Mohon tunggu...
Kartika Dewi
Kartika Dewi Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kemudahan Akses dan Transaksi, Memudahkan Kegiatan Ekonomi

8 Desember 2022   00:26 Diperbarui: 8 Desember 2022   00:40 265
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Membedakan antara kebutuhan dan keinginan inilah yang sangat sulit, karena memiliki perbedaan yang minim sekali. Kebutuhan ini adalah salah satu faktor yang paling mendasar untuk dipenuhi terlebih dahulu. Sedangkan, keinginan ini adalah salah satu faktor tambahan setelah faktor yang paling mendasar ini terpenuhi, lalu bisa memenuhi faktor keinginan ini. 

Kebutuhan ini akan akan mendapatkan banyak sekali manfaat dan fungsi apabila kita membeli suatu barang yang benar-benar kita butuhkan, daripada, keinginan yang akan mendapatkan kepuasan dan kegembiraan yang sesaat yang sesuai dengan selera yang diinginkan. Kebutuhan dan keinginan ini sangat berpengaruh pada keberlangsungan seorang individu.

Ditengah-tengah keterbukaan akses internet ini, masyarakat bisa mengakses apa saja. Salah satunya, melakukan kegiatan konsumsi. Kegiatan konsumsi adalah kegiatan yang dilakukan untuk pembelian barang-barang dan jasa untuk mencapai kebutuhan atau keinginan dari individu tersebut. 

Antara keterbukaan akses internet dan melakukan kegiatan konsumsi ini, memiliki kemudahan yang sangat luas karena konsumen tidak perlu capek untuk mengantri, menawar, atau bahkan keluar dari rumah dari rumah untuk mendapatkan sebuah barang atau jasa dengan sekali 'klik' saja semuanya ada di dalam genggaman kita masing-masing individu. Begitu pula dengan transaksi yang dipermudahkan, banyak sekali macam pilihan transaksi yang ditawarkan untuk menunjang kegiatan konsumsi.

Kemudahan transaksi ini dimudahkan dengan adanya e-wallet atau dompet digital. E-wallet ini pun bisa digunakan untuk berbagai jenis pembayaran. Lalu e-wallet ini pun terus berkembang dan berbagai macam fitur yang ditawarkannya. Salah satunya adalah kredit bisa dilakukan dalam satu genggam tangan kita, yaitu di smartphone. 

Salah satu fitur yang ada di e-wallet ini ini pinjaman online. Pinjaman online ini bisa digunakan memberikan apa yang diinginkan atau bahkan dibutuhkan. Pendaftaran pinjol ini cenderung lebih mudah dengan mempunyai kartu tanda penduduk (KTP) sudah bisa untuk melakukan pinjaman online tanpa perlu ribet. Pinjol ini memberikan pinjaman yang bervariatif tergantung dari para kreditur mampu membayar pinjaman yang diajukannya perbulan. Pinjaman online bunganya pun juga sangat minim sekali. 

Tetapi yang harus diperhatikan buat para kreditur ini harus berhati-hati dalam memilih pinjaman online, lebih baiknya memilih pinjaman online legal yang di awasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan). 

Dengan bunga yang minim ini membuat masyarakat merasa terus ketagihan sehingga inilah yang membuat masyarakat untuk terus ingin membeli apapun yang diinginkan untuk mendapatkan kepuasan terhadap diri sendiri dikarenakan pinjaman online ini menawarkan beli sekarang, bisa bayar nanti.

Tak jauh beda dengan pinjaman online, dahulu sebelum teknologi berkembang pesat ini adanya kartu kredit. Kartu kredit ini berkembang di Indonesia ini juga membuat kemudahan dalam melakukan transaksi untuk menunjang kegiatan ekonomi dan tanpa ribet membawa uang tunai. 

Apalagi, ditambah dengan perkembangan gaya hidup masyarakat yang terjadi di kota-kota besar, bahkan tak jarang juga para penerbit kartu kredit ini membuat program dan promo yang menarik untuk mengikuti kebutuhan dan selera nasabah. 

Tetapi yang harus diperhatikan pada penggunaan kartu kredit ini harus bisa memfilter belanjaan, kartu kredit dipakai di saat kebutuhan mendesak saja, dan melunasi tagihannya tepat waktu tidak lebih dari 6 bulan agar debt collector tidak berurusan dengannya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun