Ambon, Kemenkum Maluku --- Dalam upaya memperkuat fondasi hukum daerah dan memastikan keselarasan peraturan dengan ketentuan perundang-undangan nasional, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap sejumlah Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Bupati dari tiga kabupaten di Maluku.
Acara yang berlangsung di ruang rapat pimpinan ini diikuti oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum pada Kanwil Kemenkum Maluku, Ketua dan Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, serta para Kepala Dinas dari Kabupaten Kepulauan Aru bersama Direktur RSUD Cenderawasih Dobo dan Tim Pokja Pengharmonisasian Kanwil Kemenkum Maluku hadir secara langsung.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, menegaskan bahwa pengharmonisasian regulasi merupakan tahapan strategis dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah.
Menurutnya, proses ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan langkah penting dalam memastikan bahwa produk hukum daerah memiliki kekuatan hukum yang kuat, selaras dengan ketentuan nasional, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
"Pengharmonisasian ini memastikan bahwa setiap pasal dan norma dalam peraturan daerah maupun peraturan bupati memiliki dasar hukum yang jelas, tidak tumpang tindih, dan selaras dengan kepentingan publik," ujar Saiful Sahri.
Rapat tersebut membahas 1 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Negeri, 1 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025--2029, serta 6 Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Kepulauan Aru yang mencakup bidang transportasi, kesehatan, retribusi, serta pengendalian minuman beralkohol.
Saiful Sahri juga menekankan bahwa kewenangan pengharmonisasian ini merupakan mandat langsung dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum, sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah, memiliki peran penting dalam memastikan kualitas dan kepastian hukum dari setiap regulasi daerah.
Lebih lanjut Saiful Sahri berharap proses ini dapat menjadi ruang dialog konstruktif antara pemerintah daerah, DPRD, dan instansi teknis, sehingga setiap regulasi yang lahir tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga aplikatif dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
"Kolaborasi yang kuat antara pemerintah daerah dan instansi vertikal merupakan kunci dalam mewujudkan peraturan yang berdaya guna dan berhasil guna," tutup Saiful Sahri. (Humas/H.S)