Mohon tunggu...
Karya Inovasi (Karinov)
Karya Inovasi (Karinov) Mohon Tunggu... Administrasi - Indonesia

Website WordPress Specialist Menulis hal yang bermanfaat.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Cara Daftar DTKS Online Lewat Aplikasi Play Store

9 April 2022   11:55 Diperbarui: 9 April 2022   12:00 405
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: DepositPhotos

Bantuan sosial menjadi program pemerintah yang cukup banyak di sorot oleh masyarakat. Banyak masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan sosial ini. Agar bisa mengetahui cara mendapatkan bantuan sosial dari pemerintahan, Anda harus mengetahui terlebih dahulu cara cek dan daftar DTKS online.

Bantuan sosial memang merupakan salah satu program dari pemerintah yang dibentuk demi menjaga dan meningkatkan kestabilan ekonomi masyarakat. Pemerintah berharap masyarakat bisa memanfaatkan bantuan ini dengan maksimal untuk memenuhi kebutuhan hidup yang dimiliki maupun mendirikan usaha untuk menunjang ekonomi.

Demi mewujudkan berbagai tujuan yang dimiliki oleh program bantuan sosial ini, pemerintah juga secara transparan memberikan akses bagi masyarakat untuk dapat mengetahui rincian bantuan yang diterima melalui website dan aplikasi khusus bantuan sosial. Bukan hanya itu, pemerintah juga memberikan informasi mengenai cara mendaftar DTKS agar masyarakat bisa menerima bantuan sosial ini.

Memahami DTKS

Secara singkat, DTKS merupakan data yang digunakan oleh Kemensos sebagai landasan untuk menentukan siapa saja yang akan menerima bantuan sosial. DTKS sendiri merupakan singkatan dari data terpadu kesejahteraan sosial.

DTKS sendiri bukan hanya sekadar data biasa melainkan data yang dilindungi atau memiliki dasar hukum berupa undang-undang. Setidaknya ada 5 dasar hukum resmi yang menjadi dasar berlakunya DTKS di ruang lingkup Kemensos.

Meski DTKS dijadikan sebagai data dasar untuk memilih penerima bantuan sosial, namun bukan berarti semua data yang terdaftar dalam DTKS pasti mendapatkan bantuan sosial. Kemensos memiliki standar khusus untuk memilih penerima bantuan sosial sehingga data personal yang ada dalam DTKS tetap diseleksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Seperti disampaikan sebelumnya bahwa DTKS menjadi dasar untuk pemilihan penerima manfaat bantuan sosial, setiap masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk masuk dalam DTKS. Agar bisa masuk dalam DTKS, masyarakat bisa mendaftarkan diri melalui berbagai cara.

Cara daftar dan Cek DTKS Online

Cara cek dan daftar DTKS online seringkali dilakukan oleh beberapa kalangan masyarakat saat ini. Untuk mendaftar DTKS sendiri sebenarnya masyarakat bisa mendatangi kantor kelurahan terdekat dan mendaftar secara offline.

Namun karena canggihnya teknologi saat ini, pihak Kemensos mulai menyediakan cara online bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri dalam DTKS. Adapun cara mendaftar DTKS secara yang bisa dilakukan sebagaimana dikutip dati situs Teknosia diantaranya:

  • Install aplikasi cek bansos melalui Google Play dalam smartphone
  • Klik option buat akun baru
  • Isi data diri dalam aplikasi sesuai dengan KTP dan kartu keluarga
  • Isi nomor Hp, e-mail, serta username dan password
  • Upload foto KTP sesuai petunjuk
  • Lakukan swafoto bersama KTP sesuai petunjuk
  • Klik buat akun baru untuk menyimpan data
  • Tunggu hingga aplikasi selesai menyimpan data dan masuk dalam tampilan beranda
  • Klik option daftar usulan
  • Kemudian klik pilihan tambahkan usulan
  • Masukkan kembali data diri sesuai permintaan dalam aplikasi
  • Klik ok

Setelah melakukan cara-cara di atas, maka Anda telah selesai mendaftarkan diri ke dalam DTKS. Kemensos akan melakukan verifikasi data dan menyeleksi apakah data yang telah diinput dalam DTKS ini layak mendapatkan bantuan sosial atau tidak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun