Ia menyampaikan bahwa hingga saat ini masih terdapat kekosongan regulasi yang perlu segera diisi agar hak-hak adat mendapat perlindungan menyeluruh dalam sistem hukum nasional.
Pertemuan tersebut tidak hanya menjadi sarana untuk mempererat hubungan antarlembaga, tetapi juga forum strategis dalam menyampaikan pandangan, mengidentifikasi tantangan, serta merumuskan langkah-langkah kolaboratif guna memperkuat pelayanan hukum di wilayah timur Indonesia.
Menutup pertemuan, Saiful Sahri menyampaikan rasa terima kasih atas kunjungan dan dialog konstruktif yang terjalin. Ia menegaskan kembali komitmen Kementerian Hukum Maluku untuk terus membangun sinergi lintas sektor, termasuk dalam perlindungan dan pengembangan Indikasi Geografis produk unggulan daerah sebagai bentuk perlindungan kekayaan intelektual dan kontribusi nyata terhadap kesejahteraan masyarakat Maluku. (Humas/H.S)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI