Mohon tunggu...
Zainal Abidin
Zainal Abidin Mohon Tunggu... karyawan swasta -

life is simple

Selanjutnya

Tutup

Money

2 Hal Sederhana yang Harus Diketahui Sebelum Berinvestasi Futures

21 Februari 2013   06:25 Diperbarui: 24 Juni 2015   17:57 246
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13614276781491545222

2 Hal Sederhana Yang Harus Diketahui Sebelum Berinvestasi Futures

Laporan tentang dana yang dibawa kabur pialang / broker. Atau saat ingin melakukan withdrawal dipersulit. Tentu kamu pernah dengar? Atau malah pernah mengalami? Berdasarkan pengalaman nyata teman saya, “wah, saya rasanya di tipu mentah-mentah,” kata temenku, “deposit cepet, mau narik duit malah dipersulit. Kapok dah.” Nah, akhirnya banyak orang-orang yang sebenernya tertarik sama dunia Investasi Futures, jadi pada mundur. Kasian kan sih Investasi Futures yang disalahin, padahal yang harusnya di tangkep tuh oknumnya. Kalau kata iklan kan: ngga kotor ngga belajar. Kalau sudah begini yaudah terima saja pembelajarannya. Tapi ntar dulu, bukan berarti dunia Futures Trading itu dunia yang kotor loh. Makanya disini saya mau sama-sama membagi pengalaman, biar kita saling belajar dari pengalaman orang lain. (asal jangan kita yang mengalami kerugian ya :)

Pembelajaran #1 buat kamu, berkenalan dengan yang namanya Segrerated Acoount. Layanan berupa rekening terpisah ini adalah rekening khusus yang berisi dana para nasabah atau investor dari broker/pialang yang sudah diatur dalam undang-undang dan aturan pemerintah lainnya. Buktinya segrerated account saja diawasi sama regulator resmi Indonesia, yaitu PT. Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) selaku penyelenggara dan penanggung jawab bursa perdagangan berjangka. Namun kliring dan penyelesaian transaksi sama PT. Kliring Berjangka Indonesia (KBI). Menghindari broker-broker yang jail nih, ada hukumannya. Dicatet dan diatur dalam UU No. 32/1997. Jadi kalau kamu nemuin broker yang ngumpet-ngumpet pake dana nasabahnya laporin aja. Itu akan diancam hukuman 3 tahun dan denda Rp. 4 Miliar. Pembelajaran #2, pilih broker yang pasti-pasti aja. Maksudnya yang SAH. Begini..., supaya dana investasi kamu tetap terlindungi, pilih broker yang sudah secara sah terdaftar di Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi), BBJ (Bursa Berjangka Jakarta), plus KBI (Kliring Berjangka Indonesia). Itu semua sudah sah dan resmi dibadan hukum Negara Indonesia. Kalau tidak didukung itu semua, mending kamu jangan coba-coba. Kalau sudah begitu, apa keuntungan kita? Tentu saja keamanan selama berinvestasi futures. Keamanan itu yang paling susah didapatkan. Tapi sekarang badan hukum kita sudah menjadi tegas – hehe at least lebih baik terlambat dari pada tidak tegas sama sekali. Dan keuntungannya:  proses deposit dijamin aman dan proses withdrawal profit lebih cepat. Tanpa berbelit-belit.

Semoga pembelajaran ini memperkaya pengetahuan dan tingkat kewaspadaan kamu. Safe Investasi...

Sumber

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun