Mohon tunggu...
Kartika Kariono
Kartika Kariono Mohon Tunggu... Pengacara - Ibu Rumah Tangga

Mengalir mengikuti kata hati dan buah pikiran

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Cerita Pancasila

6 November 2019   20:36 Diperbarui: 6 November 2019   20:49 364
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Sebagai sebuah ideologi tentulah kebenaran Pancasila adalah mutlak, tidak akan menerima ideologi lain.

Sedari kecil kita diberi pemahaman bahwa bangsa Indonesia hidup dalam keberagaman dan Pancasila sebagai pengikatnya baik sebagai dasar, pandangan hidup dan ideologi.  Tetapi dalam kenyataannya, dinamika sejarah bangsa ini menunjukkan Pancasila sebagai ideologi selalu diuji. 

Contohnya dalam Undang-Undang jelas bahwa setiap organisasi yang ada di negeri ini harus berdasar pada Pancasila namun pada kenyataannya justru sikap tindak beberapa organisasi tidak menunjukkan bagaimana Pancasila menjadi ideologi organisasi mereka. Pencantuman Pancasila dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi seolah hanya menjadi penggugur kewajiban semata.

Pancasila, Norma Dasar

Di sisi lain, Pancasila sebagai ideologi menjadikannya sebagai dasar dan sumber hukum yang berlaku di negeri ini. Dalam teori stufenbau Hans Kelsen menegaskan sistem hukum merupakan sistem anak tangga dengan kaidah berjenjang dimana norma hukum yang paling rendah harus berpegangan pada norma hukum yang lebih tinggi dan kaidah hukum yang tertinggi berupa konstitusi harus berpegangan pada norma hukum yang paling mendasar (grundnorm).  

Pancasila sebagai grundnorm menjadi dasar (sumber segala sumber hukum) berlakunya peraturan perundang-undangan di negeri ini.

Namun, tidak dapat dipungkiri bagaimana peraturan perundang-undangan di Indonesia yang sebagian besar warisan kolonial ini masih mengedepankan individualistik, belum lagi ratifikasi peraturan perundang-undangan yang seringkali kontradiktif dengan nilai-nilai Pancasila yang kita yakini. 

Panjang pula deretan peraturan perundang-undangan yang diadopsi dari negeri yang mengedepankan kemanusiaan dalam individualistik sebagai pandangan kemanusiaan Barat (humanisme Renaisance, humanisme Pencerahan yang melahirkan individualisme-Liberal, atau Pasca-humanisme, padahal Pancasila yang nilai-nilainya digali dari saripati nilai-nilai yang hidup pada bangsa ini mengenal kemanusiaan dalam balutan kebersamaan yang bersifat komunal yang merupakan kemanusiaan timur.   

Saya semakin skeptis terhadap Pancasila, semakin dipelajari semakin ribet.

Sejarah Panjang Pancasila

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun