan wujud aslinya atau babi tersebut diyakini dapat berubah kembali menjadi manusia seperti sebelumnya. Hal lain yang meyakinkan warga setempat dan juga warga net adalah ukuran babi yang disebut semakin lama semakin mengecil dari ukuran sebelumnya. Padahal jika dilihat secara ilmiah, tidak mungkin ukuran seekor babi mengecil hanya dalam hitungan jam saja, perubahan ukuran tentu dapat terjadi namun dalam waktu yang tidak sebentar.

Setelah isu tersebut menyebar semakin luas dan membuat warga net bingung, polisi pun segera menyelidiki kasus tersebut agar keributan dan ketidaknyamanan yang timbul dapat segera teratasi, khususnya warga setempat seperti yang terekam dalam sebuah video dimana kerumunan terbentuk akibat adanya isu babi ngepet yang tertangkap. Kepolisian menghimbau kepada warga setempat untuk tidak menyebabkan keributan dan kerumunan massa terutama di era pandemi yang masih berlangsung saat ini. Kepolisian akan memastikan kebenarannya dengan segera karena memang segala hal yang fakta yang diungkap dalam video tersebut tidak masuk akal sama sekali.

Ajun Komisaris Polisi Rio Mikael Tobing memberikan pernyataan bahwa babi yang tertangkap jika dilihat secara fisik merupakan babi hutan asli yang normal dengan ukuran yang memang kecil. Tidak ada penyusutan ukuran tubuh babi karena ukurannya memang sudah kecil sejak pertama ditemukan. Setelah diselidiki lebih dalam, Polres Metro Depok akhirnya menetapkan AI (44) sebagai tersangka penyebaran berita bohong terkait babi ngepet. Pihak kepolisisan memaparkan kronologi sebenarnya dari penangkapan babi yang terduga babi ngepet tersebut. Dari pengakuan AI kepada pihak polisi, Ia bersama rekannya yang lain berjumlah total 8 orang memang sengaja merekayasa kejadian tersebut. Ide pemalsuan babi ngepet ini timbul ketika banyak warga yang mengeluhkan kehilangan hartanya berupa uang dalam beberapa pekan dan tersangka merasa perlu mencarikan solusi bagi warga yang sering kehilangan. Motif AI melakukan ini adalah karena Ia merasa ingin mendapat perhatian warga agar terkenal di kalangan masyarakat sebagai seorang tokoh yang memberikan solusi dan mendapat ketenaran. Warga yang telah percaya pun merasa tertipu.

Faktanya, babi yang direkayasa sebagai manusia jelmaan babi ngepet itu sebenarnya AI beli melalui situs jual beli online seharga 900.000 rupiah yang dikirimkan menggunakan jasa pengiriman Indonesia dengan ongkos kirim yang dikenakan sebesar 200.000 rupiah, jadi total uang yang dikeluarkan sebesar 1.100.000 rupiah. Babi tersebut tiba di depan rumah AI pada pukul 11 malam dan AI beserta rekannya yang lain langsun menjalankan seluruh skenario yang sebelumnya sudah Ia susun, mulai dari 3 orang mencurigakan dan salah satunya tidak menapak dan diceritakan berubah menjadi babi seketika dengan ikat kepalah merah yang terpasang sampai penangkapan babi tersebut oleh 8 orang yang telanjang bulat. Semuanya merupakan rekayasa saja dan AI menceritakan hal tersebut di depan para wartawan sambil meminta maaf pada publik karena telah membuat keributan dan menyebarkan berita bohong pada publik. Ia mengaku bahwa kesalahan fatal yang Ia lakukan adalah karena hasutan setan yang sedang masuk kedalam dirinya ketika imannya lemah.

            Akhirnya pihak kepolisian menjatuhkan hukuman pada AI yang ditetapkan sebagai tersangka Pasal 14 ayat 1 atau 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Tindakan yang dilakukan oleh AI dan juga rekannya yang lain merupakan hal yang tidak boleh kita contoh karena dapat menimbulkan keresahan publik dan kesalahan informasi yang dapat menyebabkan pembodohan publik. Jika hal-hal hoaks atau bohong seperti itu tidak segera diatasai oleh pihak yang berwajib, maka keresahan sosial akan terus terjadi dan kerumunan pada saat kejadian juga akan berlangsung lama yang akan membahayakan kesehatan warga setempat karena rawan terkena penularan COVID-19.

            Di era digital seperti sekarang dimana berita dan informasi dapat menyebar luas dengan cepat, kita harus berhati-hati dan juga bijak dalam menggunakan sosial media, karena salah selangkah sedikit saja akan menimbulkan perkara yang besar nantinya dan dapat dikatkan dengan berbagai hukum yang ada. Pihak berwenang pun dapat dengan mudah melacak pembuat onar melalui sosial media dan menangkapnya dalam waktu yang singkat. Apalagi penyebaran berita bohong yang terang-terangan seperti ini.  Maka dari itu, masyarakat yang berperan sebagai penerima informasi harus memastikan dan mencari kebenaran informasi yang tersebar sebelum menyerap informasi tersebut. Media sosial merupakan tempat dimana informasi apapun beredar dan hanya penggunanya yang dapat memfilter informasi yang ada.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun