Mohon tunggu...
Kartika Kariono
Kartika Kariono Mohon Tunggu... Pengacara - Ibu Rumah Tangga

Mengalir mengikuti kata hati dan buah pikiran

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Saya Sangsi pada Sanksi Perwali Palembang 27 Tahun 2020

16 September 2020   15:51 Diperbarui: 16 September 2020   15:53 364
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Walikota Palembang dan Gubernur Sumsel (Dok. Kompas.com)

Tepat satu minggu yang lalu, tepatnya Rabu 9 September 2020, walikota Palembang Harnojoyo menandatangani Peraturan Walikota (perwali) No.27/2020 tentang tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Pada Situasi Corona Virus Disease 2019 (Covid 2019) di Kota Palembang. Isi lengkapnya dapat di klik di sini

Seharusnya, eksekusi perwali ini diberlakukan seminggu setelah penandatanganan, yakni pada hari Kamis 15 September 2020. 

Sosialisasinya telah dilakukan sejak penandatanganan, baik melalui media cetak, eletronik dan media sosial. Namun, hingga tulisan ini dibuat sore ini saya belum dapat mengakses isi dari perwali 27 tahun 2020 yang resmi pada laman JDIH Kota Palembang.  Peredaran perwali ini justru didapat deri grup WA. 

Ada  4 tujuan perwali ini dibuat yangditegaskan dalam pasal 2 ,  yakni:

  1. Meningkatkan kepatuhan bagi setiap orang yang berdomisili dan/atau berkegiatan di Kota terhadap ketentuan mengenai penegakan disiplin protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19; 
  2. Meningkatkan partisipasi setiap orang untuk mencegah meningkatnya penularan dan penyebaran COVID-19; 
  3. Mendorong setiap orang menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat serta meningkatkan kesadaran mematuhi protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19; 
  4. Mendorong masyarakat yang produktif dalam aspek kehidupan sosial dan ekonomi serta aman COVID-19; 

Demi tegaknya kedisipilinan dalam Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Pada Situasi Corona Virus Disease 2019 (Covid 2019) di Kota Palembang, perwali ini mengatur sanksi pidana  bagi perorangan atau badan usaha yang melanggar penetapan protokol kesehatan yang daitur dalam peraturan walikota ini.

  1. Sanksi Administratif, Teguran Lisan, Teguran tertulis, penahanan kartu identitas, penutupan tempat usaha
  2. Denda,
  3. Kerja Sosial adalah kegiatan melakukan sesuatu untuk kepentingan masyarakat antara lain membersihkan sarana fasilitas umum, memberikan sumbangan kepada masyarakat yang kurang mampu, dan kegiatan lainnya yang bermanfaat untuk masyarakat. 

Sanksi Pidana dalam Perwali

Terlepas urgensinya penetapan protokol kesehatan pada adaptasi kenormalan baru. Sebagai negara hukum,  pemerintah mengambil upaya dengan pembentukan peraturan perundang-undangan. Sehingga upaya yang dilakukan pemerintah ini memiliki payung hukum dan tidak semena-mena.

Sesuai dengan mandat UUD Negara RI Tahun 1945, UU Nomor 4 Tahun 1984 serta UU Nomor 6 Tahun 2018, Presiden telah menetapkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat melalui Keppres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 dan PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. 

Sebagai aturan pelaksananya diterbitkan  pula Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)   Peraturan Menteri Kesehatan  (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB pada 31 Maret 2020. 

Sebagai upaya lanjutan pula pemkot Palembang pun mengekor pemda lain seperti Banjar Baru menerbitkan perwali yang memuat sanksi pidana bagi pelanggar protokol pencegahan covid 19. 

Di dalam ndang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UUPPP) disebutkan, jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan ditegaskan dalam pasal 7 yakni Unndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,  Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu),Peraturan Pemerintah,  Peraturan Presiden dan Peraturan Daerah (Perda).

Dari semua peraturan perundang-undangan yang disebutkan tadi, hanya  3 (tiga) peraturan perundang-undangan yang dapat memuat sanksi pidana yakni UU, Perpu dan Perda. 

Aturan mengenai hal ini dapat dilihat pada UU 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UUPPP), UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah 

Demikian pula penentuan sanksi pidana tidak dapat  "terlalu kreatif"  sebagaimana diatur dalam PP No 28 Tahun 2008,Pasal 2 (1) yang menegaskan bahwa  Sanksi administrasi berupa denda dikenakan hanya terhadap pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang.

Secara pribadi saya menyadari bahwa ini merupakan upaya pencegahan demi menegakkan kedisplinan warga Palembang.  Tetapi sebagai penyelenggara negara tentu paham betul bahwa di dalam membuat norma hukum wajib memastikan 3 landasan baik secara  filosofi, yuridis, sosioligis. Serta ketercapaian tujuan hukum berupa kepastian hukum, keadilan hukum dan kemanfaatan.

Pembuatan Perwali dengan disertai sanksi justru menunjukkan bagaimana gagapnya pemerintah kota Palembang yang terburu-buru membuat aturan hukum yang justru tidak memberikan kepastian hukum. 

Pembentukan Perda Palembang yang memuat protokol kesehatan ini sebenarnya telah diusulkan kepada DPRD Kota Palembang pada hari senin, 14 September 2020 yang lalu berbarengan dengan sosialisasi Perwali 27/2020 di DPRD Palembang oleh Wakil Walikota Palembang.

Sebagai warga Palembang saya kok merasa pembentukan perwali ini mbulet, semakin tidak jelas karena sifatnya yang memang tidak memilki kepatian hukum dan melanggar aturan di atasnya. Secara kemanfaatan juga jelas dipertanyakan bagaimana sebuah peraturan perundang-undangan yang cacat dalam memberi kepastian hukum akan memberikan manfaat.

Sanksi  pada dasarnya adalah wujud reaksi, akibat atau konsekuensi terhadap pelanggaran atau penyimpangan kaidah  yang berlaku di masyarakat sekaligus   alat kekuasaan untuk memaksakan ditaatinya kaidah sosial tertentu.

Sehingga penerapannya pun harus berhati-hati, terlebih sebuah sanksi pidana tidak hanya dapat berlaku sebagai pembalasan kepada pelaku pelanggaran/kejahatan atau memberi efek jera, baik kepada pelaku maupun orang di sekitarnya agar menaati aturan yang ada. 

Bukankah sejak zaman nenek moyang, Palembang ini pada pendekatan preventif yang humanis ketimbang represif dengan menjatuhkan sanksi. Jikapun hendak membuat peraturan yang tegas, toh untuk apa membuat peraturan prematur yang justru tak dapat bermanfaat.

Dengan kondisi pemberlakukan perwali yang sesungguhnya cacat yuridis ini, seperti membersihkan lantai dengan sapu yang kotor.

Sebagai warga Palembang yang dilindungi HAM nya dalam konstitusi negeri ini, bolehkah saya sangsi dengan sanksi dalam Perwali 27/2020?.  Selama pandemi covid 19 saya, keluarga, rekan dan komunitas saya berusaha untuk menjalankan protokol kesehatan ini dengan kesadaran penuh untuk kesahatan bersama, bukan karena keterpaksaan atau adanya paksaan dri pihak lain. Sebagai manusia bukankah seharusnya begitu?.

Selamat sore, salam kompal selalu. Tetap Bahagia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun